Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakim Batalkan Kewenangan MKD, Fadli Zon & Fahri Hamzah dkk Kini Akan Dengan Mudah Dicyduk Penegak Hukum. Terima Kasih PSI...!!


Beritaterheboh.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.

Pemohon Perkara No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), menggugat pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 yakni Pasal 73 ayat (3), (4), (5), (6), tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR, Pasal 122 huruf l mengenai langkah hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap penghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR. Selain itu, Pasal 245 ayat (1) ihwal pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR sebelum disetujui secara tertulis dari Presiden.


Dalam putusannya, MK menerima inkonstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6), Pasal 122 huruf l. Namun, MK menolak permohonan seluruh dalil inkonstitusionalitas Pasal 245 ayat (1) UU MD3 dengan memberikan norma baru.

Terkait Pasal 73, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan kewenangan pemanggilan paksa dapat menciptakan rasa takut masyarakat. Alhasil, dalil pemohon bahwa kewenangan pemanggilan paksa itu dapat menjauhkan hubungan anggota DPR dengan konstituen dapat menjadi kenyataan.

"Menurut Mahkamah, permohonan pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6) beralasan menurut hukum," katanya saat membacakan pertimbangan hukum di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang membacakan pertimbangan Pasal 122 huruf l, mengatakan MKD tidak berhak mengambil langkah hukum lain terhadap pihak eksternal. Pada hakikatnya, kata dia, MKD hanya menegakkan etika dan perilaku anggota DPR. "Dengan demikian pihak eksternal tidak dapat dituntut oleh lembaga penegakan etika internal seperti MKD," ujarnya.

Sementara itu, terkait Pasal 245 ayat (1), MK meniadakan peran MKD sebagai pemberi pertimbangan untuk memeriksa anggota DPR sebelum disetujui oleh presiden. Ketentuan itu dinilai tak sesuai dengan fungsi MKD sebagai lembaga pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran etika.

Namun, MK tidak sependapat dengan keinginan pemohon untuk menghapus norma tersebut. Alhasil, MK memilih untuk mengubah Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sehingga kini berbunyi, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tak sesuai tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.'

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.


Gugat UU MD3 Tanpa Nomor, PSI Klaim Suarakan Tuntutan Netizen

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tetap menggugat Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) meski belum memiliki nomor UU pada lembaran negara. Hal itu diklaim sebagai upaya menyuarakan kritik masyarakat.

"Ini kan ada desakan 97 persen. Intinya PSI atas dasar desakan masyarakat, pengurus, dan anggota," tuturnya, ujar Kuasa Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kamaruddin, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/2).

Lihat juga:PSI Gugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi
Hal itu didasarkan survei atau polling PSI melalui sejumlah media sosial, seperti Facebook, Twitter, serta Instagram, pada 11 Februari-22 Februari. Hasilnya, sebanyak 97 persen warganet yang mengikuti survei mendesak pengajuan uji materi.


Kamaruddin mengakui persidangan baru bisa dilakukan apabila pengajuan gugatan diterima dan hasil revisi UU MD3 telah diberi nomor.

Namun, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih memiliki tahapan perbaikan gugatan jika UU MD3 sudah diberi nomor. Ia tidak mempermasalahkan jika Presiden Joko Widodo tidak menandatangani hasil revisi UU MD3.(CNNIndonesia.com/beriytaterheboh.com)

"Memang saat ini belum keluar [nomor UU-nya]. Tapi ketika keluar nomornya bisa dilakukan perbaikan (uji materi). Toh dalam 30 hari juga [UU MD3] akan berlaku," jelasnya.

Post a Comment for "Hakim Batalkan Kewenangan MKD, Fadli Zon & Fahri Hamzah dkk Kini Akan Dengan Mudah Dicyduk Penegak Hukum. Terima Kasih PSI...!!"