Ketum PA 212 Sebut Status Tersangkanya Memilukan & Memalukan Hukum, Ini Penjelasan Polisi
Beritaterheboh.com - Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyebut penetapan tersangka dirinya ialah suatu ketidakadilan dan memalukan hukum. Polisi enggan menanggapi banyak mengenai ucapan Slamet.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, memastikan pihaknya telah melakukan tugas sesuai prosedur.
"Kita pastikan sudah melakukan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andy saat dihubungi detikcom, Senin (11/2/2019).
Dia meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui proses hukum. Pihak Slamet Ma'arif diminta memberikan pembuktiannya saat persidangan.
"Silakan dibuktikan saja di persidangan nanti," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Slamet Ma'arif akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta pada Rabu (13/2) lusa. Slamet diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.
Dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai status tersangka dirinya, Slamet menyebut hukum di Indonesia saat ini memilukan.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," kata Slamet kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Bagaimana mulanya sehingga Slamet Ma'arif jadi tersangka?
Tablig Akbar Tak Berizin di Solo
PA 212 menggelar Tablig Akbar di Gladag, Solo, Jawa Tengah, pada 13 Januari 2019. Namun panitia acara itu tak meminta izin ke pihak kepolisian. Panitia hanya menyampaikan surat pemberitahuan.
Humas Panitia Tablig Akbar, Endro Sudarsono, mengatakan alasannya hanya memberikan surat pemberitahuan, bukan mengajukan surat izin. Menurut pihaknya, acara mereka sekadar penyampaian pendapat di muka umum.
"Dasarnya kan kita menyampaikan pendapat di muka umum, jadi tidak perlu izin, hanya pemberitahuan," kata dia.
Polisi berkata lain. Menurut polisi, perizinan harus dilakukan karena terkait penggunaan jalan di luar fungsinya. Apalagi, acara tablig akbar tersebut diperkirakan akan dihadiri ribuan orang.
"Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 tentang penggunaan jalan di luar fungsinya. Jadi semua kegiatan di jalan harus ada izinnya," terang Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai.
Polisi sebenarnya sudah menyarankan kegiatan itu dilaksanakan di masjid karena bersifat keagamaan. Tetapi panitia tetap menggelar di jalan umum, sehingga polisi tetap memberikan pengamanan meski belum keluarkan izin.
"Acara Tablig Akbar PA 212 di Solo sudah kita sarankan untuk di Masjid Agung kalau itu kegiatan agama, jangan di Gladag, Jalan Slamet Riyadi karena jalan umum. Mereka berpendapat bahwa kegiatan mereka giat agama sehingga tidak perlu izin, cukup pemberitahuan, sudah kita jelaskan bahwa kalau akan dilaksanakan di jalan umum harus ada rekomendasi atau izin dari dishub solo, tapi mereka tidak mengurusnya," jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono, Senin (14/1).
Tablig Akbar itu akhirnya tetap dilaksanakan sesuai rencana. Sejumlah tokoh hadir, termasuk Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Sementara itu Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak batal hadir.
Peringatan Bawaslu
Dua hari sebelum acara, Bawaslu Jawa Tengah sempat mengingatkan akan menindak jika acara yang bersifat keagamaan itu bermuatan kampanye. Bawaslu Jateng juga mengingatkan, jika bermaksud kampanye, maka sekalian saja mengurus perizinannya.
"Dari informasi dan perizinan bukan kegiatan kampanye. Ya harapan kami panitia menjamin tidak ada kegiatan kampanye," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhki, di kantornya Semarang, Jumat (11/1).
"Namun jika ternyata ada unsur kampanye, maka akan ditindak," tegas dia.
Slamet Ma'arif Berorasi di Tablig Akbar
Sebagai Ketum PA 212, Slamet Ma'arif turut berorasi pada acara tersebut. Usai acara, Slamet Ma'arif dianggap mengampanyekan Prabowo-Sandi di acara tersebut. Namun Slamet menegaskan dirinya tak menyebut angka.
"Saya nggak sebut angka, kok," kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin (14/1).
Slamet Ma'arif Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin Surakarta melaporkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ke Bawaslu. Dia dinilai bertanggung jawab atas acara yang dinilai bermuatan kampanye terselubung.
"Kami mendapatkan laporan ada ajakan-ajakan terkait kampanye, ada teriakan ganti presiden, kaus ganti presiden. Bahkan ada yang lebih substantif, yaitu ajakan mencoblos," kata Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu di kantor Bawaslu Surakarta, Senin (14/1).
Pihak panitia kemudian mempertanyakan mengapa acara mereka dianggap kampanye. Menurut pemahaman dia, acara dianggap kampanye jika dilakukan oleh tim kampanye.
"Kampanye menurut deskripsi UU nomor 7 tahun 2017 itu harus jelas penyelenggaranya, memang partai politik, dan pasti memakai surat tanda terima penerimaan laporan. Kemarin kan jelas penanggung jawabnya PA 212 Solo Raya. Jadi pasti bukan tim kampanye," kata tim advokasi panitia saat dihubungi detikcom, Senin (14/1).(detik.com)
Post a Comment for "Ketum PA 212 Sebut Status Tersangkanya Memilukan & Memalukan Hukum, Ini Penjelasan Polisi"