Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Profosal Skripsi : Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Nelayan dalam Menggunakan Produk Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT NELAYAN DALAM MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
(Studi Pada Anggota BMT SM PC Fatayat NU Brebes)


Proposal Skripsi
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat
Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi (SE)
Pada Jurusan Perbankan Syariah
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam





Disusun oleh :
SITI AROH MUNAWAROH
NIM.1414231106



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
JL. Perjuangan By Pass Sunyaragi Telp. (0231) 481264 Fax. (0231) 489926
Tahun 2017
A.    Latarbelakang  Masalah
Pada era globalisasi ini persaingan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank sangatlah pesat, demi membangun perekonomian Indonesia , baik dari berbagai bentuk yang di ciptakan dari lembaga-lembaga keuangan tersebut untuk meningkatkan minat seseorang agar berperan dalam kegiatan yang diberikan lembaga keuangan. Kedua lembaga keuangan tersebut memiliki caranya tersendiri salah satunya dalam pelayanan yang diberikan. Kemudian lembaga keuangan juga pada era globalisasi ini terpecah lagi dengan adanya lembaga keuangan syariah yang membedakan dirinya dengan lembaga keuangan konvensional, yang mana salah satu pembedanya adalah lembaga keuangan konvensional dengan sistem bunga sedangkan lembaga keuangan syariah dengan sistem bagi hasil.
Lembaga keuangan syariah baik lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank diantaranya yaitu bank syariah, asuransi syariah, pasar modal islam, pegadaian syariah, BMT dan lembaga keuangan syariah yang lain.
Dari sekian banyak lembaga keuangan syariah, BMT merupakan lembaga ekonomi islam yang di bangun berbasis keutamaan . BMT singkatan dari baitul maal wat tamwil. BMT merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah yaitu baitulmaal dan baitul tamwil. Baitulmaal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang noprofit, seperti ; zakat, infak, dan sedekah. Adapun baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dana dan penyaluran dana komersial.[1]
BMT (Baitul Mal Wa Tamwil) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi perusahaan kecil bawah dan kecil, antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, BMT bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah, serta menyalurkannya sesuai amanah.[2]
BMT berstatus hukum koperasi. BMT yang berstatus hukum koperasi dan melakukan kegiatan usahanya baik berupa menghimpun dana maupun menyalurkannya mengacu pada aturan UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian, PP RI No.9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiaatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Keputusaan menteri Negara koprasi dan usaha kecil dan menengah Nomor 91/Kep/M. Dan peraturan Menteri Negara koprasi dan usaha kecil dan menengah35.2/Per//M.KIKM/X/2007 tentang pedoman standar oprasional manajemen koperasi jasa keuangan syariah[3].
Sejak awal pendirian BMT dirancang sebagai suatu lembaga ekonomi rakyat yang secara konsepsi dan secara nyata memang lebih fokus pada masyarakat bawah. Agenda kegiatannya yang utama adalah pengembangan usaha-usaha melalui bantuan permodalan. Untuk melancarkan usaha pembiayaan tersebut, maka BMT berupaya menghimpun dana yang terutama sekali berasal dari masyarakat lokal sekitarnya. Dengan kata lain, BMT pada prinsipnya berupaya mengorganisasi upaya saling tolong menolong antar warga masyarakat suatu wilayah dalam masalah ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan umatnya.
Hadirnya BMT di daerah-daerah dengan berbagai macam layanan dan produknya diharapkan mampu mengatasi perekonomian masyarakat kecil yang mandiri. Oleh karenanya BMT harus mampu membuat suatu kebijakan yang mana kebijakan-kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat khususnya para pengusaha kecil dan menengah. Hal tersebut yang mengharuskan setiap BMT paha betul akan kondisi di lapangan baik dengan cara mengamati prilaku maupun minat mereka.
BMT yang dalam kegiatannya mengembangkan usaha-usaha melalui bantuan permodalan tentunya juga harus membuat sebuah produk pembiayaan yang sesuai untuk usaha-usaha yang ada di lokasi  tempat BMT beroperasi, seperti halnya BMT Syirkah Muawanah Pimpinan Cabang (SM PC) Fatayat NU Brebes ini yang berada di kawasan daerah pesisir Brebes yang banyak terdapat para nelayan di sana, dan terlebih lagi di kawasan tempat BMT ini  beroprasi yaitu tepatnya daerah kluwut, sedikit sekali lembaga keuangan syariah bahkan untuk BMT sendiri hanya ada BMT SM PC Fatayat NU Brebes saja, hal seperti ini tentunya menjadi sebuah peluang bisnis bagi BMT untuk menawarkan produk-produk syariah khususnya pebiayaan kepada para nelayan.
BMT SM PC Fatayat NU Brebes yang salah satu kegiatannya adalah menyalurkan dana kepada mayarakat atau anggotanya yang membutuhkan dana untuk kegiatan usahanya dengan menggunakan produk pembiayaan ,BMT SM PC Fatayat NU Brebes itu sendiri memiliki lima produk pembiayaan yaitu pembiayaan musyarakah, pembiayaan murabahah, bai’ bi’tsaman ‘ajil (BBA), pembiayaan mudharabah dan pembiayaan istishna ( jual beli surat berharga/cek).
