Gak Nyangka! Ternyata Begini Kode A-B Uang Ketuk Palu di Sidang Gubernur Pujaan Alumni Monas, Zumi Zola
Beritaterheboh.com - PNS Dinas PUPR Jambi, Wahyudi mengaku mencatat pembagian uang ketuk palu untuk fraksi DPRD Jambi. Dalam pembagian, ada kode A dan B untuk masing-masing fraksi.
Awalnya, jaksa KPK mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyudi yang diduga mencatat uang ketuk palu untuk 9 fraksi di DPRD Jambi.
"BAP Anda menuliskan 9 yaitu Demokrat 8a+1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b, PKB 6a, PDIP 6b+1, Gerindra 5a+1, PPP 4b, PAN 4a, Bintang Keadilan 3b+1*, disebut A sama dengan 30, dan B sama dengan 20 bisa terangkan kode A dan B?," kata jaksa KPK dalam sidang terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Wahyudi yang bersaksi menyatakan uang ketuk palu dengan kode A dibagikan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. Sedangkan Wahyudi membagikan uang ketuk palu dengan kode B. Hal itu berdasarkan kepakatan Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi dengan Saifudin.
"Kode A dan B, A harus distribusikan Saifudin dan B kami yang harus kami bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saifudin. Kode B artinya 20 orang kali Rp 100 juta," jelas Wahyudi.
Kepada Wahyudi, jaksa juga bertanya kode plus 1. Wahyudi menyebut kode itu terkait dengan unsur anggota dan pimpinan DPRD.
"Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota yang distibusi dan unsur satu pimpinan yang bagikan Pak Saifudin," ujar Wahyudi.
Wahyudi juga dicecar mengenai jumlah anggota DPRD Jambi. Jaksa ingin mengetahui Wahyudi mendapatkan data jumlah anggota DPRD Jambi.
"Mengenai komposisi ini seperti PDIP ada 6 anggota dan lainnya? Data dari mana," tanya jaksa.
"Pak Saifudin yang hafal jumlah anggota (DPRD Jambi)," ucap Wahyudi.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, dia juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Zumi Zola Akui Ada Pemberian Uang Ketok Palu
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengakui adanya pemberian uang ketok palu untuk memuluskan pengesahan Raperda APBD Tahun 2017 dan 2018.
Zumi Zola meminta bantuan orang kepercayaannya, Apif Firmansyah, untuk melobi anggota DPRD Jambi.
"Yang melaporkan informasi permintaan ketok palu itu Apif kepada saya, baru Saudara Dodi. Itu mengapa saya minta Saudara Dodi untuk koordinasi dengan Apif. Alasannya, Apif punya kemampuan berpolitik mendekati anggota Dewan," kata Zumi saat menanggapi keterangan para saksi di persidangan, Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Menurut Zumi, orang kepercayaannya, Apif, mengaku akan melobi anggota Dewan tanpa mengeluarkan uang. Namun usahanya gagal dan akhirnya tetap memberikan uang.
"Pada awalnya dia melaporkan pada saya, dia melakukan pendekatan dulu untuk mencari solusi tidak pakai uang, pertama itu, tapi pada akhirnya dia menyerah juga," kata Zumi.
Selain itu, Zumi mengakui ada kontraktor yang memberi gratifikasi terkait kepentingan adiknya, Zumi Laza, maju sebagai Wali Kota Jambi lewat PAN. Dia juga mengakui sejumlah bantuan untuk PAN lainnya, seperti biaya sewa kantor DPD PAN dan ambulans.
"Saya di BAP pada penyidik saya akui, misalkan beberapa untuk kepentingan adik saya berencana jadi wali kota, tapi nggak jadi. Saya minta Apif langkah-langkah untuk sosialisi. Maklum, adik saya banyak di Jakarta. Bila itu diterjemahkan menjadi kebutuhan ambulans, kantor DPD PAN Jambi, dan billboard itu bagian dari beliau menerjemahkan bantuan tadi. Itu sudah saya akui, dan umrah saya akui, memang sebagian besar angka itu saya tidak ingat," ujar Zumi.
Namun Zumi menyebut ada orang yang berkepentingan lain memanfaatkannya. Misalnya bantuan untuk sapi kurban, Zumi mengaku tak tahu-menahu.
"Ada juga yang ada di saya tapi saya juga bingung, misalkan bantuan untuk sapi Rp 50 juta, itu sapi seperti apa, acara apa Yang Mulia. Kalau betul saya ketahui saya akan akui itu," kata Zumi.
Selain itu, Zumi menyangkal adanya tim khusus yang bertugas mengumpulkan fee proyek kepada kontraktor. Ia mengaku hanya meminta Apif membantunya mencari informasi terkait adanya PNS yang menjadi lawan politiknya saat maju di Pilkada 2015.
"Tidak ada pembentukan tim untuk mengumpulkan fee, tapi memang saya minta Apif membantu untuk dapat mencari info PNS mana yang jadi lawan politik saya, karena maklum saya melawan incumbent saat itu dan memang digerakkan betul PNS saat itu," kata Zumi.
"Tentu kalau sudah lawan politik tidak bisa kerja dengan saya. Saya emang minta bantuan beliau untuk merotasi nama-nama itu," imbuhnya.
Zumi dalam dakwaan disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda satu dengan lainnya. (detik.com)
Post a Comment for "Gak Nyangka! Ternyata Begini Kode A-B Uang Ketuk Palu di Sidang Gubernur Pujaan Alumni Monas, Zumi Zola"