Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Duh Gusti Nyeseknya! Dicokok Gara-gara Berkoar-koar Ancam Jokowi, HS Terancam Gagal Nikmati Malam Pengantin


Beritaterheboh.com - Kasus pria yang mengancam  Jokowi hingga kini masih bergulir.

Ancaman yang beredar sejak beberapa hari lalu itu viral di media sosial.

Pria berinisial HS itu ditangkap di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019)  usai mendapat laporan dari masyarakat.

Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.


Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.


Di sisi lain, pembekukannya tersebut kiranya membuat pernikahan HS yang rencananya akan digelar pasca Idul Adha terancam batal.

HS ketika hendak digelandang ke kantor polisi

Mengutip dari Tribun Jakarta, padahal rencana pernikahan HS telah diketahui oleh warga sekitar rumahnya di gang RT 09/07, Palmerah, Jakarta Barat. Ia pun terancam gagal jadi pengantin.

"Iya dia memang mau menikah rencananya abis lebaran ini atau lebaran haji sama orang Subang atau Cikampek saya kurang tahu pastinya, tapi yang jelas udah tunangan," ujar Ketua RT 09/07 Palmerah, Harto K. Seha ditemui di rumahnya, Senin (13/5/2019).

Harto mengatakan HS memang tinggal di wilayah tersebut sejak lahir.

Saat ini ia tinggal hanya berdua bersama ayahnya.

"Dia ini memang asli anak sini, dia itu anak satu-satunya. Sekarang tinggal sama bapaknya doang semenjak orangtuanya cerai," kata Harto.


Disebutkan, ayahanda HS saat ini pun tak ada di rumahnya.

Berdasarkan pantauan, rumah dua lantai semi permanen yang pintunya dipenuhi stiker Prabowo-Sandi itu juga tampak terkunci.

"Bapaknya kemarin sore sempat pulang terus pergi lagi mungkin lagi sibuk urusin anaknya ya saya juga enggak tahu dia dimana," kata Harto. 

Dipecat dari pekerjaan

Sebuah yayasan yang berada di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, memastikan akan memecat HS (25). HS adalah tersangka dugaan makar karena mengancam  Presiden Joko Widodo.

Penanggung jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, surat pemecatan akan dikirim pada Senin (13/5/2019) ini.

"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan (dipecat) hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

HS tercatat sebagai pekerja volunter di yayasan tersebut sejak 9 April hingga 2 Juni 2019. Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadhan. HS ditugaskan sebagai penjaga booth di beberapa wilayah di Jakarta.

 Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadhan ini kami banyak merekrut volunter," katanya.  Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS.


Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja. Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.


(grid.id/komaps.com)

Post a Comment for "Duh Gusti Nyeseknya! Dicokok Gara-gara Berkoar-koar Ancam Jokowi, HS Terancam Gagal Nikmati Malam Pengantin"