Terbelit 2 Kasus, Kasus Video Hina NU Juga Ditangani Polda Sulteng. Begini Nasib Sugi Nur Raharja
Beritaterheboh.com - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) juga melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan menghina NU. Polda Sulteng melakukan penyelidikan laporan masyarakat terkait video Gus Nur di akun YouTube Munjiyat Channel, yang dinilai telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap NU.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang-lebih 10 (sepuluh) bulan, akhirnya tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur diserahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (9/5) pagi," ujar Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2019).
Gus Nur hari ini diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulteng setelah panggilan pertama tersangka tidak menghadap karena kegiatan dakwah di luar Sulawesi. Hari ini Gus Nur didampingi pengacaranya, Chandra Purna Irawan, memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Sebelum diserahkan ke JPU, Gus Nur terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di ruang Biddokkes Polda Sulteng dan dianggap sehat dan layak menghadapi proses hukum selanjutnya. Penyidik Polda Sulteng juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejati Sulteng, dan hasil penelitian JPU sudah menyatakan lengkap (P-21).
"Maka untuk tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan dan hari ini penyidik, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, menyerahkan ke jaksa," kata Didik.
"Bersama tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 lembar screenshot channel YouTube Munjiyat, 1 buah VCD yang berisi video rekaman," lanjutnya.
Di kasus ini, Gus Nur dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 500 juta.
"Proses penyidikan terhadap Saudara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian karena adanya laporan dari masyarakat. Dan perlu kita tahu, negara kita adalah negara hukum dan semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jadi tidak benar ini merupakan kriminalisasi ulama," ucap Didik.
Untuk diketahui, kasus video Gus Nur diduga menghina NU yang ditangani Polda Sulteng ini berawal dari laporan ke Polda Sulteng terkait unggahan akun YouTube bernama Munjiyat Channel yang dinilai telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap NU.
Sementara itu, kasus serupa ditangani Polda Jatim dan perkaranya kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Untuk kasus yang di Polda Jatim, Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di YouTube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit 25 detik tersebut dinilai menghina NU.
(nvl/fjp/detik.com)
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang-lebih 10 (sepuluh) bulan, akhirnya tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur diserahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (9/5) pagi," ujar Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2019).
Gus Nur hari ini diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulteng setelah panggilan pertama tersangka tidak menghadap karena kegiatan dakwah di luar Sulawesi. Hari ini Gus Nur didampingi pengacaranya, Chandra Purna Irawan, memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Sebelum diserahkan ke JPU, Gus Nur terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di ruang Biddokkes Polda Sulteng dan dianggap sehat dan layak menghadapi proses hukum selanjutnya. Penyidik Polda Sulteng juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejati Sulteng, dan hasil penelitian JPU sudah menyatakan lengkap (P-21).
"Maka untuk tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan dan hari ini penyidik, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, menyerahkan ke jaksa," kata Didik.
"Bersama tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 lembar screenshot channel YouTube Munjiyat, 1 buah VCD yang berisi video rekaman," lanjutnya.
Di kasus ini, Gus Nur dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 500 juta.
"Proses penyidikan terhadap Saudara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian karena adanya laporan dari masyarakat. Dan perlu kita tahu, negara kita adalah negara hukum dan semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jadi tidak benar ini merupakan kriminalisasi ulama," ucap Didik.
Untuk diketahui, kasus video Gus Nur diduga menghina NU yang ditangani Polda Sulteng ini berawal dari laporan ke Polda Sulteng terkait unggahan akun YouTube bernama Munjiyat Channel yang dinilai telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap NU.
Sementara itu, kasus serupa ditangani Polda Jatim dan perkaranya kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Untuk kasus yang di Polda Jatim, Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di YouTube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit 25 detik tersebut dinilai menghina NU.
(nvl/fjp/detik.com)
Post a Comment for "Terbelit 2 Kasus, Kasus Video Hina NU Juga Ditangani Polda Sulteng. Begini Nasib Sugi Nur Raharja"