Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Lebih Jauh Tentang Unsur-Unsur Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dikalangan pendidik Indonesia saat ini, pasti sudah tidak asing lagi dengan nama Ki Hadjar Dewantara. Siapa Beliau? seperti yang kita ketahui bahwa Ki Hadjar dewantara merupakan bapak pendidikan Indonesia. Jauh sebulum Indonesia merdeka Beliau sudah mengisyaratkan pentingnya sebuah pendidikan. Menurutnya pendidikan merupakan kunci pembangunan sebuah bangsa. Pendidikan dilakukan melalui usaha menuntun segenap kekuatan kodrat yang dimiliki setiap anak, baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya ( Ki Hadjar Dewantara,1977 ).
Dalam konteks sekarang, pesan Ki Hadjar Dewantara diatas masih sangat relevan. Para ahli meyakini bahwa daya saing suatu bangsa sangat bergantung pada penyelenggaraan pendidikannya, yaitu pendidikan yang dapat mewujudkan sumber daya manusia yang bermutu. Mutu pendidikan yang dimaksud yaitu menyangkut dimensi proses dan hasil pendidikan. Mutu proses diukur dari indikator mutu komponen dan interaksi antar komponen, sedangkan mutu hasil diukur dari indikator capaian skor prestasi lulusan baik yang menyangkut akademik maupun non- akademik. Dalam hal inilah unsur-unsur pendidikan yang meliputi pendidik, peserta didik, interaksi edukatif, materi pendidikan dan tujuan pendidikan merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan tersebut. Dari unsur-unsur inilah yang nantinya akan menentukan kualitas pendidikan dinegara kita, tidak hanya untuk memenuhi kualitas kebutuhan sumber daya manusia saja, tetapi dapat pula bersaing dengan Negara-negara lain.  
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pendidikan dan ilmu pendidikan?
2.      Apa saja unsur-unsur pendidikan?
C.     Tujuan Makalah
Makalah ini dibuat dengan tujuan menjelaskan unsur-unsur pendidikan dalam rangka menyelesaikan tugas pembuatan makalah dan presentasi mata kuliah pengantar pendidikan.















BAB II
UNSUR-UNSUR PENDIDIKAN

A.    Pengertian Pendidikan

1.      Pengertian Pendidikan Menurut Bahasa

Secara etimologis atau kebahasaan , kata ‘pendidikan’ berasal dari kata dasar ‘didik’ yang mendapat imbuhan awalan dan akhiran pe-an. Berubah menjadi kata kerja ‘mendidik’yang berarti membantu anak untuk menguasai aneka pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang diwarisi dari keluarga dan masyarakatnya. Istilah ini pertama kalimuncul dalam bahasa Yunani yaitu ‘paedagogiek’ yang berarti ilmu menuntun anak, dan ‘paedagogia’ adalah pergaulan dengan anak-anak, sedangkan orang yang menuntun/mendidik anak adalah ‘paedagog’. Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa sewaktu dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan/potensi anak. Dalam bahasa Inggris dikenal education (kata benda) dan educate (kata kerja yang berarti mendidik).

Dalam kamus bahasa Inggris, Oxford Learner’s Pocket Dictionary kata pendidikan diartikan sebagai pelatihan dan pembelajaran. (Eucation is training and instruction). Sedangkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia, pendidikan diartikan sebagai proses perubahan sikap dan tingkah laku seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia melalui proses pengajaran dan pelatihan. Sedangkan dalam terminologi jawa dikenal dengan istilah ‘panggulawentah’ yang berarti pengolahan, penjagaan dan pengasuhan baik fisik maupun kejiwaan anak.

2.      Pengertian Pendidikan Menurut Terminologi

Pengertian pendidikan menurut para tokoh-tokoh dunia, diantaranya :

a.      Crow and Crow

Pendidikan diartikan sebagai proses yang berisi berbagai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan sosialnya dan membantu meneruskan adat budaya serta kelembagaan sosial dari generasi ke generasi.

b.      Carter V. Good 

Menuturkan bahwa pendidikan adalah keseluruhan proses dimana seseorang mengembangkan kemampuan, sikap dan bentuk tingkah laku lainnya yang bernilai di dalam masyarakat dimana ia hidup. Dalam bukunya yang berjudul ‘Dictionary of Education’ beliau membedakan pengertian pendidikan dalam dua hal, yaitu :

