Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Pemetaan, Indikator, Skenario Pembelajaran, PPT, dan LKS

Cover
Pembelajaran Gb. Google


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) telah membawa perubahan hampir di semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, dunia pendidikan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah berkaitan dengan tuntutan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, sebab melalui proses pendidikan akan terlahir generasi muda yang berkualitas yang diharapkan mampu mengikuti perubahan dan perkembangan kemajuan zaman disegala aspek kehidupan. Pembelajaran juga harus sesuai dengan standar proses pendidikan. 


Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Serta untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut, pada hakekatnya mutu pendidikan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya faktor yang paling menentukan adalah kurikulum pendidikan yang berkualitas. 

Kurikulum merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam sistem pendidikan, sebab dalam kurikulum bukan hanya dirumuskan tentang tujuan yang harus dicapai sehingga memperjelas arah pendidikan, akan tetapi juga memberikan pemahaman tentang pengalaman belajar yang harus dimiliki setiap siswa. Kurikulum akan sangat bermanfaat bagi kepala sekolah untuk dapat mengembangkan sekolah, kemudian guru untuk memperlancar kagiatan belajar mengajar di kelas, penulis buku ajar dalam menyusun buku sehingga sesuai dengan kurikulum serta masyarakat sebagai pengguna output dari kurikulum.

Pendidikan sebagai sebuah proses tentunya memiliki tujuan, seperti dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 bahwa tujuan pendidikan di Indonesia adalah “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pendidikan merupakan aspek terpenting untuk dimiliki setiap umat manusia. Karena pendidikan dapat menciptakan perubahan sikap yang baik pada diri seseorang. Selain memberikan arah kemana harus melangkah, juga memberikan ketentuan untuk memilih isi/materi, strategi/metode pengajaran, serta cara-cara penilaian dalam melakukan usaha pendidikan itu. Sesuai dengan tingkatan, jenis sekolah, dan program pendidikan yang diberikan (Nana Sudjana).






BAB II

TUJUAN PENDIDIKAN DARI RUANG LINGKUP TERBESAR KE TERKECIL


Sukamadinata membagi tujuan pendidikan menjadi empat tingkatan menurut hierarki (ruang lingkup) tujuan pendidikan, yaitu :

1.      Tujuan umum pendidikan (pendidikan nasional) yaitu pembentukan manusia berjiwa pancasila. Dapat dirumuskan dalam dokumen resmi Negara dalam hal ini GBHN dan UU pendidikan nasional yang bersifat filosofi dan politis dan dapat berlaku dalam mencakup system pendidikan secara keseluruhan dan hal itu bersifat umum.

2.      Tujuan institusional (tujuan pendidikan lembaga) ialah tujuan pendidikan yang akan dicapai menurut jenis dan tingkatan sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing, biasanya tercantum dalam kurikulum sekolah atau lembaga pendidikan yang harus dicapai setelah selesai belajar. Dapat dirumuskan dalam UU pendidikan dan peraturan pemerintah yang termasuk kebijaksanaan menteri pendidikan nasional yang bersifat kelembagaan TK, SD, SLPT, SMA, Perguruan tinggi, kursus-kursus dan sebagainya.

3.      Tujuan kurikuler (tujuan bidang studi/mata pelajaran) adalah tujuan kurikulum sekolah yang telah diperinci menurut bidang studi atau mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Dirumuskan dalam buku kurikulum dalam masing-masing mata pelajaran yang terbatas untuk mata pelajaran pada jenjang pendidikan tertentu misalnya IPS SD, Matematika SLTP, Biologi SMA yang berlaku pada jenjang pendidikan tertentu yang tertuju pada hasil belajar.

4.      Tujuan instruksional (tujuan proses belajar mengajar) adalah tujuan yang paling rendah tingkatannya yang merupakan tujuan setiap pokok bahasan pada bidang studi tertentu yang diajarkan oleh guru. Tujuan intruksional dibedakan menjadi dua macam yaitu tujuan intruksional umum (TIU) dan tujuan intruksional khusus (TIK).

