Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mantan Pejabat Pemrov DKI Ini Mengeluh Tak Lagi Digaji, Lihat Ini Respon Sandiaga!

Beritaterheboh.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan tetap memberikan hak-hak para pejabat yang diganti, termasuk yang dipensiunkan.

Dia mengemukakan,  hak yang semestinya didapat oleh pejabat yang dicopot atau dipensiunkan sedang dalam proses. Pihaknya juga akan mengecek ke Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah tentang adanya kabar pejabat yang dicopot dari jabatannya tidak mendapat gaji.

Menurut Sandiaga, informasi bahwa pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang dicopot tidak mendapatkan gaji merupakan kabar yang berlebihan.

"Berlebihan. Itu berlebihan. Nanti saya coba cek sama pak Sekda tapi mestinya semua dalam proses dan hak-hak mereka pasti akan kami penuhi," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Senin 6 Agustus 2018.

Menurut Sandiaga, beberapa pejabat yang dipensiunkan saat ini hanya menunggu SK pensiun saja. Tidak ada upaya lain yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal itu.

Sebelumnya diberitakan via Metrotvnews.com, ejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang jabatannya dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mendapat gaji bulan Agustus ini. Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Tinia Budiati mengatakan per 1 Agustus dirinya sudah tidak mendapat gaji plus tunjangan.

"Kami yang dicopot, sejak 1 Agustus sudah diputus gajinya. Tapi pensiun juga belum bisa diproses. Kami tetap ikuti arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sambil puasa,” kata Tinia, Kamis, 2 Agustus 2018.


Tinia dicopot dari jabatan kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta berlandaskan Surat Keputusan (SK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ditandatangani mantan Kepala BKD Syamsyuddin Lologao atas nama Gubernur DKI. Setelah pencopotannya itu, Tinia tidak mendapat posisi baru.


Sementara, dia juga belum bisa pensiun lantaran jabatannya masuk golongan Eselon II yang berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN baru memasuki masa pensiun saat usia 60 tahun. Saat ini usia Tinia masih 58 tahun.

"Pensiun belum bisa diproses karena masih dalam perkara. Sehingga BKN belum berani memproses sebelum ada rekomendasi. Ya, kami belum jelas, ” ucapnya.

Hal serupa disampaikan mantan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi. "Iya belum terima,” kata Anas.(Viva.co.id/Metrotvnews.com)

Post a Comment for "Mantan Pejabat Pemrov DKI Ini Mengeluh Tak Lagi Digaji, Lihat Ini Respon Sandiaga!"