Polisi Beberkan Rentetan Eggi Sudjana Hingga Berstatus Tersangka Makar
Beritaterheboh.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan alasan polisi menetapkan Calon Anggota Legislatif PAN Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Menurutnya, penetapan status tersangka kepada Eggi merujuk pada bukti permulaan yang dimiliki penyidik.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo Yuwono, Jumat (10/5/2019).
Dari bukti-bukti tersebut, lanjut Argo, penyidik pun melakukan gelar perkara dan menaikkan status saksi pada Eggi Sudjana menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," papar Argo.
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga diduga melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(suara.com)
Menurutnya, penetapan status tersangka kepada Eggi merujuk pada bukti permulaan yang dimiliki penyidik.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo Yuwono, Jumat (10/5/2019).
Dari bukti-bukti tersebut, lanjut Argo, penyidik pun melakukan gelar perkara dan menaikkan status saksi pada Eggi Sudjana menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," papar Argo.
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga diduga melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(suara.com)
Post a Comment for "Polisi Beberkan Rentetan Eggi Sudjana Hingga Berstatus Tersangka Makar"