1.       TUJUAN UMUM PENDIDIKAN (PENDIDIKAN NASIONAL)

Negara sebagai pelaksana tertinggi perikehidupan bangsa menetapkan tujuan umum pendidikan. Tujuan ini hendaknya diupayakan untuk dicapai oleh seluruh warga negara yang menjadi arah dan pedoman umum bagi seluruh upaya pendidikan di seluruh negara. Seluruh lembaga pendidikan dan juga perorangan hendaknya melakukan upaya pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang dilibatkan. Dengan kondisi negara yang sedang melaksanakan pembangunan, maka perubahan dalam mencapai kemajuan terus disempurnakan, termasuk penyempurnaan dan pengembangan di bidang pendidikan, tujuan pendidikan nasional pun mengalami perubahan-perubahan dalam menyesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan zaman.

Sehubungan dengan tujuan pendidikan nasional, dalam UUSPN Bab II pasal 4 dicantumkan rumusan tujuan pendidikan nasional yaitu: “Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

Usaha-usaha pendidikan diarahkan untuk :

a.       Meningkatkan iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Mengembangkan kecerdasan dan melatih keterampilan.
c.       Mempertinggi budi pekerti.
d.      Memperkuat kepribadian.
e.       Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar tercipta manusia pembangunan yang sanggup membangun dirinya serta bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Tujuan pendidikan nasional yang ada dalam UUSPN di atas berisi pokok-pokok yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.       Bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan idiilnya, yakni merupakan suatu yang dicita-citakan karena dianggap baik.
b.      Mencakup seluruh pengembangan aspek kepribadian, yakni sebagai makhluk individu, sebagai makhluk sosial, sebagai makhluk susila dan sebagai makhluk beragama, sebagai wujud setiap manusia Indonesia yang seutuhnya atau manusia Pancasila (bersifat komprehensif).
c.       Merupakan suatu kesatuan yang utuh atau kebulatan.
d.      Merupakan pedoman pokok atau induk untuk segala tujuan pendidikan di Indonesia.

Bertitik tolak dari keempat karakteristik pokok tujuan pendidikan nasional, tugas dari/tenaga kependidikan meliputi :

a)      Membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berbudi pekerti luhur.
b)      Membentuk manusia yang berkepribadian mantap dan mandiri yang memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohaninya.
c)      Membentuk warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat dan bangsa.

Dengan demikian guru sebagai pelaksana di sekolah, setiap menyusun perencanaan pengajaran dan dalam pelaksanaannya, harus memperhatikan sifat dan tujuan pendidikan nasional. Dalam menyusun program pengajaran (satuan pelajaran), guru hendaknya menetapkan tujuan yang mempunyai dampak langsung dan tidak langsung/pengiring.

2.      TUJUAN INSTITUSIONAL (PENDIDIKAN LEMBAGA)

Lembaga pendidikan adalah suatu subsistem pendidikan nasional, hal ini memiliki tujuan yang tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional, bahkan diperluas dari tujuan pendidikan nasional itu. Rumusan tujuan pendidikan untuk masing-masing lembaga pendidikan berbeda sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban pada masing-masing lembaga tersebut, dalam rangka menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan keterampilan tertentu sebagaimana yang dibutuhkan oleh anak didik, masyarakat, dan negara. Ada 3 hal yang mempengaruhi rumusan tujuan pendidikan lembaga, yaitu :

1)      Tujuan pendidikan nasional.
2)      Ciri khas lembaga.
3)      Tingkat perkembangan anak didik yang akan diterima di lembaga tersebut.

Terdapat tujuan umum dan tujuan khusus didalam lembaga pendidikan Sekolah Dasar. Tujuan umumnya yaitu :

1)      Agar para lulusan memiliki sifat-sifat dasar sebagai warga negara yang baik.
2)      Agar para lulusan sehat secara jasmani maupun rohani.
3)      Agar para lulusan memiliki pengetahuan, keterampilan, serta sikap dasar yang diperlukan untuk melanjutkan pelajaran, bekerja di masyarakat, dan mengembangkan diri sendiri sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.

Sedangkan, tujuan khususnya, yaitu :

1)      Di bidang pengetahuan :

a.       Agar para lulusan memiliki pengetahuan yang fungsional tentang dasar kewarganegaraan negara dan pemerintah sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, agama yang dianutnya, bahasa indonesia dan penggunaannya, dan lain sebagainya.
b.      Agar para lulusan memiliki pengetahuan dasar tentang unsur kebudayaan serta tradisi nasional.
c.       Agar para lulusan memiliki pengetahuan dasar tentang kesejahteraan keluarga, kependudukan, serta kesehatan.
d.      Agar para lulusan memiliki pengetahuan dasar tentang berbagai peekerjaan yang terdapat di masyarakat sekitarnya.

