Mengenal Pengertian dan Maksud dari Hukum-Hukum Islam
![]() |
Hukum Islam Gb.islamidia.com |
Hukum Islam : Dalam Islam kita kenal berbagai hukum seperti wajib, sunah, halal, haram dan lainnya. Dimana setiap hukum Islam tersebut berlaku bagi orang-orang mukalaf. Pengertian mukalaf sendiri adalah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
A. Macam - Macam Hukum Islam
Hukum Islam (Hukum syara') terbagi menjadi lima, yaitu sebagai berikut :
1. Wajib (Fardhu)
Pengertian wajib adalah perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dikerjakan maka pelakunya akan mendapat pahala, sementara jika ditinggalkan maka berdosa.
Wajib dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Wajib 'ain : adalah suatu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukalaf. Contoh wajib 'ain yaitu seperti sholat, puasa di bulan Ramadhan, dan lain sebagainya.
b. Wajib kifayah : adalah suatu peritah yang dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Contoh wajib kifayah adalah menyalatkan dan menguburkan jenazah.
2. Sunah
Pengertian sunah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa
Sunah dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Sunah Mu'akkad : Yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Contohnya sholat tarawih, sholat di hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
b. Sunah Ghairu Muakad : Yaitu sunah biasa
3. Haram
Pengertian haram adalah perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa.
Contonhnya meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, minum-minuman keras, zinah, narkoba,mencuri dan lain-lain.
4. Makruh
Pengertian makruh adalah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contohnya seperti makan petai, bawang mentah dan lain sebaginya.
5. Mubah
Pengertian mubah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan mendapatkan pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Contohnya seperti makan, minum, tidur dan lain sebagainya.
B. Syarat dan Rukun
a. Syarat
Pengertian syarat adalah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Jika sarat-sarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun
Pengertian rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam sholat merupakan pokok bagian sholat. Tegasnya sholat tanpa fatihah berarti tidak sah. Jadi sholat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
c. Sah
Pengertian sah adalah cukup syarat rukunnya dan betul
d. Batal
Pengertian batal adalah tidak cukup syarat dan rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukun-rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.
Sumber : Rifa'i, M. 2017. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang : PT Karya Toha Putra
Post a Comment for "Mengenal Pengertian dan Maksud dari Hukum-Hukum Islam"