1.      Pendidikan adalah seni, praktik dan profesipengajaran

2.      Pendidikan adalah ilmu yang sistematis atau pengajaran yang berhubungan dengan perinsip-perinsip dan metode-metode mengajar, pengawasan dan pembimbingan siswa (M. Noor Syam dkk, 2003).

c.       John Dewey

Mengartikan pendidikan adalah suatu proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental baik secara intelektual maupun emosional kea rah alam dan sesamamanusia.

d.      Jean Jaques Rousseau

Menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha memberi bekal yang tidak ada pada masa kanak-kanak akan tetapi dibutuhkan pada masa dewasa.

e.       J. Gielen and S. Strasser

Menyebut pendidikan sebagai segala usaha orang dewasa dalam pergaulannya dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rokhaninya kea rah kedewasaan.

f.       John S. Brubacher

Mengartikan pendidikan sebagai proses dalam mana potensi-potensi, kemampuan, kapasitas yang mudah dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan, disempurnakan dengan kebiasaan yang  baik dengan alat disusun sedemikian rupa dan digunakan manusia untuk menolong orang lain atau diri sendiri dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.

g.      G. Terry Page, J.B. Thomas dan A. R. Marshall

Pendidikan adalah proses pengembangan kemampuan dan perilaku manusia secara keseluruhan

h.      Philip H. Cooms

Pendidikan secara popular disamakan dengan persekolahan (schooling) yang lazim dikenal sebagai pendidikan formal, yang bergerak dari tingkat pertama sekolah dasar hingga mencapai tingkat terakhir dari perguruan tinggi.

i.        Stephens

Pendidikan disamakan dengan belajar dan mengajar yaitu peristiwa wajar yang terjadi pada manusia secara terus-menerus berlangsung secara spontan, bahkan tanpa disadari melakukannya.
j.        Fagerlind and Saha

Memaknai pendidikan sebagai “process by which the cultural and normative heritage of a society is transmitted form generation to generatio” (Fagerlind and Saha, 1983).

k.      George F. Kneller
Melihat pendidikan dalam 3 cakupan yaitu :

-          Arti Luas
Arti luasdari pendidikan adalah menunjuk pada suatu tindakan atau pengalaman yang mempunyai pengaruh yang berhubungan dengan pertumbuhan atau perkembangan pikiran (mind), watak (character) dan kemempuan fisik (physical ability) individu).
-          Arti Teknis
Arti teknis pendidikan adalah proses dimana masyarakat, melalui lembaga-lembaga pendidikan (sekolah, perguruan tinggi atau lembaga lain), dengan sengaja mentransformasikan warisan budayanya, yaitu pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan, dari generasi ke generasi.
-          Arti hasil
Pendidikan adalah apa yang boleh kita peroleh dari belajar (pengetahuan, nilai-nilai dan  keterampilan-keterampilan), (Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto dan Dwi Siswoyo,, 1995).



Pengertian pendidikan menurut ahli pendidikan di Indonesia, diantaranya :

a.        Ki Hadjar Dewantara (bapak pendidikan Indonesia)
Mengartikan pendidikan sebagai usaha menuntun segenap kodrat yang ada pada anak baik sebagai individu manusia maupun sebagai anggota masyarakat agar dapat mencapai kesempurnaan hidup.

b.        Driyarkara

Pendidikan adalah proses pemanusiaan manusia muda.

c.         Made Pidarta

Pendidikan adalah teori umum mengenai pendidikan (education is the general theory of education).

d.        Ngalim Purwanto

Pendidikan adalah segala usaha orang dewasa dalam pergaulannya dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohani kearah kedewasaannya.

e.         Sutan Zanti Arbi

Menyebut pendidikan sebagai usaha yang dilakukan dengan disengaja dan sadar untuk mengembangkan kepribadian anak agar bisa menjadi anggota masyarakat.

f.         Aip Syarifuddin

Pendidikan adalah proses yang dirancang dan disusun secara sistematis untuk merangsang pertumbuhan, perkembangan, meningkatkan kemampuan dan keterampilan, kecerdasan dan pembentukan watak serta nilai dan sikap yang positif bagi setiap warga Negara dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

g.        Raka Joni

Pendidikan adalah upaya sadar yang diarahkan untuk mencapai perbaikan  disegala aspek kehidupan manusia.