2)      Di bidang keterampilan :

a.       Agar para lulusan dapat terampil menggunakan bahasa indonesia secara lisan maupun tulisan.
b.      Agar para lulusan memiliki keterampilan dasar dalam egi kesejahteraan keluarga dan usaha pembinaan kesehatan.
c.       Agar para lulusan dapat menguasai cara-cara belajar dengan baik.
d.      Agar para lulusan memiliki kemampuan bekerjasama dengan orang lain dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di masyarakat.
e.       Agar para lulusan memiliki keterampilan sekurang-kurangnya dalam satu cabang kesenian.

3)      Di bidang nilai dan sikap :

a.       Agar para lulusan dapat menerima dan melaksanakan pancasila serta UUD 1945.
b.      Agar para lulusan dapat menerima dan melaksanakan ajaran agama serta kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianutnya serta yang dianut oleh orang lain.
c.       Agar para lulusan mencintai sesama manusia, bangsa, serta lingkungan sekitarnya.
d.      Agar para lulusan memiliki rasa tanggungjawab yang besar.
e.       Agar para lulusan memiliki sikap demokratis serta tenggang rasa.

Adapun upaya yang dilakukan para guru dalam mengembangkan kehidupan siswanya. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan berbagai faktor, yaitu:

1.      Upaya guru untuk mengembangkan kehidupan siswa sebagai anggota masyarakat:

a.       Memperkuat kesadaran hidup beragama dan bermasyarakat.
b.      Memberikan pengetahuan serta keterampilan dasar.
c.       Menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam lingkungan hidup.


2.      Upaya guru untuk mengembangkan kehidupan siswa sebagai warga negara yang baik:

a.       Menanamkan rasa ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa dan negara.
b.      Memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.       Mengembangkan perhatian dan kemampuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Republik Indonesia.

3.      Upaya guru untuk mengembangkan kehidupan siswa sebagai anggota umat manusia:

a.       Memberikan pengetahuan tentang ketertiban dunia.
b.      Meningkatkan harga diri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
c.       Meningkatkan kesadaran pentingnya persahabatan antar bangsa.

3.      TUJUAN KURIKULER (BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN)

Tujuan institusional yang ingin dicapai oleh setiap lembaga pendidikan masih cukup luas. Untuk itu tujuan ini perlu dijabarkan menjadi tujuan yang lebih khusus dalam berbagai bidang studi yang dikenal dengan tujuan kurikuler. Dengan demikian tujuan kurikuler merupakan penjabaran tujuan instutisional yang harus dicapai oleh setiap bidang studi pada lembaga pendidikan tertentu. Ini berarti kemampuan tersebut dicapai oleh siswa setelah dia menyelesaikan program bidang studi yang bersangkutan.

Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan kurikuler dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional.

Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas:

1.      Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.      Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      Kelompok mata pelajaran estetika.
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Badan Standar Nasional Pendidikan merumuskan tujuan setiap kelompok mata pelajaran sebagai berikut:

1.      Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia bertujuan untuk membantu peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan.

2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia menjadi memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, ahlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.

3.      Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan untuk mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.

4.      Pada Satuan Pendidikan SD/MI/SD-LB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pemngetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.

5.      Pada Satuan Pendidikan SMP/MTs/SMP-LB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan/teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.

6.      Pada Satuan Pendidikan SMA/MA/SMA-LB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.

7.      Pada Satuan Pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.

8.      Kelompok mata pelajaran estetika bertujuan membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.

9.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan bertujuan membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, danmenumbuhkan rasa sportifitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