Dari kelima pembiayaan di atas yang di fasilitasi oleh BMT SM PC Fatayat NU Brebes salah satu penggunanya yaitu di bidang perikanan yang tidak lain adalah para nelayan wilayah sekitar lokasi BMT , yaitu masyarakat nelayan daerah brebes, hal ini dikarenakan lokasi BMT SM PC Fatayat NU Brebes berada di kawasan pesisir daerah brebes yang banyak terdapat para nelayan di sekitar kawasan tersebut.
Dengan bukti adanya masyarakat nelayan yang melakukan pembiayaan dalam kelima produk  yang di fasilitasi oleh BMT SM PC Fatayat NU Brebes tersebut maka saya tertarik untuk meneliti lebih lanjut terkait  produk mana yang lebih di minati oleh anggota khususnya masyarakat nelayan daerah Brebes di dalam pemenuhan kebutuhan anggota terkait modal dalam usahanya, serta faktor apa saja yang mempengaruhi anggota berminat melakukan pembiayaan di BMT SM PC Fatayat NU Brebes. Sehinga hal ini lah yang menjadi alasan penulis menulis tugas akhir dengan judul “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nelayan Dalam Menggunakan Produk Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah (Studi Pada Anggota BMT SM PC Fatayat NU Brebes)”.
B.     Identifikasi Masalah
1.      Daerah pesisir sangat erat kaitannya dengan para nelayan, dan dalam kegiatannya bekerja sebagai nelayan tentunya tidak lepas dari kebutuhan akan hal yang mendukung pekerjaanya, seperti modal usaha. Ketika modal usaha minim tentunya perlu bantuan modal dari luar seperti lembaga keuangan atau bahkan renternir.
2.      Dalam hal bantuan permodalan ,LKS ( Lembaga Keuangan Syariah) khususnya BMT tentu akan menjadi salah satu solusi bagi para nelayan yang kekurangan modal.
3.      Dalam hal melakukan pembiayaan tentunya ada faktor-faktor yang dapat mempengaruhi para nelayan untuk mau atau berminat melakukan pembiayaan di lembaga keuangan syariah dalam hal ini BMT. Untuk bisa mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi minat nelayan tersebut tentunya sangat perlu di lakukan sebuah penelitian terkait faktor-faktor yang dapat mempengaruhi minat nelayan.
C.    Pembatasan Masalah
Batasan masalah yang dimaksudkan adalah agar penelitian ini terfokus pada masalah yang dirumuskan. Batasan masalah yang diteliti berkonsentrasi pada  analisis faktor-faktor yang mempengaruhi minat nelayan dalam menggunakan produk pembiayaan lembaga keuangan syariah (studi pada anggota BMT SM PC Fatayat NU Brebes) .
D.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latarbelakang masalah di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana nelayan lebih memilih pembiayaan di BMT SM PC Fatayat NU Brebes?
2.      Bagaimana keputusan anggota dalam memilih produk pembiayaan di BMT SM PC Fatayat NU Brebes ?
E.     Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk menganalisis  produk pembiayaan BMT SM PC Fatayat NU Brebes yang paling diminati oleh anggota sebagai sebuah pembiayaan yang di gunakan untuk menjalankan usahanya sebagai nelayan.
2.      Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi minat nelayan dalam menggunakan prodak pembiayaan lembaga keuangan syariah (Studi Pada Anggota BMT SM PC Fatayat NU Brebes).
F.     Kegunaan Penelitian
1.)    Bagi perusahaan
a.       Memberikan informasi terkait produk pembiayaan yang paling diminati oleh anggota yang di gunakan untuk menjalankan usahanya sebagai nelayan, serta memberikan gambaran terkait minat anggota dalam melakukan pembiayaan di BMT SM PC Fatayat NU Brebes.
b.      Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi bahan masukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan menentukan strategi-strategi apa yang harus diambil dalam kaitannya untuk meningkatkan jumlah anggotayang mengambil pembiayaan padaBMT SM PC Fatayat NU Brebes.
2.)    Bagi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon
Bagi IAIN Syekh Nurjati Cirebonhasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan kontribusi positif sebagai sumbangan pemikiran bagi pengembangan suatu ilmu pengetahuan atau sebagai bahan kebijakan kampus dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada.
3.)    Bagi pembaca
Memberikan informasi dan sebagai bahan pembanding untuk penelitian lebih lanjut mengenai masalah sejenis dalam dimensi, tempat dan waktu yang berbeda, baik yang bersifat melanjutkan maupun yang bersifat melengkapi.
4.)    Bagi peneliti
Melalui penelitian ini diharapkan dapat memantapkan dan menambah pengetahuan peneliti antara teori ilmiah yang didapatkan dari perkuliahan dengan penerapannya secara operasional di perusahaan.
G.    Landasan Teoritik
1.      Tinjauan Tentang Prilaku Konsumen
Schiffman dan Kanuk mendefinisikan perilaku konsumen sebagai prilaku yang diperlihatkan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan menghabiskan produk dan jasa yang mereka harapkan akan memuaskan kebutuhan mereka.[4]
Menurut Kotler dan Keller, perilaku konsumen adalah studi tentang bagaimana individu, kelompok, dan organisasai memilih, membeli, menggunakan barang dan jasa, idea atau pengalaman untuk memuaskan barang-barang atau jasa ekonomi yang dapat dipengaruhi oleh lingkungan.[5]
