Mantan Ketua FPI Hamili Anak di Bawah Umur, Nyaris Diamuk Massa. Begini Nasibnya Sekarang!
Penggerebekan rumah pelaku B di kawasan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa (18/12/2018) malam hari. foto:Tribunnews.com
Beritaterheboh.com - Seorang guru ngaji berinisial B di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, diamankan Polresta Tangerang, Senin malam, 17 Desember 2018. B yang diketahui mantan Ketua FPI Solear ini, dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak setelah menikahi siswi SMA kelas XII yang tak lain murid ngajinya.
Pernikahan B dengan muridnya yang kini tengah hamil dua bulan, disebut-sebut dilangsungkan tanpa wali dari orangtua murid yang dinikahinya.
Kondisi sang murid yang diketahui warga tengah hamil sempat mengundang emosi warga, bahkan warga nyaris melakukan aksi main hakim terhadap B. Polisi yang sigap langsung melakukan pengamanan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung membenarkan pihaknya telah mengamankan B dari kediamannya untuk mengantisipasi aksi main hakim yang dilakukan warga.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya itu (menghamili muridnya). Tapi pengakuan pelaku, dia melakukan hubungan suami istri dengan korban karena sudah ada ikatan pernikahan. Namun pernikahannya itu tidak diketahui orang tua korban,” ungkap Gogo.
Gogo menambahkan, terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. Meski demikian, Gogo menyampaikan terduga pelaku dapat dijerat pasal tentang perlindungan anak.
“Kita sedang dalami mengenai kasus ini. Pelaku sendiri kita kenakan pasal tentang perlindungan anak,” ucap Gogo.
MUI Tanggapi Rumor Pernikahan Tanpa Wali
Wakil Ketua RW di tempat korban dan pelaku tinggal, Giono mengatakan, awalnya warga tidak percaya korban hamil oleh guru ngajinya sendiri.
“Awalnya informasi dari mulut ke mulut dan ternyata benar setelah saya tanya sama korbannya langsung,” ungkap Giono.
Giono menjelaskan, pelaku ini selain sosoknya dikenal sebagai ustaz, ia juga pernah menjadi Ketua FPI Kecamatan Solear.
“Iya pengurus FPI, tapi kegiatannya apa saja, saya kurang tahu,” ucapnya.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Solear Lukam Alhaeri turut menanggapi peristiwa itu. Menurutnya, pengakuan terduga pelaku yang mengaku sudah melangsungkan pernikahan tanpa wali atau tanpa diketahui orang tua korban adalah hal yang janggal dalam ajaran Islam yang diketahuinya.
“Di Indonesia mayoritas Mazhab Imam Syafii. Tidak ada pernikahan tanpa wali,” ujarnya.
Mengenai permasalahan ini, Lukam pun menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Dengan adanya masalah ini saya berharap warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri,” ucapnya.
BantenHits masih mengupayakan konfirmasi dari pihak B, salah satunya dari Ketua FPI Banten KH. Qurtubi Jaelani.(Rus/bantenhits.com)
Beritaterheboh.com - Seorang guru ngaji berinisial B di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, diamankan Polresta Tangerang, Senin malam, 17 Desember 2018. B yang diketahui mantan Ketua FPI Solear ini, dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak setelah menikahi siswi SMA kelas XII yang tak lain murid ngajinya.
Pernikahan B dengan muridnya yang kini tengah hamil dua bulan, disebut-sebut dilangsungkan tanpa wali dari orangtua murid yang dinikahinya.
Kondisi sang murid yang diketahui warga tengah hamil sempat mengundang emosi warga, bahkan warga nyaris melakukan aksi main hakim terhadap B. Polisi yang sigap langsung melakukan pengamanan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung membenarkan pihaknya telah mengamankan B dari kediamannya untuk mengantisipasi aksi main hakim yang dilakukan warga.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya itu (menghamili muridnya). Tapi pengakuan pelaku, dia melakukan hubungan suami istri dengan korban karena sudah ada ikatan pernikahan. Namun pernikahannya itu tidak diketahui orang tua korban,” ungkap Gogo.
Gogo menambahkan, terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. Meski demikian, Gogo menyampaikan terduga pelaku dapat dijerat pasal tentang perlindungan anak.
“Kita sedang dalami mengenai kasus ini. Pelaku sendiri kita kenakan pasal tentang perlindungan anak,” ucap Gogo.
MUI Tanggapi Rumor Pernikahan Tanpa Wali
Wakil Ketua RW di tempat korban dan pelaku tinggal, Giono mengatakan, awalnya warga tidak percaya korban hamil oleh guru ngajinya sendiri.
“Awalnya informasi dari mulut ke mulut dan ternyata benar setelah saya tanya sama korbannya langsung,” ungkap Giono.
Giono menjelaskan, pelaku ini selain sosoknya dikenal sebagai ustaz, ia juga pernah menjadi Ketua FPI Kecamatan Solear.
“Iya pengurus FPI, tapi kegiatannya apa saja, saya kurang tahu,” ucapnya.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Solear Lukam Alhaeri turut menanggapi peristiwa itu. Menurutnya, pengakuan terduga pelaku yang mengaku sudah melangsungkan pernikahan tanpa wali atau tanpa diketahui orang tua korban adalah hal yang janggal dalam ajaran Islam yang diketahuinya.
“Di Indonesia mayoritas Mazhab Imam Syafii. Tidak ada pernikahan tanpa wali,” ujarnya.
Mengenai permasalahan ini, Lukam pun menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Dengan adanya masalah ini saya berharap warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri,” ucapnya.
BantenHits masih mengupayakan konfirmasi dari pihak B, salah satunya dari Ketua FPI Banten KH. Qurtubi Jaelani.(Rus/bantenhits.com)
Post a Comment for "Mantan Ketua FPI Hamili Anak di Bawah Umur, Nyaris Diamuk Massa. Begini Nasibnya Sekarang!"