Untuk mencapai tujuan lembaga atau institusional di Sekolah Dasar hendaknya siswa harus mencapai tujuan dari program pendidikan misalnya Matematika, IPA, Agama, dan lain sebagainya. Tujuan inilah yang dinamakan dengan tujuan kurikuler sebagai penjabaran dari tujuan institusional yang menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Setiap bidang studi mempunyai sendiri-sendiri dan dirumuskan dalam kurikuler. Oleh karena di SD terdapat sebelas bidang studi, maka juga akan terdapat sebelas tujuan kurikuler. Atau kalau misalnya di SD terdapat berbagai macam bidang studi, maka akan terdapat tujuan yang sama dengan bidang studi tersebut. Jadi itu semua tergantung terhadap bidang studi tersebut. Sebelas bidang studi tersebut meliputi: pendidikan agama, pendidikan moral pancasila, pendidikan sejarah perjuangan bangsa, bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan social, matematika, ilmu pengetahuan alam, olahraga dan kesehatan, pendidikan kesenian, keterampilan khusus, dan bahasa daerah (bagi daerah atau sekolah yang memberikan bahasa daerah).

4.      TUJUAN INSTRUKSIONAL (PROSES BELAJAR MENGAJAR)

Menurut Sudjarwo (1984: 36) Ada tiga fungsi dasar tujuan instruksional. Fungsi yang pertama dapat dipakai untuk membantu mendefinisikan arah instruksional secara umum dan sebagai dan sebagai petunjuk tentang materi pelajaran yang perlu dicakup. Kedua, memberikan pengarahan tentang metode/ mengajar yang sebaiknya diterapkan. Ketiga, membantu dan mempermudah pengukuran hasil belajar yang dituangkan dalam prosedur perencanaan dan penilaian.

Menurut Sodjarwo (1984: 38) Tujuan instruksional biasanya dibedakan menjadi dua, yakni maksud atau disebut juga Tujuan Instruksional Umum dan Tujuan Instruksional Khusus.

Tujuan Instruksional Umun (TIU) yang istilah lainnya adalah “goal” atau “terminal objective” ruang lingkupnya luas dan merupakan pernyataan tentang perilaku akhir yang dapat dicapai oleh siswa setelah menyelesaikan satu unit pelajaran atau sub pokok bahasan. Jadi luas jangakauannya tergantung pada ruang lingkup kegiatan yang dilakukan.

Tujuan Instruksional Khusus (TIK) yang istilah lainnya adalah sempit dibanding TIU dan merupakan hasil penjabaran dari TIU dalam bentuk perilaku spesifik.dengan kata lain dapat disebutkan bahwa TIK adalah kumpulan dari pernyataan yang lebih sempit dan terinci dibandingkan TIU yang biasanya dinyatakan dengan kata kerja yang operasional, sehingga memudahkan pengajar dalam mengukur hasil belajar. Dalam proses pembuatan TIK rincian pernyataannya didasarkan pada TIU.
Perumusan Tujuan Instruksional Khusus, yaitu :

a.       Guru harus mempelajari kurikulum.
b.      Menguasai taksonomi hasil belajar (domain kognitif, afektif, dan psikomotor).
c.       Kreteria perumusan TIK, menggunakan unsur: (Audience), yaitu siswa; (Behavior), tingkah laku yang hendak dicapai; (Content), kedalaman materi; (Degree), tingkat kesulitan sesuai dengan kemampuan siswa; dan (Enviromental), lingkungan yang menunjang kegiatan belajar siswa.


















BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Tujuan umum pendidikan Nasional dijabarkan dari falsafah bangsa kita , yakni pancasila. Sistem pendidikan nasional yang berdasarkan pancasila tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Usaha-usaha pendidikan diarahkan untuk meningkatkan iman dan taqwa terhadap Tuhan YME, mengembangkan kecerdasan dan melatih keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, mempertebal semangat kebangsaan, dan cinta tanah air.

B.     SARAN :

Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangasa oleh karena itu hendaknya guru harus bisa mengembangkan kurikulum dan meningkatkan perannya dalam pelaksanaan dan pengembangan kurikulum. Karena berhasil atau tidaknya suatu kurikulum tergantung pada peran guru. Sehingga akan tercipta manusia yang seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, keterampilan, kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab





.
DAFTAR PUSTAKA


Aulia, Puspita.2013. Hierarki Tujuan Pendidikan Dan Tujuan Kurikulum.
N, Soedirman, dkk.1987. Ilmu Pendidikan. Bandung: Remaja Karya


Rohman, Arif.2009. Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo

Post a Comment for "Mengenal Pemetaan, Indikator, Skenario Pembelajaran, PPT, dan LKS"