Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lagi, Tipu-tipu Rp 15 Triliun Nyatut World Bank-Bank Indonesia. Begini Modusnya!


Beritaterheboh.com - M Khoirul mengaku punya uang Rp 15 triliun di Bank Indonesia dari World Bank. Untuk mencairkannya, dibutuhkan biaya administrasi. Bak cerita Ratna Sarumpaet soal Ruben yang punya Rp 23,9 triliun dari Bank Dunia.

Berikut kronologi kasus Rp 15 triliun yang dirangkum detikcom dari berkas putusan Mahkamah Agung, Jumat (21/9/2018):

Juni 2013
Khoirul bertemu R Kusumo. Kepada Kusumo, Khoriul bila ia mempunyai uang Rp 15 triliun dari Bank Dunia dan kini disimpan di Bank Indonesia.

Nah untuk mencairkannya, Khoirul membutuhkan biaya administrasi. Sebagai imbalannya, Khoirul akan memberikan Rp 250 miliar ke Kusumo. 

Untuk meyakinkan Kusumo, Khoirul menunjukkan surat-surat dari Bank Indonesia dan Bank Dunia, yang belakangan ternyata bohong belaka. Setelah itu, Kusumo menghubungi temannya soal info itu. Mereka lalu berkongsi bersama. 

15 Juli 2013
Khoirul bertemu dengan orang yang tertarik lainnya, yaitu Sumantri dkk di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Yogyakarta. Mereka lalu membuat kesepakatan mencairkan uang Rp 15 triliun itu.

Sumantri mentransfer Rp 500 juta ke Khoriul.

17 Juli 2013
Sumantri mentransfer lagi Rp 300 juta ke Khoirul.

22 Juli 2013
Sumantri mentransfer Rp 200 juta ke Koirul.
Baca juga: Tudingan Kemenkeu Blokir Rp 23 T Dimentahkan, Ratna: Saya Punya Bukti

19 Agustus 2013
Sumantri mentransfer Rp 30 juta dan Rp 50 juta ke Khoirul.

Total uang yang disetor Sumantri ke Khoirul sebesar Rp 1.080.000.000

Namun ditunggu berhari-hari, uang Rp 15 triliun itu tidak jelas rimbanya. Mimpi dapat Rp 250 miliar juga tak pernah menjadi kenyataan.

Alhasil, mereka melaporkan apa yang dialaminya ke polisi dan Khoirul ditangkap. 

5 Agustus 2014
Jaksa menuntut Khoirul selama 7 tahun penjara.

12 Agustus 2014
PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Khoirul. Ia dinyatakan melakukan perbuatan penipuan secara berlanjut dengan memakai surat palsu.

4 Maret 2015
MA menolak kasasi Khoril. Alhasil, ia terbukti secara sah menipu dengan surat palsu. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Dudu Duswara.(detik.com)

Post a Comment for "Lagi, Tipu-tipu Rp 15 Triliun Nyatut World Bank-Bank Indonesia. Begini Modusnya!"