Minta Dieksekusi Ditangguhkan, Buni Yani Masih Ngotot Soal Putusan MA & Ajukan Fatwa
Beritaterheboh.com - Buni Yani meminta eksekusinya oleh Kejari Depok ditangguhkan. Buni Yani berencana mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi.
"Tadi ada dua keputusannya. Satu, MA menolak kasasi dari JPU maupun dari saya dan kedua membayar (biaya) perkara. Kan sebetulnya bunyi dari putusan ini soal penahanan badan saya masuk penjara nggak ada. Nggak ada dasarnya (eksekusi). Sebab itu, kita mintakan fatwa ke MA lagi," ujar Buni Yani dalam jumpa pers di kantor pengacara Aldwin Rahadian, Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019)
"Kedua, soal kesalahan umur. Di sini 48 (tahun), saya itu sudah 50 tahun pada bulan Mei. Ini saya anggap Buni Yani yang lain, itu yang saya anggap tidak boleh salah," sambungnya.
Karena itu, Buni Yani menyebut perkaranya penuh rekayasa dan kriminalisasi.
Buni Yani mengaku masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai salinan putusan kasasi perkaranya. Buni Yani menilai putusan itu tidak jelas.
"Hasil keputusannya masih mal-interpreted yaitu multi interpretasi, nggak jelas. Padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fixed," ucap Buni Yani di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Ketidakjelasan itu disebut Buni Yani lantaran kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan pihaknya sama-sama ditolak. Buni Yani pun mempertanyakan amar putusannya merujuk ke mana.
"Ini ada dua isinya yaitu kasasi jaksa penuntut umum ditolak, kasasi Buni Yani ditolak, dan membayar biaya perkara Rp 2.500, sama sekali tidak ada perintah penahanan dan memang tidak perlu, Tetapi dua-duanya ditolak. Apakah ini mengacu kepada pengadilan tinggi atau PN? Tidak dijelaskan," ucap Buni Yani.
"Kami perlu kepastian hukum. Jangan-jangan MA maksudnya tidak begitu," imbuhnya.
Buni Yani pun mengaku akan patuh apabila MA menyatakan dirinya wajib masuk penjara. Dia mengaku akan langsung menyerahkan diri.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
MA Jawab Buni Yani yang Persoalkan Putusan Tanpa Perintah Penahanan
- Buni Yani mempersoalkan tidak adanya perintah penahanan dalam salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Atas dasar itu, Buni Yani meminta jaksa untuk lebih sabar melakukan eksekusi padanya.
Selain itu, Buni Yani meminta fatwa MA untuk memperjelas putusan kasasinya itu. Lalu apa kata MA?
"Putusan kasasi adalah upaya hukum biasa yang terakhir. Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak, dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, itu sudah mengandung nilai eksekutorial," ucap juru bicara MA Andi Samsan Nganro di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Andi mengatakan putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga dapat dieksekusi. Dia pun balik mempertanyakan maksud Buni Yani yang menyebut putusan itu tidak jelas.
"Apanya tidak jelas? Ya itu urusannya dia. Tetapi kita sudah menyatukan putusan kemudian dikirim ke pengadilan pengaju lalu pengadilan pengaju meneruskan kepada pihak-pihak, ya sudah," ucap Andi.
"Tidak ada dimuat perintah untuk ditahan. Jadi tidak perlu. Oleh dengan putusan begitu, putusan MA itu putusan terakhir dari upaya biasa. Jadi dengan diberitahukan kepada pihak-pihak ya sudah inkrah," imbuh Andi.
Komentar Jaksa Agung
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan putusan kasasi memang tidak mencantumkan perintah penahanan karena mengacu pada putusan sebelumnya. Prasetyo menyebut Buni Yani mungkin tidak mengerti hukum atau malah pura-pura tidak tahu.
"Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan putusan kasasinya, permohonan kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung (MA), tentunya mengacu pada putusan sebelumnya, diktumnya seperti apa, putusannya seperti apa, itu yang dilaksanakan," kata Prasetyo.
"Dan dia katakan tidak ada perintah tahan, memang tidak ada, tapi putusan itu sudah inkrah, dan sudah inkrah itu harus dilaksanakan. Ini wacana-wacana yang mungkin dia nggak paham atau pura-pura nggak tahu. Ini kan mau bersilat lidah saja dia," imbuh Prasetyo.
Prasetyo menyarankan Buni Yani menunjukkan komitmennya saja dengan datang ke Kejari Depok pada Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani diminta tidak perlu mencari-cari alasan agar eksekusi segera dilakukan.
"Saya pikir tidak perlu mencari alasan yang tidak relevan, mengulur waktu saja. Ini kesannya mau berbalik menyalahkan jaksanya," kata Prasetyo.
"Jadi kita tunggulah, saya pikir jaksa Depok menunggu kesungguhan komitmen dia untuk akan datang itu, saya pikir lebih baik kooperatiflah," imbuh Prasetyo.
(detik.com)
Post a Comment for "Minta Dieksekusi Ditangguhkan, Buni Yani Masih Ngotot Soal Putusan MA & Ajukan Fatwa"