h.        Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes

Memaknakan pendidikan sebagai upaya membantu anak agar bisa mengembangkan diri secara optimal didalam kehidupan masyarakat. Pendidikan adalah proses membawa manusia dari apa adanya kepada bagaimana seharusnya. Apa adanya adalah kondisi obyektif anak, keadaan anak dengan segala potensi, kemampuan, sifat dan kebiasaan. Sedangkan bagaimana seharusnya adalah kondisi yang diharapkan terjadi pada diri anak, berupa perubahan perilaku dalam aspekcipta, rasa, karsa dan karya yang berlandaskan dan bermuatan nilai-niali yang dianut.

i.          Suroso Prawiroharjo

Menyebut pendidikan sebagai bantuan pendidik untuk membuat peserta didik dewasa.

j.          Redja Mudyarardjo

Makna pendidikan bisa dibagi manjadi 3 diantaranya :
-                      Makna maha luas
Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan hidup dan sepanjang hidup dan  segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan seseorang.


-                      Makna sempit

Makna sempit dari pendidikan adalah persekolahan. Pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan oleh sekolah sebagai lembaga pendidikan formal. Pendidikan formal adalah segala pengaruh yang diupayakan sekolah terhadap anak atau remaja yang diusahakan padanya agar punya kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh berkaitan dengan hubungan-hubungan dan tugas-tugas social.
-                      Makna luas terbatas

Pendidikan adalah usahasadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan, yang berlangsung di seklah dan luar sekolah untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan perannya secara tepat dalam berbagai lingkunagan hidup.
k.        Yudiris

-                      UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah upaya sadar yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik melalui kegiatan pengajaran, bimbingan dan atau latihan bagi perannya di masa yangakan datang.
-                      UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terrencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiiki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat dan bangsa.

Dari berbagai pengertian pendidikan secara etimologis dan terminologis maka, dapat disimpulkan pengertian pendidikan diantaranya :

1.      Pendidikan berwujud aktivitas interaktif yang sadar dan terrencana.
2.      Dilakukan oleh minimal 2 orang, satu  pihak berperan sebagai fasilitator dan dinamisator, sedang pihak lainnya sebagai subyek yang berupaya mengembangkan diri.
3.      Proses dicapai melalui penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran.
4.      Terdapat nilai yang diyakini kebenarannya sebagai dasar aktivitas.
5.      Memiliki tujuan baik dalam rangka mengembangkan segenap potensi internal individu anak.
6.      Puncak pencapaian tujuan adalah kedewasaan, baik secara baik secara fisik. psikologik, social, emosional, ekonomi, moral dan spiritual pada peserta didik.

Sedangkan ilmu pendidikan adalah ilmu yang mempelajari suasana dan proses pendidikan yang berusaha memecahkan masalah-masalah yang terjadi didalamnya sehingga mampu menawarkan pilihan-pilihan tindakan mendidik yang efektif (Rohman Arif, Memahami Ilmu pendidikan).

B.     Unsur-unsur Pendidikan
Unsur-unsur pendidikan adalah komponen yang harus dipenuhi dalam proses belajar mengajar yang apabila salah satu tidak terpenuhi maka, proses belajar mengajar tidak akan berjalan dengan baik. Unsur-unsur pendidikan meliputi :

1.      Peserta Didik (Subjek yang Dibimbing)

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pendidikan. Menurut Sutari Imam Barnadib, 1995, peserta didik adalah sosok yang selalu mengalami perkembangan sejak lahir sampai meninggal dengan perubahan-perubahan yang terjadi secara wajar. Peserta didik sangat tergantung dan membutuhkan bantuan dari orang lain yang memiliki kewibawaan dan kedewasaan. Sebagai anak, peserta didik masih dalam kondisi lemah, kurang berdaya, belum bisa mandiri dan serba kekurangan dibanding orang dewasa namun, dalam dirinya terdapat potensi bakat-bakat dan disposisi luar biasa yang memungkinkan tumbuh dan berkembang melalui pendidikan.

