Dianggap Langgar Peraturan Menteri LHK, Anies Baswedan Dipetisi Netizen Gara-gara Eceng Gondok
Beritaterheboh.com - Seorang netizen bernama Monika Ruwaimana menggagas petisi bertajuk Enceng gondok: Anies Baswedan melanggar Peraturan Menteri LHK.
Berikut tulisannya sebagaimana terdapat dalam petisi di change.org
Problem
Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menanam eceng gondok (Eichornia crassipes) di Kali Sentiong, padahal menutut Peraturan Menteri LHK No P.94/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Jenis Invasif, Lampiran No. 121, eceng gondok termasuk spesies invasif yang menurut pasal 3 ayat 5 harus dieradikasi, dimusnahkan dan dicegah penyebarannya, bukan malah ditanam.
Solution
Memberikan sanksi administratif kepada Gubernur Jakarta dan membatalkan kebijakan tersebut dan menemukan solusi lain (pengerukan kali dan pembersihan sampah lebih utama) untuk meningkatkan kualitas saluran air di Jakarta.
Personal story
Kepada Yth. Ibu Siti Nurbaya,
Mohon memberikan sanksi yang sesuai atas pelanggaran peraturan Peraturan Menteri LKH No P.94/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Jenis Invasif, Lampiran No. 121, tentang penanaman eceng gondok di kali-kali di Jakarta.
Salam hormat,
Monika Ruwaimana.
Kepada Yth. Bapak Anies Baswedan
Pak, saya dulu termasuk yang mengidolakan Bapak karena Indonesia Mengajar, dan Bapak adalah akademisi yang memberi harapan karena terjun ke dalam dunia politik. Tapi kok sekarang, saya agak malu ya karena kita sama-sama dosen, sama-sama dapat Fulbright pula. Saya diam saja karena saya bekerja di bidang lingkungan dan konservasi, tidak mau ikut campur banyak dengan politik.
Tapi saya gatal banget saat Bapak mengeluarkan peraturan eceng gondok. Padahal dengan sedikit riset saja, dan dengan bantuan tim ahli Bapak yang puluhan orang itu, asal tidak malas google, bisa ketahuan bahwa eceng gondok adalah tumbuhan yang berasal dari Amerika Selatan, dan menyebar ke Indonesia karena kelalaian manusia.
Karena Bapak backgroundnya bukan biologi, ini penjelasannya:
Spesies invasive tidak meningkatkan kualitas lingkungan, malahan merusaknya. Dalam hal eceng gondok, menyebabkan pendangkalan dan eutrofikasi perairan. Eceng gondok mengalahkan tanaman lokal. Saat enceng gondok mati, tenggelam dan membusuk di dasar perairar, menyebabkan mikobia yang mencerna jasadnya mengahabiskan oksigen. Kehabisan oksigen membuat satwa perairan, ikan dan sebagainya mati. Sudah banyak sekali kasus kerusakan lingkungan akibat eceng gondok dari seluruh dunia dan Indonesia.
Selain itu, eceng gondok sudah diatur dalam P.94/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2016 yang berarti penanamannya adalah pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Mohon kesediaan Bapak untuk mencabut kebijakan ini.
Terima kasih,
Monika Ruwaimana
Untuk paraf petisi silahkan KLIK DISINI
Beritaterheboh.com
Post a Comment for "Dianggap Langgar Peraturan Menteri LHK, Anies Baswedan Dipetisi Netizen Gara-gara Eceng Gondok"