Disiplin perilaku konsumen adalah salah satu cabang dari ilmu sosial, yang memanfaatkan metode riset yang berasal dari disiplin psikologi, sosiologi, ekonomi, dan antropologi dalam meneliti prilaku manusia sebagai konsumen. Riset perilaku konsumen terdiri atas tiga perspektif yaitu persepektif pengambilan keputusan, perspektif eksperiensial (pengalaman), perspektif pengaruh perilaku. Ketiga perspektif ini sangat mempengaruhi cara berfikir dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen.
3.      Perspektif pengambilan keputusan
Konsumen melakukan serangkaian aktivitas dalam membuat keputusan pembelian. Perspektif ini mengasumsikan bahwa konsumen memiliki masalah dan melakukan proses pengambilan keputusan rasional untuk memecahkan masalah tersebut.
4.      Perspektif eksperiensial ( pengalaman)
Perspektif ini mengemukakan bahwa konsumen seringkali mengambil keputusan membeli suatu produk tidak selalu berdasarkan proses keputusan rasional untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi. Konsumen seringkali membeli suatu produk karena alasan unntuk kegembiraan, fantasi ataupun emosi yang diinginkan.
5.      Perspektif pengaruh behavioral
Perspektif ini menyatakan bahwa seorang konsumen membeli suatu produk seringkali bukan karena alasan rasional atau emosional yang berasal dari dalam dirinya. Perilaku konsumen dalam perspektif ini menyatakan bahwa perilaku konsumen sangat dipengaruhi faktor luar seperti program pemasaran yang dilakukan oleh produsen, faktor budaya, faktor lingkungan fisik, faktor ekonomi dan undang-undang, serta pengaruh lingkungan yang kuat membuat konsumen melakukan pengambilan. [6]
2.      Tinjauan Tentang Minat
Minat adalah kecenderungan dalam diri individu untuk tertatik pada sesuatu objek atau menyenangi sesuatu objek ( Sumadi Suryabrata, 1988 : 109 ). Menurut Crow and Crow minat adalah pendorong yang menyebabkan seseorang memberi perhatian terhadap orang, sesuatu, aktivitas-aktivitas tertentu. ( Johny Killis, 1988 : 26 )[7].
Faktor-faktor yang mempengaruhi minat
Menurut Crow and Crow, ada tiga faktor yang menimbulkan minat yaitu “Faktor yang timbul dari dalam diri individu, faktor motif sosial dan faktor emosional yang ketiganya mendorong timbulnya minat”, (Johny Killis, 1988 : 26 ). Pendapat tersebut sejalan dengan yang dikemukakan Sudarsono, faktor-faktor yang menimbulkan minat dapat digolongkan sebagai berikut :
1.      Faktor kebutuhan dari dalam. Kebutuhan ini dapat berupa kebutuhan yang berhubungan dengan jasmani dan kejiwaan.
2.      Faktor motif sosial, Timbulnya minat dalam diri seseorang dapat didorong oleh motif sosial yaitu kebutuhan untuk mendapatkan pengakuan, perhargaan dari lingkungan dimana ia berada.
3.      Faktor emosional. Faktor ini merupakan ukuran intensitas seseorang dalam menaruh perhatian terhadap sesuat kegiatan atau objek tertentu.
Beberapa Kondisi yang Mempengaruhi Minat
1.      Status ekonomi
Apabila status ekonomi membaik orang cenderung akan memperbanyak minat mereka yang semula belum mampu mereka laksanakan.
2.      Pendidikan
Semakin tinggi dan semakin formal tingkat pendidikan yang dimiliki seseorang maka semakin besar pula kegiatan yang bersifat intelek yang dilakukan.
3.      Tempat tinggal
Dimana orang tinggal banyak dipengaruhi oleh keinginan yang biasa mereka penuhi pada kehidupan sebelumnya masih dapat dilakukan atau tidak.[8]
Berbagai  hal  positif  yang  berkaitan  dengan  lembaga  keuangan  syariah  khususnya  BMT  akan  berpengaruh  dalam  memberikan  stimulan pada  para  nasabahnya  untuk  memanfaatkan  produk  yang  ditawarkannya. Minat  seseorang  dipengaruhi  oleh  faktor  eksternal  dan  internal.  Faktor eksternal antara lain dipengaruhi oleh: produk, harga, promosi dan tempat. Sedangkan  faktor  internal  dipengaruhi oleh:  budaya,  sosial,  pribadi  dan psikologis.[9]
3.      Tinjauan Tentang Produk Pembiayaan BMT
Kegiatan pembiayaan atau kredit usaha kecil bawah (mikro) dan kecil dalam kegiatan BMT yaitu[10] :
1.      Pembiayaan  mudharabah, yaitu pembiayaan total dengan menggunakan mekanisme bagi hasil.
2.      Pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan bersama dengan menggunakan mekanisme bagi hasil.
3.      Pembiayaan murabahah, yaitu pemilikan suatu barang tertentu yang dibayar pada saat jatuh tempo.
4.      Pembiayaan bay’bi saman ajil, yaitu pemilikan suatu barang tertentu dengan mekanisme pembayaran cicilan.
5.      Pembiayaan qard al-hasan, yautu pinjaman tanpa adanya tambahan pengembalian kecuali sebatas biaya administrasi.
Penjelasan dari kelima pembiayaan di atas sebagai berikut:
1.      Pembiayaan mudharabah
Mudharabahadalah salah satu akad kerja sama antara dua belah pihak dimana pihak pertama ( shohibul maal ) menyediakan dana 100 % sedangkan pihak kedua menjalankan atau mengelola keuntungan usaha secara mudharabah di bagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama itu bukan kelalaian pengelola, seandaikan kerugian itu akibat kelalaian pengelola maka pengelola yang akan menanggung kerugian tersebut[11].

