Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nasib Wakil Ketua DPR Diujung Tanduk, Polri Pastikan Fadli Zon Langgar Undang-undang. Ini Alasannya

Beritaterheboh.com - KADER Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan politikus Partai Gerindra Fadli Zon ke Bareskrim Polri terkait dengan unggahan video Potong Bebek PKI, Selasa (25/9).

Kader PSI Rian Ernest mengatakan langkah hukum dilayangkan karena video itu menimbulkan keresahan, menimbulkan friksi di tengah masyarakat, menimbulkan keonaran, dan ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Rian menganggap video itu terkait dengan kontestasi Pilpres 2019 dan bisa dikategorikan sebagai kampaye hitam (black campaign).


“Praktik elite politik yang dicontohkan Fadli Zon ini tidak sehat untuk iklim demokrasi di Indoensia,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan langkah hukum yang ia ambil untuk menimbulkan efek jera dan praktik serupa tidak berulang di masa depan. Dalam perkara ini Fadli dilaporkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU ­Pemilu terkait dengan kampanye hitam.

Dalam laporannya, Rian membawa barang bukti berupa screenshot unggahan Fadli di Twitter pada 21 September dan rekaman video.

Dalam video tersebut, tiga pria dan enam perempuan tampak berjoget diiringi lagu yang berisi sindiran politik. Lagu Potong Bebek Angsa itu diubah liriknya menjadi sarat politik jelang Pilpres 2019.

Soal laporan ini PSI dianggap enteng oleh Fadli Zon. “Kreativitas itu tidak bisa di-judge atau dihakimi seperti itu,” ujar Fadli.

Kepala Biro Multimedia ­Divisi Humas Polri Brigjen Budi Setiawan memastikan Wakil Ketua DPR RI itu melanggar undang-undang terutama Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Budi mengatakan tindakan Fadli Zon masuk kategori perbuatan yang dilakukan tanpa hak menyebarkan informasi. Artinya, memelesetkan lagu anak-anak dan mengubahnya menjadi konten politis dilakukan secara sengaja dengan tujuan memberi pengaruh negatif dan menimbulkan rasa benci individu atau kelompok.

“Pemilu damai kan penekanannya kan agar sejuk tapi kalau kita lihat pelesetan lagu Potong Bebek Angsa ini melanggar undang-undang dan sudah tidak wajar,” kata Budi di Metro Pagi Primetime.

Senada dengan Budi, Pengamat Media Sosial Nukman Luthfie tak membenarkan tindakan Fadli Zon sebab hal tersebut sama dengan menyebarkan berita bohong yang tidak berbasis pada fakta.

“Berita bohong sudah jelas tak berbasis fakta, yang berbahaya yang meleset-meleset seperti lagu Potong Bebek Angsa ini. Kalau anak-anak ikut menyanyikan lagu itu bahaya,” ungkapnya.(mediaindonesia.com)

Post a Comment for "Nasib Wakil Ketua DPR Diujung Tanduk, Polri Pastikan Fadli Zon Langgar Undang-undang. Ini Alasannya"