Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SK Wakil Kepala Sekolah Terbaru Jenjang SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2020

Dalam satuan Pendidikan ada beberapa tingkatan jabatan yang biasanya di tulis dalam struktur organisasi sekolah di setiap satuan Pendidikan, baik di jenjang SD,SMP SMA maupun di jenjang SMK.
Jabatan yang paling tinggi di sebuah sekolah adalah pimpinan yang di sebut sebagai kepala sekolah dan di bawah kepala sekolah adalah wakil kepala sekolah.

Saat ini untuk jabatan kepala sekolah sudah di berikan wewenang sepenuhnya yaitu sebagai manajer di sekolah dan berperan penting dalam memajukan sekolah. Meskipun demikian semuanya tidak lepas dari tanggung jawab setiap warga sekolah dalam membina dan menjaga sekolahnya agar dapat berkembang baik dari segi akademiknya, keterampilannya serta kualitas Pendidikannya.


Pada tahun-tahun sebelumnya tugas tambahan sebagai kepala sekolah hanya di hitung sebanyak 18 jam pelajaran saja sehingga sebagai kepala sekolah mau tidak mau harus mengajar minimal 6 jam pelajaran agar dapat memperoleh jumlah jam sebanyak 24 jam. Namun berbeda halnya dengan saat ini dimana jabatan sebagai kepala sekolah sudah di hitung penuh menjadi 24 jam pelajaran meskipun ia tidak lagi mengajar dan memegang jam di sekolah.

Berbeda halnya dengan jabatan sebagai wakil kepala sekolah(wakasek) yang mana  aturan lama masih tetap berlaku hingga saat ini yaitu tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah masih tetap di hitung sebanyak 12 jam pelajaran sehingga sebagai seorang guru yang sudah bersertifikasi dan memegang jabatan sebagai wakil kepala sekolah maka mau tidak mau ia harus tetap mengajar dan memegang jam sesuai dengan bidang studynya yang linier dengan jurusan yang di ampunya sebanyak 12 jam pelajaran agar jumlah seluruh jam pelajaran yang di ampunya dapat berjumlah 24 jam.

Sertifikasi menuntut seorang guru agar bisa mendapatkan tunjangan dengan syarat guru yang sudah bersertifikasi tersebut harus mengampu dan memegang jam sebanayak 24 jam pelajaran sebab jika tidak memenuhi syarat tersebut maka tunjangan sertifikasi guru tidak dapat di cairkan.

Tugas sebagai wakil kepala sekolah sangat penting pada setiap jenjang satuan Pendidikan namun di sisi lain tugas sebagai wakil kepala sekolah juga tidak mudah dan harus selalu siap dalam menjalankan tugasnya yang kadangkala harus menggantikan posisi kepala sekolah jika kepala sekolah tidak berada di sekolah. Dengan adanya tambahan jam sebanyak 12 jam bagi wakil kepala sekolah maka tentunya jabatan tersebut juga sangat menolong dalam proses pemenuhan jam bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memegang jabatan sebagai wakil kepala sekolah.

Jabatan sebagai wakil kepala sekolah biasanya di pilih oleh kepala sekolah melalui rapat yang dilakukan oleh seluruh dewan  guru, tenaga kependidikan dan seluruh unsur yang terlibat yang ada di sekolah tersebut. Dari hasil rapat yang telah di tentukan maka pastinya akan di buat sebuah surat keputusan atau SK yang menjadi bukti fisik bagi sekolah dan bagi yang bersangkutan untuk di gunakan sesuai dengan peruntukkannya.

Surat keputusan (SK) sekolah yang di buat sesuai dengan hasil rapat di sekolah masing-masing salah satunya adalah surat keputusan (SK) sebagai wakil kepala sekolah.
SK sebagai wakil kepala sekolah sangat penting untuk di buat selain sebagai dokumen untuk sekolah SK wakil kepala sekolah(wakasek) tersebut juga sangat perlu untuk di input datanya pada aplikasi dapodik agar nama yang tertera pada SK wakil kepala sekolah tersebut dapat di perhitungkan jamnya pada aplikasi dapodik.

Apabila data SK sebagai wakil kepala sekolah tidak di input di aplikasi dapodik sebagai tugas tambahan maka akan mengurangi jumlah jam yang di pegang oleh nama yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah tersebut sehingga Surat Keputusan (SK) sebagai wakil kepala sekolah sangat penting untuk di buat dan di inputkan di aplikasi dapodik.

Biasanya Surat Keputusan (SK) sebagai wakil kepala sekolah di buat oleh staf administrasi atau guru yang di beri wewenang untuk membuat SK-SK yang ada di sekolah tersebut. Namun apabila tidak memiliki contoh-contoh dalam pembuatan SK-SK tersebut maka tentunya akan kebingungan juga dalam membuatnya.
Terkadang pula ada contoh SK lama yang sudah harus di revisi sehingga mau tidak mau kta harus membuat SK yang sudah merupakan hasil dari revisi yang di gunakan sesuai dengan tahun yang terbaru saat ini.

Pada postingan ini saya akan membagikan kepada anda sekalian contoh format SK Wakil Kepala Sekolah yang sudah merupakan hasil format terbaru dan dapat di gunakan untuk saat sekarang ini.
SK wakil kepala sekolah(WAKASEK) yang akan saya bagikan ini adalah terdiri dari jenajng SD,jenjang SMP dan jenjang SMA/SMK.

Apabila anda belum memiliki Surat Keputusan (SK) Wakil Kepala Sekolah dan membutuhkan format (SK) sebagai wakil kepala sekolah ini maka anda dapat mendownload Surat Keputusan (SK) sebagai wakil kepala sekolah melalui postingan yang saya buat ini.

Sebelum anda mendownload SK Wakil Kepala Sekolah yang akan saya bagikan pada postingan ini maka terlebih dahulu silahkan anda lihat tampilannya pada bagian di bawah ini :


Baiklah bagi anda yang membutuhkan Surat Keputusan (SK) sebagai wakil kepala sekolah versi terbaru yang akan saya bagikan ini dan ingin mendownload (SK) sebagai wakil kepala sekolah ini maka silahkan anda download melalui link judul SK WAKASEK di bawah ini :

  • SK WAKASEK SEKOLAH SD TERBARU (disini
  • SK WAKASEK SEKOLAH SMP TERBARU (disini)
  • SK WAKASEK SEKOLAH SMA TERBARU (disini)
Demikainlah informasi yang dapat saya bagikan pada postingan kali ini semoga file Surat Keputusan (SK) sebagai wakil kepala sekolah versi terbaru yang telah saya bagikan tersebut dapat di gunakan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan di sekolah dan apabila anda ingin menggunakan format Surat Keputusan (SK) sebagai wakil kepala sekolah versi terbaru diatas maka jangan lupa untuk merubah data-datanya dan di sesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada di sekolah anda masing-masing.

Post a Comment for "SK Wakil Kepala Sekolah Terbaru Jenjang SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2020"