Juknis Pencairan PIP Jenjang SD,SMP,SMA,SMK Terbaru Tahun 2020
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pendidikan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat di lingkungan kementerian pendidikan dengan tujuan untuk memberikan bantuan pendidikan dalam bentuk uang tunai kepada setiap peserta didik yang terjaring dalam program PIP dan di peruntukkan bagi peserta didik pada jenjang SD,SMP,SMA dan SMK yang sasaran utamanya adalah untuk peserta didik yang masuk ke dalam kategori kurang mampu.
Dengan adanya bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini maka sangat membantu bagi orang tua yang memiliki pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu bantuan PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta didik sebab peserta didik yang tergolong tidak mampu dapat membeli perlegkapan sekolahnya melalui bantuan PIP yang di terimanya sesuai degan peruntukkannya.
Prioritas utama dalam penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu mereka yang telah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP). Bagi peserta didik yang telah menerima atau mendapatkan kartu KIP maka secara otomatis ia akan mendapatkan bantuan PIP dari sekolahnya dengan catatan peserta didik yang telah menerima kartu KIP tersebut telah terdaftar pada satuan pendidikan dan telah meregistrasikan kartu KIP nya ke dalam aplikasi dapodik sekolah yang biasanya di input oleh seorang operator sekolah.
UNtuk besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki jumlah penerimaan yang berbeda-beda antara peserta didik yang berskolah pada jenjang SD, jenjang SMP, dan jenjang SMA dan SMK. Seluruh peserta didik yang menerimakan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki hak yang sama dalam menerimakan dana PIP tersebut, artinya bahwa penerimaan dana PIP tersebut di terimakan dalam jumlah yang sama bagi setiap peserta didik pada suatu jenjang di sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini rincian besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat di peroleh oleh masing-masing peserta didik pada jenjang tertentu mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK.
1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semestergenap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp450.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didikKelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didikKelas X dan XI semestergenap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjildiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semesterganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikandana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didikSMK Kelas XI dan XII semester ganjildiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikandana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Dengan adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut maka pemerintah mengharapkan agar peserta didik yang telah menerimakan bantuan PIP tersebut dapat terus bersekolah hingga dapat menyelesaikan pendidikannya ke jenjang pendidikan menengah dengan harapan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah hanya karena tidak memiliki biaya untuk sekolah.
Apabila bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) itu benar-benar di manfatkan dengan baik maka peserta didik tentu dapat menyelesaikan sekolahnya hingga ke jenjang pendidikan menengah dengan tanpa lagi harus meminta uang kepada orang tuanya untuk bersekolah dan membeli perlengkapan sekolah.
Penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk pemberian uang tunai ini sebenarnya bukan hanya di peruntukkan bagi mereka yang hanya memiliki kartu KIP tetapi peserta didik yang tidak memiiki kartu KIP pun juga dapat menikmati bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini. Untuk bisa menikmati Program Indonesia Pintar (PIP) layaknya mereka yang memiliki kartu KIP maka peserta didik non KIP dapat memohon kepada pihak sekolah untuk di masukkan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan syarat melampirkan surat keterangan yang membuktikan bahwa peserta didik tersebut benar-benar layak untuk bisa turut dalam menerimakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal yang terpenting yang juga harus dilakukan oleh pihak sekolah agar mereka yang memiliki kartu KIP dan non KIP bisa mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) maka melalui bantuan operator sekolah nama peserta didik tersebut harus di cantumkan/di usulkan sebagai peserta didik yang layak untuk menerimakan bantuan PIP.
Dengan cara tersebut maka baik peserta didik yang telah memiliki kartu KIP maupun yang tidak memiliki kartu KIP memiliki hak yang sama untuk bisa mendapakan bantuan PIP.
Bagi anda yang masih penasaran dengan prosedur dan tata cara dalam penerimaan bantuan PIP mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK maka pada postingan ini saya akan membagikan juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dengan membaca dan malihat isi dari juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka di harapkan anda dapat memahami dan mengetahui pentingnya program PIP ini yang di keluarkan oleh pemerintah serta anda bisa mengetahui aturan yang di kelurkan dan di teteapkan dalam penerimaan bantuan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal yang paling penting juga dalam juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini agar anda tahu apa saja yang menjadi tujuan utama dalam pemberian bantuan PIP.
Bagi anda yang membutuhkan juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka berikut ini saya akan berikan link downloadnya agar anda dapat mengunduh dan menyimpannya untuk keperluan pribadi maupun keperluan sekolah.
Demikianlah postingan mengenai juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini, semoga apa yang telah saya bagikan ini dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya dan apabila anda masih memiliki pertanyaan seputar PIP maka anda dapat menuliskannya pada kolom komentar di bawah postingan ini. Terimakasih
Post a Comment for "Juknis Pencairan PIP Jenjang SD,SMP,SMA,SMK Terbaru Tahun 2020"