Video Detik-detik, Buni Yani Resmi Dijebloskan Ke Lapas Gunung Sindur
foto: detik.com
Beritaterheboh.com - Terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Eksekusi Buni Yani dilakukan setelah dia memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2).
Ia dibawa ke Gunung Sindur dari Kejari Depok dengan menggunakan mobil tahanan.
"Ke Gunung Sindur," kata Buni Yani sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejari Depok, Jumat (1/2).
Lihat juga: Buni Yani Minta Ditahan di Mako Brimob Seperti Ahok
Buni Yani sebelumnya tiba di Kejari Depok sekitar pukul 19.27 WIB dan langsung memasuki kantor Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan dan mendatangani berita acara penahanan.
Mantan dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta itu datang ke Kejari Depok dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Lihat juga: TKN Soal Eksekusi Buni Yani: Ahok Saja Sudah, Jangan Cengeng
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan menjtuhkan hukuman 18 bulan penjara.
Buni Yani menyikapi vonisi itu dengan melakukan perlawanan hukum. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, dua upaya hukum itu kandas hingga akhirnya jaksa melayangkan panggilan untuk mengeksekusi Buni Yani.(CNNIndonesia.com)
Beritaterheboh.com - Terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Eksekusi Buni Yani dilakukan setelah dia memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2).
Ia dibawa ke Gunung Sindur dari Kejari Depok dengan menggunakan mobil tahanan.
"Ke Gunung Sindur," kata Buni Yani sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejari Depok, Jumat (1/2).
Lihat juga: Buni Yani Minta Ditahan di Mako Brimob Seperti Ahok
Buni Yani sebelumnya tiba di Kejari Depok sekitar pukul 19.27 WIB dan langsung memasuki kantor Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan dan mendatangani berita acara penahanan.
Mantan dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta itu datang ke Kejari Depok dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Lihat juga: TKN Soal Eksekusi Buni Yani: Ahok Saja Sudah, Jangan Cengeng
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan menjtuhkan hukuman 18 bulan penjara.
Buni Yani menyikapi vonisi itu dengan melakukan perlawanan hukum. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, dua upaya hukum itu kandas hingga akhirnya jaksa melayangkan panggilan untuk mengeksekusi Buni Yani.(CNNIndonesia.com)
Post a Comment for "Video Detik-detik, Buni Yani Resmi Dijebloskan Ke Lapas Gunung Sindur"