Landasan hukum akad mudarabah yaitu :
Q.S Al-Baqarah: 198, yang artinya “ tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu”
Rukun mudharabah yaitu[12] :
-          Pelaku ( pemilik modal maupun pelaksana usaha )
-          Objek mudharabah ( modal dan kerja )
-          Ijab qabul ( persetujuan kedua belah pihak )
-          Nisbah keuntungan
2.      Pembiayaan musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Landasan hukum akad musyarakah yaitu :
Q.S An-Nisa:12. Yang artinya “…maka mereka berserikat pada sepertiga..”
3.      Pembiayaan murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.[13]
Landasan hukum akad murabahahini adalah:
Ayat-ayat Al-Quran yang secara umum membolehkan jual beli, diantaranya adalah firman Allah:
ÙˆَØ£َØ­َÙ„َّ اللهُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØ­َرَّÙ…َ الرِّبَا
Artinya: “..dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah:275).
Rukun  Murabahah yaitu:
a.       Penjual (ba’i) dianalogikan sebagai BMT.
b.       Pembeli (musytari) dianalogikan sebagai anggota.
c.        Barang yang akan diperjualbelikan (mabi’ ) yaitu jenis pembiayaan.
d.      Harga (Tsaman) dianalogikan sebagai pricing atau plafond pembiyaan.
e.        Ijab dan qobul dianalogikan sebagai akad perjanjian yaitu pernyatan persetujuan yang dituangkan dalam akad.
Syarat Bai’ al-Murabahah yaitu[14]:
a.       penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah/anggota.
b.      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
c.       Kontrak harus bebas dari riba
d.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
e.       Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
4.      Pembiayaan bay’bi saman ajil
Bay’bi saman ajil lebih dikenal sebagai Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Ba’i al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, Murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh/cicil (Karim,2006).
Bay bi saman ajil yaitu pembiayaan berakad jual beli. Pembiayaan Bay bi saman ajil yaitu suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara LKMS dengan anggotanya, yang mana LKMS menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian proses pembayarannnya dilakukan secara mencicil atau angsuran. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah jum1ah atas harga barang modal dan mark-up yang disepakati[15].
5.      Pembiayaan qard al-hasan
Al-qardhadalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqih klasik, qardhdikategorikan dalam aqd tathawwuiatau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial[16].
   Qard al-hasan Adalah perjanjian antara LKS dengan anggotanya, hanya anggota yang dianggap layak yang dapat diberi pinjaman. Kegiatan yang dimungkinkan untuk diberikan pembiayaan ini adalah anggota yang terdesak dalam melakukan kewajiban-kewajiban non usaha atau pengusaha yang menginginkan usahanya bangkit kembali yang oleh karena ketidakmampuannya untuk melunasi kewajiban usahanya.
Landasan hukum akad qardh yaitu:
Q.S Al-Hadiid:11, yang artinya: “ Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”
H.    Penelitian Terdahulu
Hasil penelitian terdahulu pada penelitian ini digunakan untuk memberikan informasi tentang penelitian atau karya-karya ilmiah yang berhubungan dengan penelitian ini, disamping itu diharapkan peneliti dapat mengetahui letak atau posisi penelitian yang dilakukan oleh peneliti sehingga tidak akan terjadi kesamaan materi serta sebagai kajian yang dapat menjadi rujukan peneliti.


