Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Partai Gerindra Kritik Kotak Suara 'Kardus', KPU Ungkap Fakta Ini, saat RDP Tak Ada Partai yang Menolak!


Beritaterheboh.com - Penggunaan kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar kardus kedap air atau karton mendapat banyak kritikan.

Para politikus Partai Gerindra termasuk yang paling santer menyoal kotak suara Pemilu 2019 terbut dari kardus kedap air.

Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan malah menyindir Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sebuah acara, dengan mempertanyakan mengapa tidak sekalian menggunakan kotak suara Pemilu 2019 menggunakan bahan daun pisang.

Politikus lain mengaitkan adanya kehawatiran mudahnya terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019 karena kotak suara berbahan kardus mudah rusak atau dirusak.

Di media sosial juga banyak netizen yang mulai kritis dan mempertanyakan keputusan KPU menggunakan kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar kardus.

Mendapt hujan kritikan, Komisioner KPU akhirnya buka suara.

Komisoner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.

Menurutnya, kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar kardus dipilih melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).

Pemilu 2019 Oleh karenanya, ia mempertanyakan pihak-pihak yang saat ini mengkritik kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air tersebut.

"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018), seperti dikutip dari Kompas.com.

"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.

Pramono menjelaskan, usulan kotak suara berbahan karton itu mulanya dituangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.

Usulan itu dibahas dalam RDP yang digelar Maret 2018. Dalam RDP, draf PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.

Setelahnya, draf PKPU yang sudah disetujui melalui RDP diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.

"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan Undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.

Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018. Pasal 7 Ayat 1 PKPU tersebut mengatur bahwa kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks.



Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Partai Gerindra Kritik Kotak Suara 'Kardus', KPU Ungkap Fakta, saat RDP Tak Ada Partai yang Menolak, 
. .

Post a Comment for "Partai Gerindra Kritik Kotak Suara 'Kardus', KPU Ungkap Fakta Ini, saat RDP Tak Ada Partai yang Menolak!"