Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kliennya Ditahan, Pengacara Eggi Sudjana 'Semprot' BPN


Beritaterheboh.com -  Pengacara Pitra Romadoni menilai Eggi Sudjana adalah korban politik. Pitra pun menyinggung sikap Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam kasus Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka makar.

"Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena, saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Pitra menyebut bahwa Eggi bukanlah pencetus people power. Seharusnya, polisi mengusut terlebih dahulu siapa yang mencetuskan people power sebelum Eggi Sudjana dan orang-orang tersebut, menurut Pitra, tidak diproses oleh polisi.

"Kalau people power bang Eggi bukan sebagai pencetus people power tersebut, akan tetapi ada berbagai macam pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power dan sampai saat ini tidak ditindak. Maka dari itu saya nyatakan klien saya ini korban politk," tutur Pitra.



Pitra kemudian menyinggung BPN dalam kasus Eggi ini. Eggi diketahui bertindak sebagai jurkamnas dan anggota direktorat hukum dan advokasi BPN.

"Terus selanjutnya saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kita susah. Gitu aja," katanya.

Sementara Pitra menilai kejanggalan dalam penangkapan kliennya itu. Padahal, menurutnya, Eggi sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Ada beberapa alasan mengapa Eggi menolak status tersangka. Salah satunya, pihaknya tengah megajukan saksi ahli namun belum diperiksa oleh polisi.

Selain itu, pihak Eggi Sudjana juga tengah mengajukan praperadilan atas status tersangka ke PN Jaksel. Belum juga hasil praperadilan keluar, penyidik kemudian menangkap Eggi Sudjana setelah pemeriksaan sebagai tersangka.


Polisi: Eggi Sudjana Tak Mau Ponselnya Disita


 Eggi Sudjana tidak kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka kasus makar. Selain sempat menolak pemeriksaan, Eggi menolak memberikan ponsel ketika hendak disita penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Argo juga menyebut Eggi menolak diperiksa sebagai tersangka. Namun Eggi akhirnya bersedia diperiksa selepas buka puasa.

"Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Karena beberapa alasan itu, penyidik akhirnya menangkap Eggi setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Argo menyebut penangkapan itu merupakan subjektivitas penyidik.
Baca juga: Polisi Sebut Eggi Sudjana Sempat Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Makar


"Setelah selesai diperiksa. Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik," katanya.

Sementara itu, Argo belum memastikan apakah Eggi selanjutnya akan ditahan. Argo mengatakan penahanan tersangka murni kewenangan penyidik.

"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak, tetapi penahanan itu semua wewenang penyidik. Jadi kita tunggu, setelah nanti 1x24 jam penyidik bersikap seperti apa," katanya.

Argo mengatakan penetapan tersangka Eggi Sudjana sudah melalui tahapan gelar perkara. Penyidik juga memiliki alat bukti sehingga menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus makar.

"Ya penyidik 'kan sudah memeriksa saksi, ahli dan ada juga barang bukti, semuanya sudah terpenuhi. Kemudian juga kemarin sudah gelar perkara, penetapan status sebagai tersangka, dan kita panggil sebagai tersangka," tutup Argo.(detik.com)

Post a Comment for "Kliennya Ditahan, Pengacara Eggi Sudjana 'Semprot' BPN"