Adapun penelitian terdahulu yang terkait dengan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Abdul Halim (2015) Jurusan muamalah hukum ekonomi islam, Fakultas syariah dan ekonomi islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang berjudul ”Faktor-Faktor Yang Mempengarui Minat Nasabah Terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah; studi kasus pada bank BNI syariah cabang Cirebon”. Dimana dalam penelitian ini mendapatkan sebuah hasil bahwa faktor-faktor yang berpengaruh terhadap minat nasabah terhadap KPR syariah yaitu menggunakan system bebas bunga, tidak adanya pinalti bilamana pembayaran terlambat,pemasaran dan promosi produk yang interaktif, dan pelayanan bank yang memuaskan.
2.      Muhammad Imam Fauzi ( 2014) Jurusan manajemen dakwah, Fakultas dakwah dan komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berjudul “Analisis Minat Nasabah Terhadap Produk Pembiayaan Ijarah BMT Bina Ihsanul Fikri Cabang Bugisan Yogyakarta”. Dimana dalam penelitian ini mendapatkan sebuah hasil bahwa faktor fasilitas pelayanan tidak begitu berpengaruh terhadap minat nasabah untuk menjadi anggota tetap di BMT BIF Cabang Bugisan Yogyakarta. Dan faktor pelayanan menjadi faktor utama yang menjadikan nasabah tetap terus menjadi anggota BMT BIF Cabang Bugisan Yogyakarta.
3.      Imam Hanafi (2007) Jurusan Muamalat Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berjudul “ Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Dalam Memanfaatkan Fasilitas Pembiayaan Pada BMT Amratani Utama Yogyakarta”. Dimana dalam penelitian ini mendapatkan sebuah hasil bahwa minat nasabah di pengaruhi oleh ; faktor fasilitas dan kemudahan mendapatkan jasa dengan nilai variance sebesar 21,089%, faktor keunggulan produk dengan nilai variance sebesar 16,540%, faktor keandalan pelayanan dengan nilai variance sebesar 12,959%, faktor kebutuhan dan norma agama dengan nilai variance sebesar 10,624%, faktor kelompok referensi dengan nilai variance sebesar 8,432%, dan faktor promosi dengan nilai variance sebesar 6,631%.
I.       Kerangka Pemikiran
Kerangka pemikiran merupakan model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktor yang telah di identifikasi sebagai masalah yang penting untuk di teliti.[17]

