Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jaksa Tolak Penangguhan, Buni Yani Langsung Dibawa dengan Mobil Tahanan


Beritaterheboh.com - Kejaksaan menolak permohonan Buni Yani terkait penangguhan penahanan. Buni Yani pun bergerak menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait eksekusi terhadap putusan kasasinya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Iya ditolak (permohonan penangguhan penahanan)," ucap pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada detikcom, Jumat (1/2/2019).

Aldwin mengatakan Buni Yani saat ini sedang menuju Kejari Depok. Selain itu, dia mengaku segera mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus Buni Yani itu.



"Buni Yani akan datang ke situ memenuhi panggilan. Kalau kita fair-fair aja, jadi kalau ditolak ya berarti kita memenuhi panggilan ke sana, ini lagi di jalan ke sana," ucap Aldwin.




Buni Yani Dieksekusi

Buni Yani selesai menjalani proses eksekusi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Buni Yani langsung dibawa jaksa eksekutor dengan mobil tahanan.

Pantauan detikcom, Jumat (1/2/2019), Buni Yani dibawa jaksa memasuki mobil tahanan Kejari Depok yang sudah terparkir sejak sore. Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Buni Yani dan pengacaranya, Aldwin Rahadian, sempat berbicara kepada wartawan. 

Buni Yani sebelumnya datang ke Kejari Depok setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak. Saat tiba pada pukul 18.28 WIB, Buni Yani tampak menebar senyuman. 



Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.


Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa.

(detik.com)

Post a Comment for "Jaksa Tolak Penangguhan, Buni Yani Langsung Dibawa dengan Mobil Tahanan"