Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penistaan Agama Oleh Siswi SMA 2 Tolitoli - Mempermainkan Shalat


Astaghfirullah hal azim, Miris .... itu yang terlihat!...Lagi-lagi penistaan terhadap agama Islam terjadi. Kali ini dilakukan oleh anak-anak siswi salah satu SMA di ToliT*li, entah niatan dari siswi-siswi ini apa, yang jelas didalamnya terdapat unsur penistaan terhadap salah satu agama.

Penistaan agama  :

Sekelompok siswi sebanyak 5 orang terlihat sedang shalat berjamaah, imampun membaca surat Al-fatihah tapi ketika sampai pertengahan terlihat si imam asal-asalan membaca (entah memang tidak hafal atau mempermainkan), kemudian ditengah-tengah shalatnya terdengar lagu Maroon 5, dan merekapun bergoyang bersama, bahkan sang imam rukuk dan menggoyang-goyangkan pinggulnya (sangat tidak pantas).


Ketika lagu berhenti, merekapun melanjutkan shalat berjamaahnya, ketika sujud bahkan makmum yang dibelakang malah menempelkan wajahnya ke pantat sang imam, dan merekapun tertawa-tawa layaknya setan. Kemudian lagupun terdengar lagi, dan merekapun bergoyang lagi, selanjutnya begitu dan begitu terus. Lebih mirisnya lagi ada yang pake kerudung, sangat memalukan!...

Azab Allah pasti datang :

dakwatuna.com - Sebelumnya telah diberitakan bahwa beredar video pelajar SMA yang mempermainkan shalat. Dalam video yang berdurasi 5 menit 33 detik tersebut terlihat pelajar-pelajar itu melakukan gerakan shalat seraya mengucapkan beberapa bacaan pada saat shalat seperti “Allahu Akbar”. Lalu gerakan tersebut dilanjutkan oleh iringan salah satu lagu barat dan gerakan mereka mengikuti iringan lagu tersebut seraya berjoget-joget.

Selama video tersebut, pelajar yang kaosnya bertuliskan “SMA Negeri 2 Tolitoli” ini terus melakukan gerakan-gerakan yang mempermainkan shalat dengan iringan lagu dan joget.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dakwatuna.com, mereka adalah para siswi kelas 3 SMA (kelas 12, red). Video tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2 pekan yang lalu, dan kini mereka telah dikeluarkan dari sekolah serta tidak diizinkan untuk mengikuti Ujian Nasional. Bahkan seluruh sekolah di Kabupaten Toli-Toli menolak untuk menerima mereka.

Dan kabarnya, para pelajar tersebut kini makin tersudutkan serta menjadi bahan pembicaraan di Toli Toli sehingga mereka makin terkucilkan. Bahkan dua orang dari mereka mengalami depresi hingga harus dirawat di Rumah Sakit. Kepala sekolah yang bersangkutan juga dikabarkan stress karena turut merasa tersudutkan dengan adanya kejadian ini.

Beberapa pihak berpendapat bahwa para pelajar tersebut berperilaku demikian tidak dengan niat untuk melecehkan agama Islam, mereka melakukannya hanya untuk sekadar bermain tanpa memikirkan efeknya. Selain itu pengetahuan mereka tentang ajaran Islam juga masih sangat minim. Sebagaimana diketahui secara umum, pelajar-pelajar SMA hanya mendapatkan mata pelajaran agama sebanyak 2 atau 3 jam per pekan. Artinya mereka berperilaku demikian karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman.

Untuk itu beberapa kalangan berpendapat ada baiknya agar pelajar-pelajar tersebut segera minta maaf lalu dirangkul kembali agar dapat memperoleh hak pendidikan sebagaimana semestinya.

Kejadian ini tentu menjadi hikmah bagi para orang tua dan insan pendidikan agar memperhatikan aspek-aspek akhlaq dan etika dalam keluarga dan pendidikan di sekolah agar hal serupa tidak terulang kembali.


Tindakan tegas pihak sekolah :

Hidayatullah.com- Kasus “Kelakuan Siswa SMA 2 Tolitoli” yang baru-baru ini videonya diposting di laman Youtube langsung ditindak tegas pihak sekolah. Kelima siswi yang memerankan tayangan tersebut telah mendapat sanksi. Mereka juga dikabarkan telah dikeluarkan dari sekolah.