Ciri khas peserta didik yang perlu dipahami oleh pendidik sebagaimana dijelaskan oleh Umar Tirtarahardja dan La Sulo (1994) adalah bahwa peserta didik merupakan :

a.       Individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang unik. Maksudnya ia sejak lahir memiliki potensi-potensi yang berbeda dengan individu lain yang ingin dikembangkan dan diaktualisasikan.

b.      Individu yang sedang berkembang, yakni selalu ada perubahan dalam diri peserta didik secara wajar baik yang ditujukan kepada diri sendiri maupun ke arah penyesuaian dengan lingkunagan.

c.       Individu yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi,Maksudnya adalah walaupun ia adalah makhluk yang berkembang punya potensi fisik dan psikis untuk bisa mandiri namun, karena belum dewasa maka ia membutuhkan bantuan dan bimbingan dari pihak lain sesuai kodrat kemanusiaannya.

d.      Individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri. Hal ini dikarenakan bahwa di dalam diri anak ada kecenderungan untuk memerdekakan diri sehingga, mewajibkan bagi pendidik dan orang tua untuk setapak demi setapak memberikan kebebasan kepada anak dan pada akhirnya pendidik mengundurkan diri.  

Dimendi individualitas pada diri peserta didik mewujud dalam kemandirian, ketekunan, kerja keras, keberanian, kepercayaan diri, keakuan, semangat dan ambisi. Dimensi sosialitaspada diri  peserta didik tampak pada sikap kedermawanan, saling menolong, toleransi, kerjasama, suka berbagi dengan sesama, berorganisasi dan hidup secara bermasyarakat. Dimensi religious pada diri peserta didik terlihat dalam perilaku ketaatan dalam menjalankan ajaran agama, beribadah, keyakinan tentang adanya Tuhan, ketekunan, keikhlasan, kesediaan berdakwah dan kepasrahan atau tawakal. Dimensi Historisitas tampak pada diri peserta didik dalam kesenangan menyelidiki kisah-kisah kuno, kegemaran mencatat aneka kejadian sejarah, kesadaran akan pentingnya sejarah dan kemampuan mengkreasi sejarah. Dimensi moralitas pada diri peserta didik terlihat pada pengetahuannya tentang nilai-nilai moralitas universal dan lokal, pengetahuan tentang akibat-akibat yang ditimbulkan dari perilaku moral baik dan buruk, kemampuan menjaga perilaku ketaatan moral dan lain-lain.

Notonagoro (Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto dan Dwi Siswoyo, 1995) menambahkan bahwa secara kodrati peserta didik merupakan sosok manusia yang memiliki 3 macam kodrat yaitu :

-          Kedudukan Kodrat
Manusia bisa disebut sebagai makhluk yang berdiri sendiri di satu sisi dan makhluk ber-Tuhan di sisi yang lain
-          Susunan Kodrat
Manusia merupakan makhluk yang tersusun atas jiwa dan raga
-          Sifat Kodra
Manusia merupakan makhluk individu di satu sisi dan makhluk social di sisi lain.

2.      Pendidik

a.       Pengertian Pendidik

Pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi. (Sutari Iman Barnadib,1994). Pendapat ahli lain mengatakan bahwa pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik (Umar Tirtahardja dan La Sulo1994). Pendidik adalah orang yang dengan sengaja membantu orang lain untuk mencapai kedewasaan( Langeveld).

UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

b.      Kompetensi sebagai Persyaratan Pendidik

Syarat seorang pendidik menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, Dwi Siswoyo adalah:

1. Mempunyai perasaan terpanggil sebagai tugas suci.
2. Mencintai dan mengasih sayangi peserta didik.
3. Mempunyai rasa tanngung jawab yang didasari penuh akan tugasnya.

Pendapat lain dari Noeng Muhadjir (1997) menjelaskan bahwa persyaratan seseorang bisa sebagai pendidik apabila seseorang tersebut:

1. Memeliki pengetahuan lebih.
2. Mengimplisitkan nilai dalam pengetahuan itu.
3. Bersedia menularkan pengetahuan beserta nilainya kepada orang lain.

            Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut  Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, Siswoyo (1995), kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah:         

1.        Kompetensi professional.
Artinya ia harus memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai bidang studi yang akan diajarkan kepada peserta didik dan metologinya, memiliki pengetahuan yang  fundamental tentang pendidikan, serta memiliki ketrampilan yang vital bagi dirinya untuk memilih dan menggunakan berbagai strategi yang tepat dalam proses pembelajaran.

