Pembacaan Replik Kelar, Sidang Jessica
Pembacaan Replik Kelar, Sidang Jessica
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat jeda pembacaan nota replik JPU pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) |
Usai mendengarkan pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU), Ketua majelis hakim dipersidangan kasus kopi bersianida, Kisworo memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis 20 Oktober 2016 mendatang.
Sebelum menunda persidangan, Kisworo menawarakan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, apakah akan menyampaikan pembelaannya kembali atau dupliknya di persidangan selanjutnya.
"Apakah penasehat hukum akan mengajukan dupliknya?" tanya Kisworo kepada penasehat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
"Terimakaih yang mulia kami akan mengajukan duplik," ujar kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan di penghujung sidang ke-30 di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Tidak sekedar penasihat hukum, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan duplik. "Kepada terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengajukan duplik," kata Hakim Kisworo.
Kemudian, Hakim Kisworo menutup sidang dengan ketuk palu dan mengumumkan jadwal sidang selanjutnya pada Kamis mendatang, 20 Oktober 2016 pukul 13.00 WIB.
Sidang hari ini adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Dalam repliknya, JPU menolak nota pembelaan Jessica.
Salah satu jaksa, Maylany membeberkan, salah satu sebabnya karena isi dari berkas pembelaan dengan ribuan halaman itu hanya berupa potongan dari keterangan ahli, bukan seluruhnya.
Post a Comment for "Pembacaan Replik Kelar, Sidang Jessica"