“Betul (video) itu. Sudah diberi sanksi,” ujar Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Toli-Toli Muallimin kepada hidayatullah.com saat dikonfirmasi via telepon selular, Rabu (17/04/2013).

Muallimin menjelaskan, para pelaku dalam video tersebut sebenarnya hanya iseng-iseng saja. Namun, keisengan tersebut melewati batas kewajaran.

“Kita anggap melanggar aturan sekolah, termasuk penistaan agama,” tegasnya.

Menurut Muallimin, sanksi yang dijatuhkan sudah disepakati institusi SMAN 2 Tolitoli secara umum beberapa hari lalu. Selain pihak sekolah, para stakeholder dan siswa-siswa, juga telah mendapat dukungan dari pihak-pihak di luar sekolah. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

“Secara keseluruhan, orangtua (para pelaku) menerima sanksi dan diakui tindakan anak-anak yang telah melanggar etika,” tambahnya.

Hingga saat ini, jelasnya, kelima murid SMAN tersebut sudah diproses secara hukum di Kepolisian Resort Toli-Toli.

Murid-murid tersebut, masih menurut Muallimin, adalah murid Kelas XII yang sebentar lagi akan mengikuti Ujian Nasional. Sanksi tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk ketegasan pihak sekolah atas pelanggaran yang dilakukan murid-murid SMAN 2 Tolitoli.

“(Mereka) dikeluarkan sehingga tidak (ikut) Ujian Nasional,” tambahnya.

Muallimin mengaku prihatin atas kejadian ini. Dia berharap, agar tidak terulang, perlu juga dukungan para orangtua murid dalam mendidik anak-anak mereka.

“Pembinaan spiritual yang perlu digalakkan,” ujarnya lagi.

Dia mengaku, SMAN 2 Tolitoli selama ini telah melakukan pembinaan spritual bagi para muridnya.

“Setiap malam Jumat kita lakukan pembinaan rohani,” akunya.

Seperti diketahui, sebuah video di Youtube menayangkan 5 siswi yang bersendau gurau. Mereka mempraktikkan shalat dengan mencampur-adukkan joget dan musik.*

Ini videonya, Astaghfirullah hal azim, Miris!


“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab: ”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Tidak usah kalian meminta maaf, karena sungguh kalian telah kafir sesudah beriman.” (At Taubah: 65-66)


Pernyataan tertulis dari pihak SMAN 2 Toli - Toli tentang 5 siswa tersebut.

Jakarta - Aksi joget lima siswi SMA 2 Tolitoli di youtube membuat geger. Penyebabnya mereka yang memakai seragam baju olahraga itu berjoget dengan sesekali menggunakan gerakan shalat. 

Pihak sekolah menyesalkan aksi joget para siswi yang dinilai tidak patut tersebut. Pihak sekolah sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian dan tidak membolehkan mereka mengikuti Ujian Nasional kepada siswi-siswi tersebut.

Berikut penjelasan lengkap Kepala Sekolah SMA 2 Tolitoli Muallimin yang diterima detikcom, Jumat (19/4/2013). Penjelasan tersebut dikirm melalui surat elektornik dengan kop surat resmi SMA 2 Tolitoli. 

a). Awal Terjadinya peristiwa.
Pada hari sabtu tanggal 9 Maret 2013, sesuai dengan jadwal pembelajaran di SMA Negeri 2 Tolitoli jam 07.00 pagi masuk sekolah dan seluruh kegiatan PBM di sekolah berakhir pada pukul 12.15, namun karena menjelang palaksanaan UN, maka diberlakukan kebijakan untuk dilaksanakan kegiatan les bagi kelas calon peserta UN, pada hari itu jadwal les dilaksanakan pada pukul 15.00, interval waktu antara jam 12.15 dan 15.00, itulah dimanfaatkan oleh 5 orang siswi.

