Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gara-gara Kampanye, Nafa Urbach Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun. Begini Asal Muasalnya!



Beritaterheboh.com - Kordiv Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Nafa Indira Urbach.

Adapun, pemanggilan terhadap artis cantik itu terkait dugaan pelanggaran larangan kampanye dalam hal ini alat peraga kampanye (APK) yang digunakan saat gelar bakti sosial di dapilnya.

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Nafa Urbach yakni penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang denvan nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kegiatan kampanye " kata Fauzan Rofiqun kepada wartawan  di Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Senin (5/11/2018).

Pihak Bawaslu Magelang menduga, ada pelanggaran kampanye oleh artis yang kini tengah maju menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI melalui Partai NasDem itu, yang digelar pada Sabtu (27/10/2018) yang lalu.

Dijelaskan, saat itu, Nafa dan tim kampanyenya melakukan kegiatan berupa bakti sosial pembagian air bersih di Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

"Tim kampanye Nafa Urbach menghubungi BPBD Kabupaten Magelang untuk menyalurkan bantuan air bersih ke lokasi tersebut, mengingat  masyarakat setempat sedang kekurangan air,"  Fauzan.

Saat BPBD Kabupaten Magelang menyalurkan bantuan air bersih, kata dia, tim kampanye Nafa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang. Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan plat merah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.

"Atas tindakan tersebut, Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar 280 ayat (1) huruf h, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," jelas Fauzan kepada awak media di kantornya.

Menurut pengakuan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, MH Habib Saleh, bahwa, pihaknya telah melakukan pemanggilan, namun Nafa Urbach berhalangan hadir.

"Nafa sedianya kita klarifikasi hari Senin (5/11/2018) hari ini, namun tidak hadir karena sedang shooting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional. Namun, Nafa sudah diwakili tim kampanyenya. Kami juga sudah mengklarifikasi saksi dari BPBD dan warga," urai Habib.

Guna mendapatkan penjelasan dari Nafa Urbach, maka Bawaslu berencana melakukan pemanggilan ulang untuk proses klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Bawaslu meminta para caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sesuai UU Pemiku Nomor 8 tahun 2017 sesuai butir  diatur UU 7 tahun 2017, PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).

"Metode kampanye sudah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU."(Netralnews.com)

Post a Comment for "Gara-gara Kampanye, Nafa Urbach Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun. Begini Asal Muasalnya!"