Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Banding Ditolak, Jonru Tetap Dibui, Medsos Aman Sampai Pilpres 2019


Beritaterheboh.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Jonru Ginting. Alhasil, pria yang memiliki nama asli Jon Riah Ukur itu tetap dihukum 18 bulan penjara karena menyebarkan kebencian.

Kasus bermula saat Jonru menulis ujaran kebencian di akun Facebook miliknya. Yaitu:

1. Menista Quraish Shihab dengan mengatakan Quraish tidak mewajibkan muslimah berjilbab.
2. Menista Quraish Shihab, dengan menyebut ia tidak ikut membela Islam dalam kasus Ahok.
3. Menyebut Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China.
4. Menyebut soal penjajah dan nonmuslim.
5. Menyebut NU menerima uang Rp 1,5 triliun untuk mendukung pembubaran HTI.
6. Menyebut asal-usul Jokowi tidak jelas.

Atas dasar itu, Jonru ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pada 2 Maret 2018, PN Jaktim menyatakan Jonru terbukti menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Atas hal itu, Jonru tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan PN Jaktim," demikian lansir website Mahkamah Agung yang dikutip detikcom, Selasa (26/6/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggota Dahlia Brahmana dan Anggarwati. Majelis tinggi sepakat dengan PN Jaktim bahwa Jonru melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

"Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini," ujar majelis banding dengan suara bulat. 
(asp/nkn)

Post a Comment for "Banding Ditolak, Jonru Tetap Dibui, Medsos Aman Sampai Pilpres 2019"