2.      Kompetensi Personal

Artinya bahwa ia harus memiliki kepribadian yang mantap,sehingga mampu menjadi sumber identifikasi khususnya bagi peserta didik dan umumnya bagi sesama manusia.

3.      Kompetensi sosial

Artinya Ia bisa menunjukan kemampuan berkomunikasi dengan baikterhadap peserta didiknya,sesame guru, pemimpinnya, dan dengan masyarakat luas.

Untuk konteks Indonesia ,dewasa ini telah dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen . Pada pasal 10 undang undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi :

1.      Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik. Kompetensi pedagogik ini mencangkup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran. Kompetensi ini diukur dengan performance test atau episodes terstruktur dalam Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), dan case based test yang dilakukan secara tertulis.

2.      Kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah yang berupa kepribadian yang mantap,berakhlak mulia,arif,dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi kepribadian ini mencangkup kematangan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan dan kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan. Kompetensi ini bisa diukur dengan alat ukur portofolio guru/calon guru, tes kepribadian/profesi dan lain-lain.

3.      Kompetensi professional adalah kemamouan yang harus dimiliki oleh seorang pendidik di sekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam hal ini mencangkup penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum, silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi, wawasan etika dan pengembangan profesi. Kompetensi ini diukur dengan tertulis, baik multiple choice maupun essay.

4.      Komptensi sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif  dan efisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar

c.       Kedudukan  Pendidik     

Pendidik merupakan sosok yang memiliki kedudukan yang sangat penting bagi pengembangan segenap potensi peserta didik.

Umar Tirtarahardja dan La Sulo (1994) menyebut kedudukan pendidik di sekolah sebagai manager, director, organisator, coordinator, komunikator, fasilitator, dan evaluator. Moh. Uzer Usman (2006) menyebut sebagai demonstrator, organisator, mediator, fasilitator, dan evaluator. Beberapa ahli lain menambahkan beberapa istilah menjadikan kedudukan pendidik di sekolah dengan banyak sebutan yaitu fasilitator, motivator, organisator, dinamisator, stimulator, komunikatikor, katalisator, inisiator, dan evaluator bagi peserta didik.

Pengakuan kedudukan guru sebagai pendidik professional seyogyanya dapat dibuktikan dengan objektif. Untuk membuktikan tingkat profesionalitas guru tersebut,sejak tahun 2007 di Indonesia dilakukan uji kompetensi guru yang lebih dikenal uji sertifikasi guru. Uji sertifikasi adalah suatu pengujiaan melalui tes terhadap para guru di Indonesia. Bagi yang lulus uji kompetensi selanjutnya diberikan sertifikat pendidik professional. Bagi yang belum lulus diberikan diklat dengan nama Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru ( PLPG). Oleh karena itu, Kedudukan guru sebagai pendidik professional yang ditandai dengan kepemilikan setifikat profesi tersebut maka ia memiliki fungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

d.      Hakikat Tugas dan Tanggungjawab Guru

            Menurut Raka Joni (Conny R.Semiawan dan Soedijarto, 1991) Hakikat tugas guru pada umumnya berhubungan dengan pengembangan sumber daya manusia yang pada akhirnya akan paling menentukan dan kejaan bangsa.

            Suatu tugas pokok guru adalah menjadikan peserta didik mengetahui atau melakukan hal-hal dalam suatu cara yang formal. Ini berati bahwa ia menstukturisasi pengetahuan atau ketrampilan dalam suatu cara sedemikan rupa sehingga menyebabkan peserta didik tidak hanya mempelajari ,melainkan juga mengingatnya dan melakukan sesutatu dengannya  (Dirto Hadususanto,dan Dwi Siswoyo,1995:101).

            Dalam bahasa UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20, maka tugas guru adalah:

a)                  Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b)                 Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan IPTEKS.
c)                  Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d)                 Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum, kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
e)                  Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

e.       Perinsip Profesionalisme Guru

Profesionalisme berasal dari kata dasar profesi. Mc Cully (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) mengartikan profesi adalah “a vocation in which professed knowledge of some department of learning or science is used in its application to the affairs of others or in the practice of an art founded upon it”. Hal ini mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjaan professional selalu digunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian secara langsung dapat diabadikan bagi kemaslahatan orang lain.

