Kapok! Tuduh Situng KPU Dikendalikan Bareskrim, Dua Pelaku Ini Terancam 3 Tahun Penjara
Beritaterheboh.com - Mabes Polri akhirnya menangkap dua tersangka penyebar hoaks server Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dikendalikan Bareskrim.
Kedua tersangka diamankan di dua tempat. Tersangka berinisia SG diamankan di Jalan Prumpungan, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur. Sementara tersangka bernama Anisa Carina diamankan di Jawa Timur.
“Siber Polri melakukan investigasi terhadap akun. Dari hasil investigas, berhasil mengamankan 2 tersangka,” kata Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Menurut Dedi, dari investigasi tersangka SG diduga pertama kali menyebarkan konten hoaks yang berisi Bareskirm Mabes Polri menjadi pusat kendali Situng KPU.
“Kemudian pelaku juga mengirim ke grup WA,” tutur Dedi.
Lalu dari hasil jejak digital dari tangan tersangka SG diamankan barang bukti berupa handphone dan sim card.
Sementara dari tersangka kedua bernama Anisa Carina, memviralkannya melalui akun Facebook miliknya bernama Anisa Carina.
Dari penangkapan Anisa, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, SIM card, dan akun Facebook.
“Dia juga mengakui memforward dan memposting ke grup WA dan akun Facebooknya,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara tiga tahun penjara.
(fir/pojoksatu)
Post a Comment for "Kapok! Tuduh Situng KPU Dikendalikan Bareskrim, Dua Pelaku Ini Terancam 3 Tahun Penjara"