Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Utang BUMN Rp 5.000 Triliun Hoax, Begini Penjelasan Menteri Rini. Simak Rinciannya!


Beritaterheboh.com - Sempat beredar pemberitaan yang menyebut utang BUMN mencapai Rp 5.000 triliun segera dibantah oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. 

Menurut Menteri Rini, utang BUMN bahkan tak sampai Rp 2.000 triliun. Sedangkan Rp 5.000 triliun yang diberitakan itu merupakan aktivitas perbankan yang berbeda sektor dan bukan korporasi BUMN dalam pembangunan infrastruktur.


“Jadi perlu saya tekankan supaya sadar, utang BUMN adalah Rp 1.980 triliun, mendekati Rp 2.000 triliun dan bukan Rp 5.000 triliun,” kata Rini di Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. 


Ia menyebut untuk perbankan, aset atau liabilitas atau dana pihak ketiganya mencapai Rp 3.000 triliun. Benar jika digabung menjadi Rp 5.000 triliun, namun Rini menegaskan bahwa kedua hal tersebut harus dipisahkan.


Rini juga merasa tak ada masalah jika perusahaan pelat merah terus berhutang, asalkan demi pembangunan yang produktif dengan pengembalian yang jelas.


Saat ini, Rini menyebut BUMN telah menyumbangkan sekitar Rp 380 triliun ke dalam kas negara yang berasal dari dividen, pajak hingga PNPB.


“Kita berhutang tapi tetap bertanggung jawab. Dengan utang saya yakin kita bisa kembangkan usaha dan meraup keuntungan,” ujar Menteri Rini. (Tempo.co)




Fakta-fakta Utang BUMN Rp 5.000 T

Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menyampaikan, misalnya utang BUMN di sektor keuangan, dari Rp 3.311 triliun hanya Rp 529 triliun yang merupakan utang pinjaman. Sisanya berasal dari dana pihak ketiga (DPK) Rp 2.448 triliun, serta dari premi asuransi dan sebagainya Rp 335 triliun.

Berikutnya utang riil BUMN, yaitu dari BUMN sektor non keuangan adalah 1.960 triliun. Artinya yang bisa disebut utang sebenarnya adalah Rp 1.960 triliun ditambah Rp 529 triliun, yaitu Rp 2.489 triliun.

"Artinya yang riil utang di sini Rp 1.960 triliun," katanya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).

"Di dalam itu termasuk utang pegawai, cadangan asuransi bagi pendiri, yang harus diakui sebagai utang. Misal premi ditanggung perusahaan," sebutnya.

Dia menjelaskan mengenai DPK senilai Rp 3.311 triliun, jika digabungkan ke dalam utang secara keseluruhan memang totalnya jadi Rp 5.271. Namun, DPK tidak bisa benar-benar dianggap sebagai utang karena dia merupakan uang simpanan nasabah.

Sama halnya dengan premi dari BUMN di sektor asuransi. Ada premi senilai Rp 335 triliun yang tidak bisa disebut sebagai utang riil, yang mana perusahaan hanya akan mencairkan premi ketika ada pertanggungan.


Misalnya BRI sebagai BUMN dengan utang paling besar Rp 1.008 triliun Padahal secara riil utangnya hanya Rp 135 triliun. Pasalnya Rp 873 triliun adalah DPK.

Begitupun Bank Mandiri yang utang riilnya sebesar Rp 166 triliun, BNI Rp 111 triliun, PLN Rp 543 triliun, Pertamina Rp 522 triliun, BTN Rp 54 triliun, dan Taspen Rp 2 triliun. Kemudian Waskita Karya Rp 102 triliun, Telekomunikasi Indonesia Rp 47 triliun, dan Pupuk Indonesia Rp 49 triliun.



detik.com 

Post a Comment for "Utang BUMN Rp 5.000 Triliun Hoax, Begini Penjelasan Menteri Rini. Simak Rinciannya!"