Edgard H. Schein dan Diana W. kommers (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) mengartikan profesi yang sedikit berbeda. Menurut pendapatnya “the profession are a set of occupation that have developed a very special set of norms deriving form their special role in society”. Profesi adalah seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang dianggap cocok untuk tugas-tugas khusus di masyarakat. Seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus dimaksudkan sebagai seperangkat keterampilan yang spesifik, tidak semua orang bisa, membutuhkan ketelitian dan ketekunan, serta menuntut keahlian dan tanggung jawab yang tinggi.

Dalam hal ini profesionalisme guru memiliki perinsip-perinsip profesionalisme sebagai berikut:

1)        Bahwa professi guru merupakan profesi berdasarkan bakat, minat, panggilan jiwa,  dan idealisme.
2)        Menuntut komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan,iman taqwa dan akhlak mulia.
3)        Adanya kulifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang relevan.
4)        Memiliki kompetensi yang sesuai bidang tugasnya di sekolah.
5)        Menuntut tanggung jawab tinggi atas tugas profesinya demi kemajuan bangsa.

f.       Kode Etik Pendidik

Kode etik pendidik (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) sebagai berikut:

1.      Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.      Memiliki kejujuran  professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing masing.
3.      Mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta didik.
4.      Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan baik dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepintingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam keseluruhan.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.

3.      Interaksi Edukatif (Interaksi antara Pendidik dan Peserta Didik)

Interaksi edukatif pada dasarnya adalah komunikasi timbal balik antarpeserta didik dengan pendidik yang terarah pada tujuan pendidikan. Pencapaian tujuan pendidikan secara optimal ditempuh melalui proses berkomunikasi intensif dengan memanipulasikan ide, metode serta alat-alat pendidikan.


4.      Tujuan Pendidikan (Ke Arah Mana Bimbingan Ditujukan)

Tujuan pendidikan ialah seperangkat sasaran kemana pendidikan itu diarahkan. Sasaran yang ingin dicapai melalui pendidikan melalui ruang lingkup sama dengan fungsi pendidikan. Wujud tujuan pendidikan dapat berupa pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap. Sehingga tujuan pendidikan bisa dimaknakan sebagai suatu sistem nilai yang disepakaati kebenaran dan kepentingannya yang ingin dicapai melalui berbagai kegiatan, baik dijalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Tujuan pendidikan bersifat normatife. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 menyebutkan,’Pendidikan nasional berupaya mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.’

Dalam kegiatan pendidikan, tujuan memiliki kedudukan dan fungsi yang amat penting. Fungsi tujuan pendidikan adalah mengarahkan, memberikan orientasi, dan memberikan pedoman kearah mana pendidikan diselenggarakan sebaik-baiknya. Tujuan pendidikan dibedakan menjadi enam macam, yaitu: tujuan umum, tujuan seketika, tujuan sementara, tujuan tidak lengkap, dan tujuan perantara.

Beberapa ahli merumuskan tujuan pendidikan,antara lain  Crow dan Crow bahwa tujuan pendidikan mendorong anak didik untuk berfikir secara efektif, jernih, dan objektif di dalam suasana yang bagaimanapun. MJ. Langeveld menyebut tujuan pendidikan adalah terwujudnya manusia biasa. Socrates menyebut  tujuan pendidikan adalah mengenali dirinya sendiri supaya dapat hidup dengan jiwa yang sehat susila,dan bahagia. Plato, tujuan pendidikan adalah mencapai keadilan di dalam Negara dengan pimpinan seorang raja yang bijaksana. Kohnstamn,tujuan pendidikan adalah meolong manusia yang sedang berkembang, supaya ia dapat memperoleh perdamaian batin yang sedalam dalamnya, tanpa menjadi beban orang orang lain. John Dewey, tujuan pendidikan adalah usaha atau alat untuk mencapai tujuan pendidikan lain yang lebih tinggi. Ki Hadjar Dewantara, tujuan pendidikan adalah tercapainya kesempurnaan hidup pada anak didik. Notonagoro, tujuan umum pendidikan adalah tercapainya kebahagiaan sempurna yang dicapainya kepuasaan sepuas-puasnya yang tidak menimbulkan keinginan lagi dan bersifat kekal abadi.

