Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anies Baswedan Cabut Ijin 13 Pulau Reklamasi, Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Ungkap Fakta Dibaliknya!


Beritaterheboh.com - Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea menilai langkah pencabutan izin 13 pulau Reklamasi Teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak cukup. Dia menilai pencabutan izin belum bisa memastikan reklamasi berhenti.


"Karena kan masih bisa orang mengajukan izin baru lagi," kata Tigor ketika dihubungi wartawan, Rabu, 26 September 2018.

Kemarin, Anies mengumumkan pencabutan izin 13 itu melalui Keputusan Gubernur atau surat. Izin dicabut setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau tersebut.

Tigor mengatakan, penghentian total reklamasi bisa dilakukan dengan adanya payung hukum berupa Raperda yang saat ini tengah dibahas. Dua Raperda yang tak kunjung rampung itu berisi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Ketika diteken jadi Perda, pastikan itu tidak memuat tentang reklamasi," kata Tigor.

Tigor menerangkan Perda itu akan mengunci aktivitas reklamasi. Ketika berganti Gubernur pun, kata Tigor, tidak akan mudah untuk diubah. Apalagi, hanya permintaan dari kalangan pengembang.

"Perda kan hanya bisa ditinjau bertahun-tahun, 10 tahun kalau tidak salah, dan 30 tahun berikutnya baru bisa berubah kembali," ucap Tigor.

Mengenai ketersinggungan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur) yang saat ini tengah direvisi, Tigor menyatakan Raperda dapat disahkan dahulu.(tempo.co)

Post a Comment for "Anies Baswedan Cabut Ijin 13 Pulau Reklamasi, Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Ungkap Fakta Dibaliknya!"