 









Dalam penelitian ini faktor-faktor yang akan diteliti kaitannya dalam mempengaruhi minat masyarakat nelayan daerah Brebes yaitu :
1.      Faktor produk
Adapun indikator yang digunakan adalah produk yang bervariasi, kesesuaian dengan tujuan dan kebutuhan.
2.      Faktor harga
Adapun indikator yang di gunakan adalah persyaratan yang ringan, biaya administrasi yang murah. jasa pembiayaan yang lebih rendah dibanding bunga kredit.
3.      Faktor promosi
Adapun indikator yang digunakan adalah periklanan seperti menggunakan brosur spandul dll, dan promosi penjualan dengan adanya undian dan doorprize, serta personal selling yaitu promosi yang dilakukan langsung oleh karyawan BMT.

4.      Faktor tempat
Adapun indikator yang di gunakan adalah lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, serta dekat dengan tempat tinggal.
Kemudian dari keempat faktor diatas dengan indikatornya masing-masing diharapakan setelah di lakukannya penelitian bisa menggambarkan faktor-faktor yang secara signifikan dapat mempengaruhi minat anggota dalam melakukan pembiayaan di BMT SM PC Fatayat NU Brebes.
J.      Hipotesis
Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian yang telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan hipotesis antara lain sebagai berikut :
a.       Faktor produk berpengaruh terhadap Minat nelayan dalam melakukan pembiayaan di BMT SM PC Fatayat NU Brebes.
b.      Faktor harga berpengaruh terhadap minat nelayan dalam melakukan pembiayaan di BMT SM PC Fatayat NU Brebes.
c.       Faktor promosi berpengaruh terhadap minat nelayan dalam melakukan pembiayaan di BMT SM PC Fatayat NU Brebes.
d.      Faktor tempat berpengaruh terhadap minat nelayan dalam melakukan pembiayaan di BMT SM PC Fatayat NU Brebes.
K.    Metode Penelitian
a.       Tempat dan Waktu
Tempat yang dipilih peneliti untuk melakukan penelitian ini adalah di BMT SM PC Fatayat Nu Brebes. Adapun waktu penelitian dilakukan sampai pada hasil akhir penulisan skripsi.
b.      Disain/Metode
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode dengan pendekatan kuantitatif. Dalam riset pendekatan kuantitatif, data yang diperlukan ialah data dalam bentuk kuantitas yang diwakili dengan angka/numeric.[18]

c.       Populasi & Sampel
Populasi merupakan kumpulan pengukuran atau data pengamatan yang di lakukan terhadap orang, benda atau tempat. Kemudian dalam penelitian ini populasinya adalah jumlah anggota yang notabennya bekerja sebagai nelayan yang melakukan pembiayaan di BMT SM PC Fatayat NU Brebes.
Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi.[19]Sampel yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah 10 % dari populasi.
d.      Definisi Operasional
Definisi oprasional dari variabel-variabel yang di analisis adalah sebagai berikut :
a.       Faktor produk (X1) yaitu merupakan variabel independent.
b.      Faktor harga (X2) yaitu merupakan variabel independent.
c.       Faktor promosi (X3) yaitu merupakan variabel independent.
d.      Faktor tempat (X4) yaitu merupakan variabel independent.
e.       Minat nelayan dalam menggunakan produk pembiayaan lembaga keuangan syariah (Y) yaitu variabel dependent.
e.       Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder untuk mendukung penelitian diperlukan data yang aktual.
1.      Data Primer
Data primer adalah data yang langsung diperoleh dari sumber data pertama dilokasi penelitian atau objek penelitian.[20]Data primer yang dikumpulkan dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dengan memberikan kuesioner atau daftar pertanyaan kepada anggota BMT SM PC Fatayat NU Brebes. Data juga diperoleh dengan wawancara langsung kepada pimpinan atau karyawan BMT SM PC Fatayat NU Brebes untuk mendapatkan data perusahaan yang berhubungan dengan penelitian ini.
2.      Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua atau sumber sekunder dari data yang peneliti butuhkan.[21]Data sekunder dalam penelitian ini dapat diperoleh dari sumber lain diantaranya dari jurnal, artikel, buku dan dokumentasi yang terkait atau yang erat hubungannya dengan penelitian ini.
f.       Instrumen Penelitian
Instrument peneliti adalah alat bantu yang digunakan untuk mengukur variabel yang akan diteliti. Pada penelitian ini instrument yang di gunakan adalah kuesioner (angket) yang berisi butir-butir pertanyaan atau pernyataan untuk diisi responden dalam hal ini adalah anggota BMT SM PC Fatayat NU Brebes khususnya masyarakat nelayan daerah Brebes.
g.      Teknik Pengumpulan data
1.      Dokumentasi
Mencari data-data mengenai hal-hal yang dibutuhkan dalam penelitian berupa catatan buku yaitu dokumen atau data tentang produk pembiayaan BMT.
2.      Interview
Pengumpulan data-data Tanya jawab sepihak yang di kerjakan dengan sistematika dan berdasarkan tujuan praktik,dengan beberapa kayawan BMT SM PC Fatayat NU Brebes.
3.      Kuesioner
Pengumpulan data-data yang berbentuk angka dengan menyebarkan pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan-pernyataan seputar faktor yang mempengaruhi minat anggota dalam melakukan pembiayaan di BMT SM PC Fatayat NU Brebes.


