Ini Alasan Gubernur Anies Baswedan Tidak Mencabut Ijin Pulau Reklamasi Milik Agung Podomoro Grup
Beritaterheboh.com - Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah terlanjur dibangun.
"(Pulau) C, D, G, dan N, sudah jadi. Gimana (mau cabut izin), sudah jadi," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Anies mengatakan, nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.
Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.
Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai manfaat untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies.
Gubernur Anies Baswedan telah memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun.
Dia menghentikan proyek reklamasi tersebut untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno, pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Untuk diketahui, Pulau C dan D dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah. Sementara Pulau G dikelola pengembang PT Muara Wisesa Samudera di Pantai Utara Jakarta. Dimana PT Kapuk Niaga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land. Sementara Pulau N dikelola PT Pelindo II.
Sehingga, kata Anies, pulau-pulau yang sudah jadi dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
"Wilayah yang sudah terlanjur jadi yang sudah selesai menjadi pulau akan ditata mengikuti ketentuan yang ada," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).
Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan akan fokus dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
Anies juga mengatakan pihaknya akan menitikberatkan pada pemulihan Teluk Jakarta dalam aspek air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah dan antisipasi land subsidence.
"Kita akan siapkan Perda rencana wilayah rencana, zonasi wilayah dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nanti Perda itu sedang disusun," jelasnya.
Anies menghentikan proyek reklamasi untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. [merdeka.com/Tribunnews.com]
Yg dicabut yg blm lakukan reklamasi. Hal yg wajar & seharusnya.— 🇲🇨 Saya Indonesia (@BadjaNuswantara) September 26, 2018
Utk Pulau C,D,G & N milik Aguan & Podomoro JALAN TERUS.
Pencitraannya boleh juga. Pendukung Anies bangga. Kelihatannya tegas pdhl sangat untungkan Aguan & Podomoro singkirkan pesaing.😎👍https://t.co/DwKS2tV9Wy
Post a Comment for "Ini Alasan Gubernur Anies Baswedan Tidak Mencabut Ijin Pulau Reklamasi Milik Agung Podomoro Grup"