Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Kembali Periksa 'Tiga Serangkai' Ini. Dahnil Anzar Malah Ngomel-ngomel
Beritaterheboh.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap tiga saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Tiga saksi tersebut Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua KSPI Said Iqbal, dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang.
“Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Dahnil Anzar, Bu Nanik S Deyang, dan Said Iqbal yang rencananya pukul 13:00 WIB akan dilakukan konfrontir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Mereka bakal dikonfrontir karena keterangan ketiganya tidak cocok satu sama lain. Penyidik bakal meminta keterangan mereka lagi untuk menuntaskan berkas perkara Ratna Sarumpaet.
“Ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satu. Nanti kita tanyakan,” jelas Argo.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
Dahnil Keluhkan Pertanyaan 'Rasa' Tersangka, Polisi: Kami Sesuai Aturan
Dahnil Anzar Simanjuntak mengeluhkan pertanyaan penyidik saat pemeriksaan kasus hoax Ratna Sarumpaet seolah-olah dia adalah tersangka. Polisi memastikan proses pemeriksaan Dahnil sesuai aturan.
"Polisi bekerja sesuai aturan dan profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (26/10/2018).
Dahnil yang merupakan Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikonfrontir dengan saksi lain, yakni Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang dan Presiden KSPI Said Iqbal. Polisi mengatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada ketiga saksi itu semata-mata untuk kepentingan proses penyidikan.
"Ya (untuk kepentingan penyidikan)," ujarnya.
Sebelumnya, Dahnil menilai pertanyaan yang disampaikan kepada dirinya tidak substantif. Dia menyebut pertanyaan tersebut seolah-olah mengarah kepada seorang tersangka.
"Pertama begini, saya melihat jangan sampai polisi menjadi alat politik. itu penting, itu menjadi catatan saya selalu. Jadi berdiri tegaklah terkait itu. Apalagi dalam suasana politik seperti ini apalagi kami berulang kali dipanggil dan bagi kami pertanyaannya enggak substantif dan mengarah pada seolah-olah kami ini tersangka dan kami nggak paham sama sekali," kata Dahnil di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Dahnil juga meminta polisi untuk bekerja secara profesional. Menurut dia, jangan sampai polisi menjadi alat politik.
"Jadi saya berulang kali menyebutkan ini, cara-cara begini dihentikan dan saya ingin tentu polisi bekerja secara profesional. Itu yang berulang kali saya sebutkan," ujarnya. (Tribunnews.com/detik.com)
Post a Comment for "Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Kembali Periksa 'Tiga Serangkai' Ini. Dahnil Anzar Malah Ngomel-ngomel"