Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Setelah Disebut Ganti Nama & Diduga Akan Kabur, Kini Bahar Smith Ajukan Penangguhan Penahanan Gara-gara Sakit.........


Beritaterheboh.com - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith meminta penangguhan penahanan kepada Polda Jabar. Alasannya, kliennya mempunyai masalah maag kronis.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).

Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan karena Habib Bahar kooperatif dan tidak melarikan diri. Hal lain yang jadi alasan adalah masalah kesehatan.

"Alasannya dia (Bahar bin Smith) juga sakit maag kronis," ujar Azis, Rabu (19/12).

Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyidikan terhadap Habib Bahar. Dia dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Semua itu terjadi setelah Habib Bahar diduga menganiaya dua remaja bersama sejumlah orang suruhannya. Tersangka kesal karena dua remaja itu mengaku-ngaku menjadi dirinya kepada panitia sebuah acara di Seminyak Bali.

Polisi Klaim Sudah Profesional

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan tetap menjaga profesionalisme dalam menangani kasus ini. Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Bahar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP dan KUHAP. "Iya tentu, kalau KUHAP mengacu pada (Pasal) 184 KUHAP, jadi alat bukti sudah termasuk menjadi aturan," kata dia.

Disinggung mengenai motif dua remaja yang mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith, Truno tidak menjawab detil. "Polri fokus pada penyidikan yang dilaporkan korban," pungkasnya.


Bahar bin Smith Jadi Rizal dan Kasus Penganiayaan 2 Remaja


Kasus penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja kini ditangani di Polda Jawa Barat. Polisi sempat mengungkap dugaan bahwa Habib Bahar sempat akan melarikan dan berganti nama menjadi Rizal. 

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/12).


Tak diungkap siapa pimpinan tertinggi yang dimaksud. Lalu Dedi menyinggung adanya orang berinisial I yang akan 'mengkondisikan' kasus Habib Bahar. 

"Adanya orang yang bernama I yang akan mengkondisikan perkara tersebut serta korban dan keluarga korban sehingga perlu diwaspadai," ujar Dedi.

Tak hanya itu, Dedi juga menjelaskan, Habib Bahar sempat mengganti namanya di akun media sosial menjadi 'Rizal'. Bahar mengganti nama itu ketika mengetahui video penganiayaan tersebut jadi viral.

"Setelah tahu video penganiayaan itu viral, di salah satu akun yang disebarkan, yang bersangkutan sempat mengganti akun dan akun-akun tersangka diganti jadi nama Rizal," tutur Dedi.


Pengacara Habib Bahar bin Smith, Munarman, membantah pernyataan polisi yang menyebut kliennya berencana melarikan diri. Menurut Munarman, hal itu dibuktikan dengan kedatangan Habib Bahar ke Polda Jawa Barat untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Tidak benar.... Tidak ada Habib Bahar sempat melarikan diri atau berencana melarikan diri. Buktinya Habib Bahar secara sukarela datang memenuhi panggilan Polda Jabar," kata Munarman saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (19/12).

Munarman memprediksi informasi itu didapat polisi dari hasil penyadapan. Dia menganggap informasi itu ilegal.

"Itu info didapat sepertinya dari menyadap komunikasi telepon pihak-pihak yang sedang ngobrol lepas, yang menurut asumsi polisi adalah pihak yang mengatur apa yang disampaikan Karo Penmas. Padahal menyadap adalah tindakan ilegal," papar Munarman.

Jubir FPI itu juga menganggap informasi polisi soal Habib Bahar tidak kredibel. Dia menyayangkan informasi yang tidak kredibel itu justru disebarkan oleh polisi.

"Jadi pertama, sumber informasi yang disampaikan adalah ilegal. Kedua, substansi informasi yang disampaikan inkredibel alias ngawur," terang Munarman.

"Janganlah informasi hasil sadapan diumbar hanya untuk membentuk opini publik yang tidak baik. Jadi sekali lagi, pernyataan tersebut ngawur dan tidak benar," imbuhnya.


Kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekannya terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Post a Comment for "Setelah Disebut Ganti Nama & Diduga Akan Kabur, Kini Bahar Smith Ajukan Penangguhan Penahanan Gara-gara Sakit........."