h.      Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif yang merupakan anaisis data yang berdasarkan perhitungan statistik untuk menjawab permasalahan yang ada. dalam analisis kuantitatif ini di gunakan alat analisi data sebagai berikut:
1.      Uji validitas
Menurut Ghozali uji validitas adalah suatu alat yang digunakan untuk mengukur sah atau valid tidaknya suatu kuesioner.[22]
2.      Uji reliabilitas
Reliabilitas adalah alat ukur untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indicator dari variebl konstruk. Cara menghitung tingkat reliabilitas suatu data yaitu dengan menggunakan rumus alpha cronbatch. Adapun rumus perhitungannya sebagai berikut :
α=
 keterangan
α= koefisien reliabilitas
k= jumlah item pervariabel x
r= mean korelasi antar item
hasil pengujian dikatanya reliable apabila nilai r alpha cronbatch > 0,60, dimana pada pengujian reliabilitas ini menggunakan bantuan computer program SPSS.
3.      Analisis regresi
Regresi digunakan unntuk mengukur besarnya pengaruh variabel bebas terhadap variabel tergantung dan memprediksi variabel tergantung dengan menggunakan variabel bebas. Dalam perhitungan ini menggunakan program SPSS.



L.     Sistematika Penelitian
Sistematika penelitian disusun dengan tujuan agar pokok-pokok masalah dapat dibahas secara urut dan terarah.
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini berisi tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, dan sistematika penelitian.
BAB II: LANDASAN TEORI
Bab ini menjelaskan tentang landasan teori dari penelitian terkait variabel penelitian. Teori-teori dalam landasan teori ini diambil dari berbagai referensi buku yang ada. Teori juga diambil dari literature dan semua yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Selain itu, pada landasan teori juga berisi kerangka pemikiran teoritis dan hipotesis penelitian.
BAB III: METODE PENELITIAN
Bab ini berisikan Berisi tentang Tempat dan Waktu Pelaksanaan Penelitian, Disain/Metode penelitian, Populasi & Sampel, Definisi Operasional, Jenis dan Sumber Data, Instrumen Penelitian, Teknik Pengumpulan dan Teknik Analisis Data.
BAB IV: HASIL DAN PEMBAHASAN
Bab ini membahas tentang deskripsi obyek penelitian, hasil analisis data dan pembahasan hasil analisis, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disebutkan dalam rumusan masalah (pembuktian hipotesis).
BAB V : PENUTUP
Bab ini berisi tentang kesimpulan yang diperoleh berdasarkan pengolahan data yang telah dilakukan, serta memuat tentang saran yang dapat berguna bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA


