Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Duh, Caleg Gerindra Ditangkap saat Pesta Sabu, Pelaku Mengaku Memakainya Sebelum ke Acara Partai


Beritaterheboh.com - -Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Barelang akan menggelar ekspos pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada Jumat (29/3/2019).

Pantauan Tribun, tampak sejumlah petugas satres narkoba meletakkan barang bukti. Ekspose ini pun digelar di pendopo samping kantor satres narkoba.

Tampak juga dua tersangka berpakaian baju merah celana pendek dengan menutup mika menggunakan tangan.

Rahmat Nur Cahyono (38), kader yang juga calon legislatif ( Caleg) DPRD Kabupaten Lingga daerah pilihan (Dapil) 1 dari Partai Gerindra tertangkap tangan saat pesta Sabu.

Rahmat diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Barelang bersama temannya, Hendri (39) alias Ahok di Hotel and Resident Nagoya Mansion.


Kedua tersangka sebelumnya berasal dari Tanjungpinang, Namun saat ini Hendri sudah berdomisili di Batam.

Sementara Rahmat berdomisili di Tanjung Unggat, Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman mengatakan terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas pesta narkoba tersebut..

Dan begitu ditelusuri, personil berhasil mengamankan keduanya sedang asik mengkonsumsi sabu.

"Keduanya diamankan sedang asik mengkonsumsi sabu disalah satu kamar di Hotel and Resident Nagoya Mansion, Lubuk Baja," kata Abdul saat konferensi pers, Jumat (29/3/2019).


Abdul mengaku pertama kali pihaknya mengamankan Hendri usai membeli sabu seharga Rp 500 ribu kepada Ridho yang kini menjadi DPO.

Dari sana diketahui Hendri membeli sabu disuruh oleh Rahmat yang sebelumnya sudah mengkonsumi sabu di apartemen tersebut.

"Dari tangan Hendri didapatkan barang bukti sekitar 0,65 gram sabu," jelasnya.

Keduanya juga mengaku sudah sering mengkonsumsi sabu, bahkan sebelum tertangkap di Batam, keduanya juga sudah mengkonsumsi sabu di Tanjungpinang.

Dan atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan UUD 35 nomor 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Ia diketahui merupakan Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lingga 1. Pelaku ditangkap di sebuah parkiran hotel kawasan Nagoya.

Caleg tersebut bernama Rahmat, Ia baru saja berbelanja sabu bersama Hendri alias Ahok langsung diamankan polisi.

Untuk Hadiri Acara Partai

Dari pengakuanya kepada penyidik, Pelaku baru saja mengkonsumsi sabu di Tanjungpinang ketika Hendak Berangkat ke Batam untuk menghadiri acara Partai.

Sejauh ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Ketika Tribunbatam.id mencoba mengambil foto tersangka, Mereka terlihat memalingkan muka dan mencoba lari dari sorotan kamera awak media.

Sementara Tengku Nazwar, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lingga membenarkan jika pelaku Rahmat adalah kader sekaligus caleg dari partai berlambang garuda tersebut.

Namun untuk kasus narkoba yang menimpa pelaku, Tengku mengatakan perbuatan pelaku tidak ada kaitan dengan partai.

"Kita masih menunggu status Rahmat. Jika nanti terbukti bersalah maka tindakan tegas akan diberikan Partai padanya (Rahmat)," katanya. (Tribun Batam/Kompas.com)



Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Caleg Gerindra Ditangkap saat Pesta Sabusabu, Pelaku Mengaku Memakainya Sebelum ke Acara Partai, 

Post a Comment for "Duh, Caleg Gerindra Ditangkap saat Pesta Sabu, Pelaku Mengaku Memakainya Sebelum ke Acara Partai"