1) Andika Riska (pemilik HP), 2). Riska Mardasari. 3) Yayu Lestari, 4) Mardiana, dan 5) Sukmawati untuk melakukan aktifitas yang terhina tersebut di ruang kelas XII IPS 4 sekaligus tempat belajar siswi tersebut setiap hari. Dengan memperagakan gerakan praktik shalat berjama’ah yang dikombinasikan dengan dancing serta mempelesetkan bacaan ayat-ayat al-Qur’an (surah al-Fatihah) yang diselingi dengan musik pop “one more night“. Aktivitas tersebut didokumentasikan melalui kamera telepon genggam (HP) milik salah satu pelaku dan memaksakan pada seorang siswa lain untuk memegang kamera HP tersebut sehingga gerakannya terekam yang berdurasi sekitar kurang lebih 5-6 menit.
Peristiwa tersebut tidak segera diketahui oleh segenap warga sekolah (Kepsek, dan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan), karena siswa siswi yakini bahwa hal tersebut melanggar peraturan dan tata tertib Sekolah, yaitu : Siswa Siswi tidak diperbolehkan membawa HP (Hand Phone) ke Sekolah.
b). Informasi awal
Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2013 pagi sekitar pukul 09.00, suami dari salah seorang tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Tolitoli, berada di pasar kelurahan Tambun melihat warga berkerumun menonton video tersebut, sehingga yang bersangkutan segera menyampaikan kepada isterinya setelah sampai di rumah, dan selanjutnya tenaga pendidik tersebut (Zainab. S.Pd) melanjutkan informasi tersebut kepada pihak sekolah pada esok harinya (Sabtu 30 Maret 2013). Karena Kepala Sekolah dalam keadaan kurang sehat sehingga tidak sempat hadir di sekolah, dan hanya menginstruksikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan (Dra. Lusiana Abukasi) dan Bidang sarana pra sarana (Nuheria, S.Pd.) untuk segera menggelar rapat istimewa, yang dihadiri oleh sebagian besar tenaga pendidik dan staf TU, yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
  1. Menyamakan persepsi terhadap peristiwa tersebut, untuk dijelaskan kepada orang tua pelaku, agar tidak, menimbulkan penafsiran yang keliru dari masyarakat luas.
  2. Menyampaikan hasil kesepakatan kepada Kepala Sekolah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
  3. Mendesak Kepala Sekolah untuk memimpin Rapat istimewa kembali dalam kesempatan pertama.
Selaku pimpinan rapat, Nuheriah S.Pd. hari Sabtu sekitar pukul 16.00, berkunjung ke rumah kediaman kepala sekolah untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut, selanjutnya kepala sekolah mengambil sikap tegas dengan mengundang ketua FPI Kab.Tolitoli (Andi Hamka) bersama Kapolsek Baolan (Zulkifli) untuk dimintai pandangannya terhadap peristiwa tersebut pada pukul 19.30 (malam Senin). Kemudian menetapkan jadwal rapat lanjutan pada hari senin, tanggal 1 April 2013 setelah pelaksanaan upacara bendera. Namun karena Kepala Sekolah mengalami gangguan kesehatan (pingsan) setelah upacara bendera selesai akibat kesedihan dan upaya pengendalian emosional, sehingga rapat tidak dapat dihadiri, dan rapat tersebut dipimpin oleh wakasek Kesiswaan ( Dra. Lusiana Abukasi ) dan Wakasek Sarana Prasarana (Nuheriah. S.Pd). yang menghasilkan kesepakatan peserta rapat mengajukan kepada Kepala sekolah dengan suara bulat (tenaga pendidik dan staf TU) bahwa ke 5 orang siswi tersebut harus dipecat, walaupun belum secara resmi. 

Selanjutnya pada pukul 16.00, Kepala Sekolah mengundang kepada tenaga pendidik dan staf TU agar hadir di rumah kediaman kepala sekolah untuk melaksanakan rapat istimewa ke 3 dan saat itu disepakati secara Institusional bahwa ke 5 orang pelaku di keluarkan dari SMA Negeri 2 Tolitoli dan tidak berhak mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013. 

