Sidang Ratna Sarumpaet, Seret Nama Dahnil Anzar Sampai Fadli Zon Hingga Bayar Rp 90 Juta untuk Oplas
Beritaterheboh.com - Jaksa pada Kejari Jaksel mengkonfirmasi biaya operasi plastik Ratna Sarumpaet terdakwa hoax penganiayaan. Dari bukti tagihan pembayaran rumah sakit yang dikantongi jaksa, Ratna Sarumpaet membayar Rp 90 juta.
Penyidik dari Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan hoax, membenarkan tagihan pembayaran Ratna Sarumpaet saat berada di RS Bina Estetika, Menteng, Jakpus. Tagihan pada 24 September Rp 40 juta, pada 20 September Rp 25 juta, dan Rp 25 juta pada 21 September 2018.
"Ini ditunjukkan terkait dengan debit BCA ini, Rp 40 juta, Rp 20 juta, Rp 25 juta. Ini cap mana Anda tahu? tanya jaksa mengkonfirmasi bukti tagihan pembayaran kepada penyidik Mada Dimas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (26/3/2019)
"Pihak RS," ujar Mada Dimas.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat penyebaran hoax penganiayaan. Jaksa penuntut umum dalam tanggapannya menegaskan uraian tindak pidana dan tempat terjadinya tindak pidana sudah dituangkan secara lengkap di surat dakwaan.
"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah terdakwa dalam kondisi lebam dan bengkak juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial dan juga terjadinya unjuk rasa," ujar jaksa dalam surat dakwaan.
Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksi Sidang Ratna Sarumpaet Sebut Nama Dahnil Anzar dan Fadli Zon
Penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba mengaku mengetahui informasi terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet melalui media online Tribunnews.com dan Jawapos.com.
Menurut Niko, berdasarkan pemberitaan Jawa Pos, Dahnil Anzar membenarkan bahwa Ratna dianiaya. Juga dari pemberitaan Tribunnews.com, Fadli Zon membenarkan Ratna jadi korban penganiayaan.
Niko dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
"Saudara melihat foto yang viral itu dari media apa saja?" tanya ketua majelis hakim Joni.
"Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online," jawab Niko.
"Saat membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya apa itu?" tanya Joni. "Kalau Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," jawab Niko.
Adapun sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa. Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika. Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.
Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat Aloysius.
Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan jaksa.
Menurut Joni, surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut. Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kompas.com/detik.com
Post a Comment for "Sidang Ratna Sarumpaet, Seret Nama Dahnil Anzar Sampai Fadli Zon Hingga Bayar Rp 90 Juta untuk Oplas"