Formulir PPDB Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Pindah Orang Tua Tahun 2020/2021
Kherysuryawan.id – Download formulir PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dan Penjelasan mengenai penggunaan formulir penerimaan peserta didik baru yang menggunakan 4 jalur yaitu melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai prosedur dalam penggunaan formulir untuk penerimaan peserta didik baru si tahun pelajaran 2020/2021. Seperti yang kita ketahui Bersama bahwa hampir seluruh sekolah negeri kecuali SMK telah menerapkan system PPDB berbasis zonasi sehingga perlu di pahami apa itu system zonasi.
Pada PPDB tahun 2020/2021 ini ada tahapan baru dalam melakukan penerimaan peserta didik baru yakni kuota yang di ambil dalam PPDB menggunakan system pembagian kuota yaitu terbagi ke dalam 4 sistem pembagian kuota diantaranya adalah sebagai berikut :
1. PPDB melalui jalur Zonasi
2. PPDB melalui jalur Afirmasi
3. PPDB melalui jalur Prestasi, dan
4. PPDB melalui jalur Perpindahan tugas orang tua/Wali.
Dari keempat pembagian kuota PPDB tersebut maka perlu anda pahami yang mana saja yang di gunakan atau yang dapat di terima untuk masuk sebagai calon peserta didik baru yang sesuai dengan jalur yang yang sesuai dari keempat jalur tersebut. Untuk bisa memahaminya maka di bawah ini penjelasan mengenai bagaimana pembagian kuota melalui keempat jalur PPDB tersebut yang akan di jelaskan di bawah ini :
· JALUR ZONASI
APA ITU JALUR ZONASI ???
Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.
Adapun Tugas Dari Pemerintah Daerah Dalam Menerapkan Jalur Zonasi Ini Di Sekolah – Sekolah Maka Perlu Dilakukan Beberapa Hal Berikut Ini :
- Menetapkan dan memastikan semuah wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi.
- Penetapan dilakukan melalui rapat dengan Kelompok kerja Kepala Sekolah.
- Memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan.
- Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing Pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis.
- Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.
· JALUR AFIRMASI
APA ITU JALUR AFIRMASI ???
Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Adapun Tugas Dari Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Menerapkan Jalur afirmasi Ini Di Sekolah – Sekolah Maka yang Perlu Dilakukan adalah Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.
· JALUR PRESTASI
APA ITU JALUR PRESTASI ???
Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD
Adapun penentuan dalam memasukkan calon peserta didik baru kedalam jalur prestasi maka dapat di tentukan dengan cara melihat kriteria yang sesuai di bawah ini :
- Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau
- Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
· JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
APA ITU JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI ???
Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Adapun Tugas Dari Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Menerapkan Jalur Perpindahan tugas orang tua/Wali Ini yaitu Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.
Setelah anda memahami jenis-jenis dalam jalur penerimaan peserta didik baru di atas maka berikut ini contoh bagaimana penerapan aturan PPDB yang benar yang dapat menjadi informasi bagi anda yang belum mengetahuinya.
Dari gambar di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
· Kabupaten B dapat tidak menyediakan jalur prestasi karena kuota sudah terpenuhi melalui jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali.
· Kabupaten D menyalahi aturan dengan memberikan kuota 40% untuk jalur prestasi (melampaui batas maksimal 30%). Selain itu, jalur zonasi menjadi 40% (lebih kecil dari batas minimal).
Dari penjelasan di atas maka tentunya kini anda telah memahami tentang system PPDB dengan menggunakan 4 jalur di atas yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali siswa.
Perlu juga anda karahui bahwa tidak semua sekolah melakukan proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan system zonasi sebab ada beberapa jenis sekolah yang tidak menggunakan aturan zonasi dalam melakukan PPDB.
Berikut ini beberapa sekolah yang tidak perlu menerapkan system zonasi pada pelaksanaan PPDB :
1. SMK negeri
2. Sekolah Swasta
3. Sekolah kerjasama
4. Sekolah Indonesia luar negeri (SILN)
5. Sekolah di daerah yang kekurangan peserta didik
6. Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal)
7. Sekolah Pendidikan khusus
8. Sekolah berasrama, dan
9. Sekolah Pendidikan layanan khusus
Bagi anda yang sekolahnya menggunakan system zonasi pada saat melakukan PPDB maka tentunya anda membutuhkan formulir PPDB yang terdiri dari 4 jenis formulir, diantaranya formulir PPDB jalur zonasi, formulir PPDB jalur afirmasi, formulir PPDB jalur prestasi, dan formulir PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Bagi anda yang belum memiliki ke 4 jenis formulir PPDB tersebut, maka melalui postingan ini anda pun bisa memilikinya secara gratis, dan kiranya anda dapat manfaatkan untuk proses PPDB di sekolah anda masing-masing.
Berikut ini formulir PPDB dengan menggunakan 4 jalur :
1. Formulir PPDB Jalur Zonasi (Disini)
2. Formulir PPDB Jalur Afirmasi (Disini)
3. Formulir PPDB Jalur Prestasi (Disini)
4. Formulir PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Disini)
Demikianlah postingan kali ini, semoga penjelasan mengenai PPDB dengan menggunakan 4 jalur yang telah saya jabarkan di atas dapat menjadi pengetahuan yang bermanfaat buat anda dan juga semoga formulir PPDB yang menggunakan 4 jalur yang telah saya bagikan tersebut dapat senantiasa bermanfaat bagi anda khususnya untuk keperluan di sekolah anda masing-masing.
Post a Comment for "Formulir PPDB Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Pindah Orang Tua Tahun 2020/2021"