Bangsa Indonesia telah beberapa kali berusaha memperbaiki upaya penyelenggaraan pendidikan melalui perumusan tujuan pendidikan nasional. Rumusan tujuan pendidikan nasional tersebut tertuang dalam peraturan perundang-undangan  yang telah dimiliki.mulai dari Undang-Undang nomor 4 tahun 1950 sampai pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Dengan mencermati beberapa tujuan pendidikan nasional dapat diperoleh beberapa catatan. Pertama, pada umumnya tujuan pendidikan nasional dirumuskan secara idealis. Kedua, beberapa kali rumusan tujuan pendidikan, selalu muncul indikasi sosok manusia yang susila atau berbudi pekerti luhur, cakap atau terampil, dan bertanggung jawab adalah cirri-ciri sosok manusia Indonesia yang dicita-citakan ingin diwujudkan. Ketiga, rumusan tujuan pendidikan disusun seiring dengan hasil idealis kebutuhan masyarakat ketika rumusan dibuat.

Tujuan pendidikan pra-sekolah adalah membantu meletakan dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan,dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
Tujuan pendidikan dasar adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota umat manusia, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.

Tujuan pendidikan menengah : (1)  meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ipteks, (2) meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan social,budaya,dan alam sekitarnya.

Tujuan pendidikan tinggi adalah : (1) menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/ atau professional yang dapat menerapkam,mengembangkan dan/atau menciptakan ipteks, (2) mrengembangkan dan menyebarluaskan iptek serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.


5.      Materi Pendidikan
Materi pendidikan adalah segala sesuatu yang merupakan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk keperluan pertumbuhan atau perkembangan jiwa dan raga peserta didik yang berguna sebagai modal kehidupannya di masa depan (Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, Dwi Siswoyo, 1995). Secara umum dapat dinyatakan bahwa materi pendidikan merupakan sesuatu yang akan diberikan kepada peserta didik untuk keperluan pertumbuhan dan perkembangan jiwa dan raganya serta berguna sebagai modal bagi kehidupannya di masa depan. Materi pendidikan mencangkup beberapa hal, yaitu: (1) pendidikan nilai sikap; (2) pengetahuan; (3) keterampilan; (4) pendidikan humaniora; dan (5) pendidikan kewarganegaraan. Dalam sisitem sekolah, materi pendidikan telah diramu dalam kurikulum yang akan disajikan sebagai sarana pencapaian tujuan.

Istilah kurikulum berasal dari bahasa Latin Currereyang berarti lapangan perlombaan lari. Kurikulum merupakan program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancang secara sistematik atas dasar norma-norma yang berlaku dandijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan serta peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan, (Timotius, 2006). Grundy (Paul Suparno, 1997): kurikulum merupakan kumpulan semua pengalaman belajar siswa, bahan, guru, prasarana, masyarakat, system sekolah dan lain-lain. Kurikulum ditempatkan dalam kerangka yang luas yang menyangkut konteks historis, ekonomi, politik, orang tua, administrator, dan guru.

Pada UU No. 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan menurut UU No. 20 tahun 2003 disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

Dengan aneka pengertian kurikulum sebagaimana disebutkan diatas, selanjutnya dapat diambil beberapa kata kunci dari pengertian kurikulum tersebut, yaitu: (1) seperangkat rencana; (2) peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran; (3) pengaturan mengenai cara yang digunakan; (4) sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar; dan (5) untuk mencapai tujuan pendidikan.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Pendidikan adalah proses belajar manusia dari mulai manusia itu lahir dan terus terjadi hingga manusia itu meninggal dunia berupa ilmu pengetahuan guna menunjang proses kehidupannya baik di lembaga formal maupun non-formal (definisi menurut kelompok tiga).

2.      Unsur-unsur pendidikan meliputi:

a.       Peserta didik (subjek yang dibimbing),
b.      Pendidik (orang yang membimbing),
c.       Interaksi edukatif (interaksi antara peserta didik dengan pendidik),
d.       Tujuan pendidikan (ke arah mana bimbingan ditunjukkan),
e.       Materi pendidikan (pengaruh yang diberikan dalam bimbingan).



Daftar Pustaka

Tirtahardja, Umar & La Sulo, S.L . 2008. Pengantar pendidikan. Jakarta:  PT. Rineka Cipta.


Rohman, Arif. 2009. Memahami pendidikan dan ilmu pendidikan. Yogyakarta: CV. Aswaja Pressindo.
  






Post a Comment for "Mengenal Lebih Jauh Tentang Unsur-Unsur Pendidikan"