Bandingkan dengan Jokowi, Polri Tegaskan Prabowo Tak Bisa Intervensi Kasus Rizieq Shihab Sekalipun Jadi Presiden
Beritaterheboh.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan calon presiden Prabowo Subianto tidak akan bisa mengintervensi Polri, sekalipun jika ia nanti terpilih menjadi Presiden.
Hal itu ia utarakan ketika tersiarnya kabar bahwa Prabowo dan Sandiaga diwajibkan menggunakan hak konstitusionalnya jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden untuk menjamin kepulangan Rizieq Shihab. Kewajiban itu tertuang dalam poin ke-16 pakta integritas hasil ijtima ulama II.
"Selama ini presiden selalu menyampaikan kalau proses hukum silakan ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak benar kalu ada intervensi. Jadi bagaimana proses hukum itu dijalankan," ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.
Polisi akan bekerja seusai dengan alat bukti yang ada. Terkait kasus Rizieq sendiri, Dedi tidak bisa berkata banyak. "Untuk kelanjutannya, nanti Kabareskrim yang akan menyampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo dan petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas sebagai hasil dari ijtima ulama jilid II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Ahad, 16 September 2018.
"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan bagi para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah atau sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan," bunyi salah satu poin tersebut.
Diketahui saat ini Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi. Ia di sana sejak tersandung kasus dugaan chat berkonten pornografi. Kasus tersebut sebenarnya sudah dihentikan Polri lantaran tak cukup bukti.
Berikut 17 poin pakta integritas yang ditandatangani Prabowo dengan ulama:
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat, Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.
4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam) secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat pembukaan UUD 1945.
9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara.
10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap Menjamin kehidupan yang Iayak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411. 212 dan 313 yang pemah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal itu ia utarakan ketika tersiarnya kabar bahwa Prabowo dan Sandiaga diwajibkan menggunakan hak konstitusionalnya jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden untuk menjamin kepulangan Rizieq Shihab. Kewajiban itu tertuang dalam poin ke-16 pakta integritas hasil ijtima ulama II.
"Selama ini presiden selalu menyampaikan kalau proses hukum silakan ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak benar kalu ada intervensi. Jadi bagaimana proses hukum itu dijalankan," ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.
Polisi akan bekerja seusai dengan alat bukti yang ada. Terkait kasus Rizieq sendiri, Dedi tidak bisa berkata banyak. "Untuk kelanjutannya, nanti Kabareskrim yang akan menyampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo dan petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas sebagai hasil dari ijtima ulama jilid II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Ahad, 16 September 2018.
"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan bagi para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah atau sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan," bunyi salah satu poin tersebut.
Diketahui saat ini Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi. Ia di sana sejak tersandung kasus dugaan chat berkonten pornografi. Kasus tersebut sebenarnya sudah dihentikan Polri lantaran tak cukup bukti.
Berikut 17 poin pakta integritas yang ditandatangani Prabowo dengan ulama:
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat, Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.
4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam) secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat pembukaan UUD 1945.
9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara.
10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap Menjamin kehidupan yang Iayak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411. 212 dan 313 yang pemah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tempo.co/beritaterheboh.com
Post a Comment for "Bandingkan dengan Jokowi, Polri Tegaskan Prabowo Tak Bisa Intervensi Kasus Rizieq Shihab Sekalipun Jadi Presiden"