Visa Habis HRS Tak Dideportasi, Ternyata Ini Alasannya
Beritaterheboh.com - Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab saat ini masih tertahan di Kerajaan Arab Saudi, tak dideportasi meski izin tinggalnya sudah habis. Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan Arab Saudi tidak akan langsung mendeportasi warga negara asing dengan masa tinggal habis, apabila warga asing itu melanggar aturan di Saudi.
"Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kemenlu Arab Saudi. Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan, baik langsung maupun via medsos, sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (nota kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan, dan sikap ekstrem antaragama, mazhab, dan aliran," ujar Agus dalam keterangan tertulis mengenai status Habib Rizieq di Arab Saudi, Jumat (28/9/2018).
Kesepakatan tersebut sudah diteken antara Indonesia dan Saudi pada 2017. WNI akan dideportasi sampai dilarang memasuki Saudi dalam jangka waktu hingga seumur hidup jika terbukti melanggar.
"Ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara mana pun, maka hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak. KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian. Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment, seperti 5 sampai dengan 10 tahun larangan masuk ke KAS, bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi," terangnya.
Sampai saat ini, masa visa tinggal Habib Rizieq dinyatakan habis per 21 Juli 2018. Untuk memperpanjang masa visa, Habib Rizieq diharuskan keluar dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengurus administrasi.
"Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzulqa'dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," kata Agus.
Visa Habis Tapi Tak Dideportasi, Rizieq Langgar Aturan di Saudi?
KBRI Riyadh menyatakan izin tinggal Habib Rizieq Syihab di Arab Saudi sudah habis sejak Juli lalu. Lalu mengapa Rizieq tidak dideportasi? KBRI memberikan gambaran persoalan mengenai pelanggaran aturan di Arab Saudi.
"Pendeportasian tidak bisa dilaksanakan dengan serta merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di KAS, misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme dan lain-lain. Untuk pelanggaran berat maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS," ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Mafthuh Abegebriel dalam keterangannya, Jumat (28/9/2018). Keterangan pers Agus dalam konteks mengenai posisi Habib Rizieq di Arab Saudi.
Agus mengatakan, segala tindakan yang dilakukan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi (KAS) terhadap ekspatriat dari negara manapun yang berada di wilayah Arab Saudi merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak KAS dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya. Ekspatriat yang berada di wilayah KAS wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di wilayah KAS.
"Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi," ujar Agus.
"Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kemenlu Arab Saudi. Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan baik langsung maupun via medsos sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MOU (Nota Kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan dan sikap ekstrim antar agama, mazhab dan aliran," sambung Agus.
Agus mengatakan, ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara manapun maka hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak. KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian. Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment seperti 5 s.d. 10 tahun larangan masuk ke KAS, bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi. Proses deportasi ini selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun. (detik.com)
Post a Comment for "Visa Habis HRS Tak Dideportasi, Ternyata Ini Alasannya"