Daftar Pustaka Sementara
Antonio,Muhammad Syafi’i.Bank Syariah Dari Teori ke Praktik.Jakarta: Gema Insani, 2001.
Bungin ,Burhan.Metodologi Penelitian Kuantitatif.Jakarta: Kencana, 2005.
Darmawan,Deni.Metode Penelitian Kuantitatif.Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2013.
Ghozali,Imam.Aplikasi Analisis Multivarate dengan Program SPSS.Semarang:Badan Universitas Diponegoro,2001.
Huda,Nurul dan Heykal.Lembaga Keuangan Islam;tinjauan teoritis dan praktis,cetakan pertama.Jakarta:kencana, 2013.
Imaniyati,Neni Sri.Aspek-Aspek Hukum BMT.Bandung:Citra Aditya Bakti,2010.
Karim, Adiwarman. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan.edisi kedua. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2004 .
Kotler,Fhilip dan Kevin Leni Keller.Manajemen Pemasaran, Edisi 13 Jilid 1, alih bahasa: Bob Sabran. Erlangga:Jakarta, 2006.
Kotler,Philip dan Gary Armstrong.Prinsip-prinsip pemasaran.Jakarta: Erlangga, 2001.
Muljono,Djoko.Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah.Yogyakarta:ANDI, 2015.
Sarwono.Metode Riset Skripsi Pendekatan Kuantitatif Menggunakan SPSS. Jakarta: PT Gramedia,2012.
Shaleh ,Abdul Rahman.Psikologi Suatu Pengantar.Jakarta: Prenada Media, 2004.
Soemitra,Andri.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Edisi pertama.Jakarta: Kencana,2009.
Sugiyono.Metode Penelitian Pendidikan; pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D.Bandung:Alfabeta,2015.
Sumarwan,Ujang.Perilaku Konsumen;teori dan penerapannya dalam pemasaran. edisi kedua.Bogor:Ghalia Indonesia,2011.
Sumber Jurnal:
Mahmudatus Sa’diyah. Pengembangan Produk-Produk Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Volume 2, No.1, Juni 2014. 168
Sumber Website:
Di kutip dari artikel http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-minat-menurut-para-ahli.html, di akses pada pukul 20:58, 11/12/2017



[1] Nurul Huda, Heykal.Lembaga Keuangan Islam;tinjauan teoritis dan praktis.(Jakarta:kencana, 2013), Cetakan pertama hlm 363
[2] Djoko Muljono.perbankan dan lembaga keuangan syariah,.( Yogyakarta: ANDI,2015) hlm 472
[3] Neni Sri Imaniyati.Aspek-Aspek Hukum BMT.(Bandung.Citra Aditya Bakti.2010) hlm 98
[4] Ujang Sumarwan.Perilaku Konsumen;teori dan penerapannya dalam pemasaran.edisi kedua.(Bogor:Ghalia Indonesia,2011) hlm 4
[5] Fhilip Kotler dan Kevin Leni Keller.Manajemen Pemasaran, Edisi 13 Jilid 1, alih bahasa: Bob Sabran.( Erlangga:Jakarta, 2006) hlm 166
[6] Ujang Sumarwan.Perilaku Konsumen;teori dan penerapannya dalam pemasaran.edisi kedua.(Bogor:Ghalia Indonesia,2011) hlm 5
[7] Di kutip dari artikel http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-minat-menurut-para-ahli.html, di akses pada pukul 20:58, 11/12/2017
[8] Abdul Rahman Shaleh, Psikologi Suatu Pengantar,( Jakarta: Prenada Media, 2004), hlm 268
[9]Philip Kotler dan Gary Armstrong,Prinsip-prinsip pemasaran,(Jakarta: Erlangga, 2001),hlm 196
[10] Andri Soemitra.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,Edisi pertama.(Jakarta:Kencana,2009),hlm 464
[11] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001),hlm 95
[12] Karim, Adiwarman.Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Edisi kedua.( Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2004 ),hlm 193
[13] Muhammad Syafi’iAntonio,Bank Syariah;Dari Teori Ke Praktek,(Jakarta: Gema Insani,2001), hlm 101
[14] Muhammad Syafi’i Antonio,Bank Syariah;Dari Teori Ke Praktek,(Jakarta: Gema Insani,2001), hlm
102
[15] Mahmudatus Sa’diyah. Pengembangan Produk-Produk Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Volume 2, No.1, Juni 2014. 168
[16] Muhammad Syafi’iAntonio,Bank Syariah;Dari Teori Ke Praktek,(Jakarta: Gema Insani,2001), hlm
131

[17]Deni Darmawan, Metode Penelitian Kuantitatif, (Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2013), Hlm 15
[18] Sarwono.Metode Riset Skripsi Pendekatan Kuantitatif Menggunakan SPSS.(Jakarta: PT Gramedia,2012).hlm 32
[19] Sugiyono.Metode Penelitian Pendidikan; pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D.(Bandung:Alfabeta,2015). hlm 118
[20] Burhan Bungin,Metodologi Penelitian Kuantitatif, (Jakarta: Kencana, 2005). hlm 132.
[21] Burhan Bungin,Metodologi Penelitian Kuantitatif..., 132.
[22] Imam Ghozali.Aplikasi Analisis Multivarate dengan Program SPSS.(Semarang:Badan Universitas Diponegoro,2001). Hlm 39

Post a Comment for "Profosal Skripsi : Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Nelayan dalam Menggunakan Produk Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah"