Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Tangkap Lagi Penyebar Video Hoax Demo Ricuh di MK, Begini Nasibnya Sekarang!


Beritaterheboh.com - Anggota FPI berinisial SAA bukan satu-satunya orang yang ditangkap terkait dugaan penyebaran video hoax rusuh di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selain SAA, ada tiga orang lagi yang diamankan selama akhir pekan kemarin.

"Diamankan tersangka atas nama GUN yang menggunakan akun Facebook atas nama Wawan Gunawan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Rachmad Wibowo dalam keterangan tertulis dia, Senin (17/9/2018).

GUN ditangkap sebelum polisi menangkap SAA. GUN diamankan di Bandung pada Sabtu (15/9) pukul 15.15 WIB.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Penyebar Video Hoax Rusuh di MK

Rachmad mengatakan GUN diduga mendapat informasi tentang kerusuhan di MK dari grup Whatsapp 'BISMILLAH'. Grup itu disebut beranggotakan relawan Bakal Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto.

"Menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK, yang diperoleh tersangka dari WAG BISMILLAH (relawan Prabowo), tanpa mengkonfirmasi berita tersebut," jelas Rachmad.

Postingan GUN disebut mendapat 312 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 5.400 kali. Jumlah pertemanan di akun tersebut sebanyak 2.138 akun.

Selanjutnya polisi menangkap SAA, seorang anggota FPI pada malam hari. Keesokannya, polisi mengamankan YUS di Cianjur, Jawa Barat pada Minggu (16/9) pukul 02.27 WIB. YUS diduga menggunakan akun Facebook atas nama DOI untuk menyiarkan berita tersebut.

"Karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MK, yang diperoleh tersangka dari FB Group 'Boikot Metro TV Karena Melakukan Pembodohan Publik', dengan jumlah member group sebanyak 115.072 akun," terang Rachmad. 

Baca juga: FPI Beri Bantuan Hukum ke Anggota yang Jadi Tersangka Penyebar Hoax

Terakhir, seorang pemuda berinisial NUG diamankan di Samarinda pada Minggu (16/9) pukul 02.30 WIB. NUG diduga menyebarkan hoax itu lewat akun Facebook-nya Nugra Ze.

"Karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK, yang diperoleh tersangka dari grup Whatsapp KA KAMMI, dan tanpa mengetahui kejadian sebenarnya, langsung diposting di FB milik tersangka," tutur Rachmad.

Postingan NUG tersebut dikomentari sebanyak 97 kali dan dibagikan ulang sebanyak 30 ribu kali.

Diberitakan sebelumnya aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap SAA dan menetapkan sebagai tersangka kasus ITE. SAA dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan. SAA diamankan di warung kopi dekat kediamannya, Jakarta (15/9) pukul 20.00 WIB.

Video hoax tersebut sempat beredar di media sosial hingga WhatsApp Group pada Jumat, 14 September lalu. Di hari yang sama Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. Polri menyebut kegiatan simulasi itu 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden.


Anggota FPI Penyebar Video Hoax Rusuh di MK Resmi Ditahan

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan anggota FPI berinisial SAA, yang diduga menyebarkan video hoax berkonten demo rusuh di Mahkamah Konstitusi (MK). Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektivitas penyidik.

"Ya. Subjektivitas penyidik (alasan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (17/9/2018).


Secara terpisah, Ketua Bantuan Hukum FPI DKI Jakarta Mirza Zulkarnaen mengatakan kliennya resmi ditahan pada dini hari tadi. Dia berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk SAA.

"Semenjak semalam sudah resmi ditahan. Ngajuin (penangguhan) insyallah siang ini ke Polda," imbuh dia.(detik.com)

Post a Comment for "Polisi Tangkap Lagi Penyebar Video Hoax Demo Ricuh di MK, Begini Nasibnya Sekarang!"