Terungkap! Ini Dia Video Detik-detik Ratna Sarumpaet di RS Bina Estetika Terekam CCTV
Beritaterheboh.com - Dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet pada Selasa (26/3/2019), jaksa memutar rekaman CCTV milik Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Jaksa memutar itu guna memastikan apakah rekaman tersebut yang dilihat AKP Niko Purba, salah satu penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi. "Kami akan memutar rekaman CCTV, apakah benar itu record-nya?" ujar salah satu jaksa.
Niko bersaksi bahwa rekaman CCTV yang diputar adalah rekaman video yang ia lihat di RS Bina Estetika pada 2 Oktober 2018.
Menurut keterangan pihak rumah sakit, video itu diambil pada 24 September 2018. Saat itu, terdakwa Ratna akan meninggalkan rumah sakit setelah melakukan operasi bedah wajah. "Dari pengamatan CCTV, kami tidak menemukan rekaman CCTV tanggal 21-23 September 2018 karena tidak te-record. Kami lihat ada (rekaman CCTV) tanggal 24 September 2018.
Di situ kami lihat ada yang kami duga Ibu Ratna Sarumpaet keluar dari rumah sakit menggunakan taksi," kata Niko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. "(Video) itu yang te-record saat awal (saya) ke rumah sakit.
Saya merekam melalui handphone lalu dipindah ke flashdisk untuk dijadikan barang bukti," katanya. "Yang mana yang saudara pikir adalah Ibu Ratna Sarumpaet?" tanya jaksa.
"Yang memakai kerudung biru," jawab Niko. Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim JPU. Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat bernama Aloysius.
Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan jaksa. Menurut ketua majelis hakim Joni, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut. Adapun Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JPU Putar Rekaman CCTV Milik RS Bina Estetika di Sidang Ratna Sarumpaet"
Post a Comment for "Terungkap! Ini Dia Video Detik-detik Ratna Sarumpaet di RS Bina Estetika Terekam CCTV"