Pada hari Selasa tanggal 2 April 2013, Kepala sekolah membuat surat panggilan kepada orang tua wali siswi dan diantar langsung pada hari itu juga agar hadir di sekolah pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.00 pagi untuk menerima keputusan terhadap anak-anak mereka. Pada hari itu juga (Selasa 2 April 2013) kepala sekolah mendatangi Kapolres untuk melaporkan kejadian di SMA Negeri 2 Tolitoli. Tanggapan Kapolres secara tegas memerintahkan kepada stafnya agar segera menjemput ke 5 orang pelaku, namun kepala sekolah menyarankan agar menjemput siswi bersama orang tua walinya di SMA Negeri 2 Tolitoli, pada hari Rabu pagi jam 09.00. Empat ( 4 ) dari 5 orang tua wali yang diundang hadir di sekolah, segera kepala sekolah mengundang kepada orang tua yang hadir untuk masuk ke dalam ruang Pusat Sanggar Belajar (PSB) bersama anak mereka untuk menyaksikan video tersebut melalui media infocus, Karena depresi berat para orang tua tersebut tidak dapat menyaksikan perbuatan anak-anak mereka, dan sebelum berakhir video tersebut, satu persatu orang tua mereka meninggalkan ruangan dengan kesadaran bahwa anak tersebut pantas menerima sanksi yang diberikan oleh sekolah.

Pada saat itu pula kepala sekolah jatuh pingsan akibat kepedihan hati mendengar ayat-ayat al-Qur’an yang dipelesetkan dan praktik shalat yang dipermainkan, sehingga surat pemberhentian tidak dapat dibuat secara resmi.

Pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 pukul 09.30, Pihak aparat kepolisian hadir di SMA Negeri 2 Tolitoli dan menjemput siswi tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dengan status saksi. Surat Keputusan secara resmi ditanda tangani pada tanggal 4 April 2013 dan diantar langsung ke alamat orang tua wali oleh 2 orang staf masing-masing 1). Basri Baso, S.Pd. (guru BK) dan 2). Bahruddin. (security) SMA Negeri 2 Tolitoli.

Sejak awal informasi ini menyebar, tiga orang tua wali berkunjung ke kediaman kepala sekolah untuk memohon kebijakan agar anaknya tidak dikeluarkan dari sekolah dan tetap diikutkan pada Ujian Nasional, namun tindakan kepala sekolah tidak banyak memberi keterangan tapi lebih mementingkan untuk memutarkan video yang ada di HP dengan harapan agar mereka dapat menerima dengan tulus keputusan, dan ternyata orang tua tersebut dapat memaklumi atas pemberhentian anaknya.

c). Solusi/Tindakan selanjutnya

Pada hari ahad 7 April 2013 sekitar pukul 21.00, Kepala sekolah bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) bersama pejabat Kabid. Dikmen dan beberapa staf lainnya, didampingi oleh Kepala KESBANGLINMAS Kab.Tolitoli menghadap Bupati di kediaman di Desa Lalos Kecamatan Galang, untuk melaporkan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh sekolah, dan respon bapak Bupati menyatakan bahwa tindakan pemecatan kepada siswi tersebut sudah tepat sesuai peraturan, dan cukup mengupayakan agar diikutkan pada ujian paket C tahap kedua bulan juni 2013 mendatang.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan pihak Kementerian Agama Kab. Tolitoli serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli, sehingga hasil keputusan sidang MUI mengeluarkan surat kepada Kepala SMA Negeri 2 Tolitli yang intinya “MENGUTUK DENGAN KERAS TINDAKAN SISWI SMA NEGERI 2 TOLITOLI", yang termasuk pada istilah Tal-‘abul ibadah (mempermainkan ajaran agama), dan harus dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi atas perbuatannya itu.

Kesimpulan :

Dengan memperhatikan peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 2 Tolitoli tersebut, maka melalui pengungkapan kronologis ini disampaikan beberapa kesimpulan sebagai berikut : 
  • Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “ one more night “ , dan mendokumentasikan serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP.
    Bahwa keputusan institusional dengan mengeluarkan dari sekolah kepada 5 orang siswi pelaku penistaan agama tersebut adalah prosedural, logis dan rasional.
  • Kepada siswi yang bersangkutan dinyatakan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli.
  • Segala keputusan selanjutnya diserahkan kepada pihak aparat kepolisian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


  Tolitoli, 15 April 2013.
       Kepala Sekolah

Muallimin. S.Pd.I., M.Pd.I

Post a Comment for "Penistaan Agama Oleh Siswi SMA 2 Tolitoli - Mempermainkan Shalat"